Bawaslu Terangkan Tak Ada Pelanggaran dalam Surat Risma di Pilwali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar. sp/byta
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar. sp/byta

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat untuk warga yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, agar datang ke TPS untuk mencoblos paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/20).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barcodenya. Namun setelah di scan barcode tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul websitenya PDI Perjuangan Jatim.

Menurutnya, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," tandasnya. byt

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…