3 Calo Rapid Test Dibekuk Polres Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku calo rapid test di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, dibekuk dan diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). SP/Kasyfi Fahmi
Para pelaku calo rapid test di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, dibekuk dan diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). SP/Kasyfi Fahmi

i

 

 

Libatkan Oknum Puskesmas

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keperluan rapid test sebagai syarat untuk bepergian dimanfaatkan sejumlah orang untuk mendapat pundi-pundi uang. Bila di Jakarta ditemukan 3 orang yang menjadi calo rapid test. Ternyata di Surabaya juga sama, 3 orang dibekuk setelah menjadi calo rapid test.

Tiga orang calo rapid test berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak. Demi naik kapal sampai tujuan, M. Roib (55), Budi Santoso (36), Syaiful Hidayat (46) nekat membuatkan surat keterangan rapid test palsu ke beberapa korban.

M Roib adalah pemilik agen travel perjalanan, kemudian Budi Santoso sebagai calo, dan Syaiful Hidayat salah satu pegawai honorer puskesmas di wilayah hukum yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Rapid test palsu ini digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos ke daerah tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," ungkap Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, di hadapan wartawan, Senin (21/12/2020).

Ganis mengatakan, rapid test palsu itu dijual para pelaku seharga Rp 100.000, dengan diiming-iming tanpa ada pemeriksaan protokol kesehatan lainnya. “Jadi diiming-iming tanpa test ambil darah. Juga tanpa ikuti SOP protokol kesehatan. Penumpang cukup bayar Rp 100.000, sudah dapat surat rapid test,” papar Ganis.

Sementara, dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi tugas. Budi, yang sebagai calo, bersama-sama dengan M Roib jemput bola ke beberapa penumpang kapal dengan tujuan Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Setelah mendapatkan penumpang, cerita Ganis, Roib dan Budi menghubungi Syaiful. Syaiful sendiri di puskesmas bekerja sebagai cleaning service dan membantu bagian administrasi. Karena membantu administrasi itulah Syaiful jadi tahu tentang surat hasil rapid test.

Untuk membuat surat hasil rapid test, Syaiful cukup menerima kiriman foto KTP penumpang dari Roib dan Budi melalui WhatsApp. Dengan data dari KTP penumpang, Syaiful memasukkan identitas penumpang ke surat hasil rapid test.

Sebagai pamungkas, Syaiful mencap surat rapid test dengan hasil nonreaktif itu dengan stempel dokter yang dipalsukannya. Surat hasil rapid test kemudian diserahkan ke Roib. Oleh Roib surat itu ditandatanganinya sendiri atas nama dokter sesuai stempel, tetapi tanda tangannya dibuat sendiri olehnya alias tanda tangan ngawur.

"Stempelnya dibuat sendiri. Dokternya ada memang beliau berdinas. Tapi stempelnya dipalsukan oleh pegawainya sendiri," ungkap Ganis.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat. "Ini adalah hasil dari pengaduan masyarakat, bahwa ada salah satu biro travel perjalanan menawarkan jasa pembuatan rapid test tanpa harus melakukan pemeriksaan tes kesehatan atau sampel darah," ungkap Ganis.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sejak bulan September 2020 lalu. Sejak September, mereka mengaku telah mendapat ratusan korban yang meminta dibuatkan rapid test palsu. "Kita dalami lagi, dimungkinkan bisa sebelumnya. Dari barang bukti yang kita peroleh hasil uang tadi, kita sita ada sekitar Rp 5,7 juta dan berdasarkan hasil keterangan tersangka, sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan mereka. Artinya uang itu bisa lebih banyak. Jadi mereka yang sudah melakukan membuat biro jasa ini sekitar ratusan orang," jelasnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. mbi/cr2/ham

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…