Awal 2021, WNA Masuk Indonesia Wajib Miliki KITAS dan KITAP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. SP/lpt

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Munculnya varian baru virus covid-19 di Inggris membuat pemerintah Indonesia memproteksi keamanan dalam negeri. 

Salah satu langkahnya adalah dengan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. 

Pembatasan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan larangan tersebut diatur pada point C surat edaran tersebut. 

Kendati demikian, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan, ada pengecualian bagi beberapa WNA. 

Pengecualian itu kata Ronald, diatur pada point G surat edaran tersebut. "Memang ada larangan, tapi untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas itu dikecualikan," kata Ronald saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (29/12/2020).

Selain WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, pengecualian lainnya juga diberlakukan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

"Jadi dua pelaku perjalanan WNA dari luar negeri ini yang kita bolehkan masuk mas," katanya

Walau diperbolehkan, Ronald mengungkapkan pihaknya tetap bekerjasama dengan seluruh stakeholders dalam mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia. 

Pengawasan yang dilakukan berupa pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta pemeriksaan surat bebas covid-19. 

"Jadi mereka harus menunjukan hasil negatif (covid-19) melalui tes RT-PCR di negara asal mereka. Dan sampel yang diambil itu harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan," katanya 

Tak berhenti sampai disitu saja, WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib mengikuti pemeriksaan ulang RT-PCR dan wajib dikarantina selama 5 hari di tempat akomodasi khusus karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Untuk WNI sesuai surat edaran, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

"Tapi kalau hasilnya negatif maka mereka akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…