Polemik Cafe Gudang, Joy Tuntut Balik Grace

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Joy Sanjaya Tjwa.
Joy Sanjaya Tjwa.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Joy Sanjaya Tjwa menanggapi laporan polisi yang dilaporkan Grace Octavia Leo Waldi, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Dan Joy menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan akan melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.

Joy mengatakan, dirinya dengan Grace telah sepakat bekerjasama mengelola Cafe Gudang di Jalan Banyu Urip Surabaya. Kesepakatan ini sudah disetujui di atas kertas dan ada saksinya.

"Untuk kesepakatan kita ada kerjasama, sudah ada perjanjian yang disepakati bersama. Ini saya akan tunjukkan dalam proses hukum beserta bukti rekaman dan lain-lain itu sudah lengkap," ucap Joy saat dikonfirmasi melalui telepon. Kamis (31/12/2020).

Grace juga melaporkan Joy atas tuduhan Mark Up biaya saat proses pembukaan cafe gudang, yang diketahui saat audit internal pada September 2020.

Padahal sebelum menyetujui perjanjian kerjasama, Grace juga mengecek semuanya dan cafe tersebut telah beroperasi, sehingga Joy berpendapat bahwa pelapor tidak paham kerjasama di dunia usaha rumah cafe.

"Untuk Mark up sangat tidak benar karena perjanjian disetujui dan dicek sama mereka juga, setelah semua proses pembangunan dan sudah final semua. Dan bahkan itu sudah beroperasi, jadi kalau persetujuan sudah dibuat setelah operasi masih diungkit ke belakang kan juga lucu. Jadi kenapa mau menandatangani kalau belum di cek, itu gak ada Mark up sama sekali mungkin pelapor saja yang awam di dunia kerja gini," terang Pria warga Laguna Utara Surabaya tersebut.

Joy juga menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani setelah empat bulan cafe Gudang beroperasi pada Desember 2019, sehingga jika Grace menemukan kejanggalan maka tidak perlu menandatanganinya.

"Ini sudah beroperasi dan sudah jalan dan sudah dibikin baru kita kerjasama. Lah perjanjian kerjasama itu sesudahnya justru, seharusnya kalau ada Mark Up dan lain-lain itu sudah tidak perlu kita adakan kerjasama, tidak perlu tandatangan perjanjian," tegas Joy.

Joy siap menghadapi tuduhan Grace, dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan balik karena telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya mengikuti proses hukum dan saya percaya hukum di Indonesia bisa mengungkap kebenaran," tegasnya.

Seperti diketahui, Joy dilaporkan Grace berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.by

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…