Awal 2021, WNA Masuk Indonesia Wajib Miliki KITAS dan KITAP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Munculnya varian baru virus covid-19 di Inggris membuat pemerintah Indonesia memproteksi keamanan dalam negeri. 

Salah satu langkahnya adalah dengan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. 

Pembatasan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan larangan tersebut diatur pada point C surat edaran tersebut. 

Kendati demikian, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan, ada pengecualian bagi beberapa WNA. 

Pengecualian itu kata Ronald, diatur pada point G surat edaran tersebut. "Memang ada larangan, tapi untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas itu dikecualikan," kata Ronald saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (29/12/2020).

Selain WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, pengecualian lainnya juga diberlakukan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

"Jadi dua pelaku perjalanan WNA dari luar negeri ini yang kita bolehkan masuk mas," katanya

Walau diperbolehkan, Ronald mengungkapkan pihaknya tetap bekerjasama dengan seluruh stakeholders dalam mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia. 

Pengawasan yang dilakukan berupa pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta pemeriksaan surat bebas covid-19. 

"Jadi mereka harus menunjukan hasil negatif (covid-19) melalui tes RT-PCR di negara asal mereka. Dan sampel yang diambil itu harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan," katanya 

Tak berhenti sampai disitu saja, WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR dan wajib dikarantina selama 5 hari di tempat akomodasi khusus karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Untuk WNI sesuai surat edaran, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

"Tapi kalau hasilnya negatif maka mereka akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…