Awal 2021, WNA Masuk Indonesia Wajib Miliki KITAS dan KITAP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Munculnya varian baru virus covid-19 di Inggris membuat pemerintah Indonesia memproteksi keamanan dalam negeri. 

Salah satu langkahnya adalah dengan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. 

Pembatasan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan larangan tersebut diatur pada point C surat edaran tersebut. 

Kendati demikian, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan, ada pengecualian bagi beberapa WNA. 

Pengecualian itu kata Ronald, diatur pada point G surat edaran tersebut. "Memang ada larangan, tapi untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas itu dikecualikan," kata Ronald saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (29/12/2020).

Selain WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, pengecualian lainnya juga diberlakukan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

"Jadi dua pelaku perjalanan WNA dari luar negeri ini yang kita bolehkan masuk mas," katanya

Walau diperbolehkan, Ronald mengungkapkan pihaknya tetap bekerjasama dengan seluruh stakeholders dalam mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia. 

Pengawasan yang dilakukan berupa pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta pemeriksaan surat bebas covid-19. 

"Jadi mereka harus menunjukan hasil negatif (covid-19) melalui tes RT-PCR di negara asal mereka. Dan sampel yang diambil itu harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan," katanya 

Tak berhenti sampai disitu saja, WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR dan wajib dikarantina selama 5 hari di tempat akomodasi khusus karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Untuk WNI sesuai surat edaran, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

"Tapi kalau hasilnya negatif maka mereka akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

​Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor

​Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor

Senin, 02 Mar 2026 17:54 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dua hari pasca kejadian pembakaran rumah yang ada di Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Polres Lamongan masih memburu pelaku dan…

Tips Mengelola Risiko Saat Melakukan Trading Saham

Tips Mengelola Risiko Saat Melakukan Trading Saham

Senin, 02 Mar 2026 17:47 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Daya tarik keuntungan besar dalam waktu singkat seringkali membuat orang lupa bahwa aktivitas trading menyimpan risiko yang sebanding.…

LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

Senin, 02 Mar 2026 17:30 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele menilai, sisa waktu deadlin tinggal tiga hari yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan,…

DPC PDIP Kota Madiun Tegaskan Kader Tak Boleh Kelola MBG, Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

DPC PDIP Kota Madiun Tegaskan Kader Tak Boleh Kelola MBG, Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

Senin, 02 Mar 2026 17:25 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Kota Madiun – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Madiun memastikan seluruh kadernya tidak ada yang terlibat dalam pengelolaan Pro…

PLN UIT JBM Teken PKS dengan BKSDA Bali, Optimalkan Pengelolaan Aset Jaringan Transmisi

PLN UIT JBM Teken PKS dengan BKSDA Bali, Optimalkan Pengelolaan Aset Jaringan Transmisi

Senin, 02 Mar 2026 17:15 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Denpasar – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menjalin kerja sama strategis dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam B…

Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Senin, 02 Mar 2026 15:37 WIB

Senin, 02 Mar 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memiliki cara khas untuk semakin dekat dengan warganya, khususnya di bulan Ramadhan. P…