Pemberlakuan Jam Malam di Sidoarjo Mulai Hari Ini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan jam malam mulai tanggal 29 Des 2020 - 2 Januari 2021. Melalui surat edaran bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020 jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 wib.

Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020 jam malam berlaku lebih awal mulai pukul 18.00 - 04.00 berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation, Selasa (29/12/2020).

Pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata. Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.

Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam. Pemangku wilayah Camat dan kepala desa/lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing.

Dalam surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021. Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan/karaoke, panti pijat dan bioskop). Termasuk kolam renang harus ditutup.

Pengelola hotel diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak). Pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam. Atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam.

Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung. 

Industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19. Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut. Hudiyono berharap masyarakat mengetahui point-point yang ada di surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam. Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19.

"Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga. Kita semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu", kata Cak Hud sapaan akrab Hudiyono. sg

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…