Awal 2021, WNA Masuk Indonesia Wajib Miliki KITAS dan KITAP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Munculnya varian baru virus covid-19 di Inggris membuat pemerintah Indonesia memproteksi keamanan dalam negeri. 

Salah satu langkahnya adalah dengan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. 

Pembatasan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan larangan tersebut diatur pada point C surat edaran tersebut. 

Kendati demikian, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan, ada pengecualian bagi beberapa WNA. 

Pengecualian itu kata Ronald, diatur pada point G surat edaran tersebut. "Memang ada larangan, tapi untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas itu dikecualikan," kata Ronald saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (29/12/2020).

Selain WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, pengecualian lainnya juga diberlakukan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

"Jadi dua pelaku perjalanan WNA dari luar negeri ini yang kita bolehkan masuk mas," katanya

Walau diperbolehkan, Ronald mengungkapkan pihaknya tetap bekerjasama dengan seluruh stakeholders dalam mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia. 

Pengawasan yang dilakukan berupa pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta pemeriksaan surat bebas covid-19. 

"Jadi mereka harus menunjukan hasil negatif (covid-19) melalui tes RT-PCR di negara asal mereka. Dan sampel yang diambil itu harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan," katanya 

Tak berhenti sampai disitu saja, WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR dan wajib dikarantina selama 5 hari di tempat akomodasi khusus karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Untuk WNI sesuai surat edaran, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

"Tapi kalau hasilnya negatif maka mereka akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…