Warga Lamongan Penyebar Hoax Larangan Pergi ke Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta menunjukkan tersangka penyebar hoax dalam rilis kasus di mapolresta Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta menunjukkan tersangka penyebar hoax dalam rilis kasus di mapolresta Malang.

i

Dapat Pesan dari Nomor WA Tak Dikenal

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Abdul Cholik (52) warga RT 3 RW 3, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan harus mendekam di balik jeruji karena ulahnya menyebarkan berita bohong atau hoax terkait larangan mendatangi kota Malang karena masuk zona hitam.

Bahkan dalam berita bohong tersebut, pelaku mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta.

Kapolres menjelaskan, pelaku pada Rabu (16/12) sekitar pukul 9.00 Wib telah menyebarkan berita tersebut di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi yang menyelidiki kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 1.00 WIB.

"Dia menyebarkan berita hoaks itu melalui media sosial Facebook melalui akun pribadinya Amar Senengan Ku. Caranya dengan mengirim berita yang seakan-akan bersumber dari Kapolresta Malang Kota kepada khalayak umum," kata Leonardus, Senin (21/12/2020).

Berita hoaks itu meresahkan masyarakat yang akan datang ke Kota Malang. Barang bukti (BB) yang diamankan petugas adalah handphone dan screen shoot jejak digital pelaku yang sebenarnya sudah dihapus.

"Pelaku kita jerat UU tentang penyebaran berita bohong dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Leo mengimbau kepada masyarakat, bukan hanya Kota Malang tapi seluruh kota lain supaya tidak menyebarkan atau menstransmisikan berita hoaks atau tidak benar.

"Karena hal yang dilakukan melanggar hukum dan bisa diproses," tandasnya.

Di depan polisi, pelaku mengaku tidak ada unsur apa-apa saat dirinya menyebarkan berita hoaks itu. Awalnya ia mendapat pesan itu di WhatsApp dari nomor yang tak diketahui jelas. Pesan itu didapatinya saat berada di warung kopi di kelurahan Sawojajar, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (16/12). Kemudian ia mengupload di Facebook. Setelah 1 jam, dirinya kemudian menghapusnya.

"Baru sekali dan saya khilaf tak mau mengulangi perbuatan. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Malang, Indonesia, Kapolresta Malang, dan jajaran. Saya orang bodoh, orang desa. Saya itu dengan media sosial tidak begitu faham, saya sebarkan hanya iseng hiburan saja," katanya mengiba.

Berita Terbaru

Hari Kedua Pemeriksaan KPK, Pemilik Butik Ulfa Mumtazah Diperiksa dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi

Hari Kedua Pemeriksaan KPK, Pemilik Butik Ulfa Mumtazah Diperiksa dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi

Kamis, 24 Sep 2026 14:30 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Butik Ulfa Mumtazah, Siti Ulfah Syah. Kali ini ia dipanggil s…

PLN UIT JBM Gali Potensi Kerja Sama dan Sinergi dengan Pelanggan Tegangan Tinggi di Gresik

PLN UIT JBM Gali Potensi Kerja Sama dan Sinergi dengan Pelanggan Tegangan Tinggi di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 14:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik — Dalam upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus menjaga keandalan sistem penyaluran tenaga listrik, PLN Unit Induk Transmisi J…

Peringati HUT Ke 81, PT KAI Daop 7 Madiun Obral Diskon hingga 19 Persen

Peringati HUT Ke 81, PT KAI Daop 7 Madiun Obral Diskon hingga 19 Persen

Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menghadirkan penawaran spesial, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?

Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?

Kamis, 24 Sep 2026 13:50 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persoalan tanah kavling yang dialami Hari Mulyanto (52), warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menyisakan p…

Dinilai Tak Disiplin, Pemkab Pamekasan Tak Perpanjang Kontrak 18 PPPK Paruh Waktu

Dinilai Tak Disiplin, Pemkab Pamekasan Tak Perpanjang Kontrak 18 PPPK Paruh Waktu

Kamis, 24 Sep 2026 13:32 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengeluarkan kebijakan tidak memperpanjang kontrak 18…

Lewat Pembinaan PRD, Madiun Optimalkan Pendataan Penduduk Non-Permanen

Lewat Pembinaan PRD, Madiun Optimalkan Pendataan Penduduk Non-Permanen

Kamis, 24 Sep 2026 13:24 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah…