Awal 2021, WNA Masuk Indonesia Wajib Miliki KITAS dan KITAP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Munculnya varian baru virus covid-19 di Inggris membuat pemerintah Indonesia memproteksi keamanan dalam negeri. 

Salah satu langkahnya adalah dengan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. 

Pembatasan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan larangan tersebut diatur pada point C surat edaran tersebut. 

Kendati demikian, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan, ada pengecualian bagi beberapa WNA. 

Pengecualian itu kata Ronald, diatur pada point G surat edaran tersebut. "Memang ada larangan, tapi untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas itu dikecualikan," kata Ronald saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (29/12/2020).

Selain WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, pengecualian lainnya juga diberlakukan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

"Jadi dua pelaku perjalanan WNA dari luar negeri ini yang kita bolehkan masuk mas," katanya

Walau diperbolehkan, Ronald mengungkapkan pihaknya tetap bekerjasama dengan seluruh stakeholders dalam mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia. 

Pengawasan yang dilakukan berupa pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta pemeriksaan surat bebas covid-19. 

"Jadi mereka harus menunjukan hasil negatif (covid-19) melalui tes RT-PCR di negara asal mereka. Dan sampel yang diambil itu harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan," katanya 

Tak berhenti sampai disitu saja, WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR dan wajib dikarantina selama 5 hari di tempat akomodasi khusus karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Untuk WNI sesuai surat edaran, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

"Tapi kalau hasilnya negatif maka mereka akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…