Gara-Gara Pemberitaan Sepihak, Empat Media Online Bakal Dilaporkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Gara-gara menulis berita di media online yang diduga tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang benar,  empat reporter di media online bakal dilaporkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh.Hasan SH, MH mengaku mendapat mandat dari salah satu korban pemberitaan sepihak atas nama (STN) yang mengaku sangat dirugikan karena tidak pernah di konfirmasi oleh empat media online tersebut. 

"Keempat media online tersebut, diantaranya, Nusadaily,com, Madurapost.com, eljabar.com dan Djavatimes.com "ujar Moh Hasan, Minggu (8/8)

Menurutnya, keempat media tersebut diminta untuk meminta maaf secara tertulis lewat medianya masing-masing, karena telah menyebarkan pemberitaan sepihak yang mengundang kontra.

"Klien saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan sepihak dan cenderung mengundang kericuhan publik, makanya saya akan kawal untuk mendampingi klien saya sampai tuntas,” tegasnya.

Kata dia, jika keempat media itu tidak memberikan pernyataan maaf lewat medianya masing-masing, maka akan ia laporkan. “Biar diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi kepada empat media online tersebut untuk melakukan pengkajian ulang terkait penulisan yang tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang telah melukai kliennya itu.

"Semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap  keempat wartawan dapat menjadi pembelajaran yang berharga, dan dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita" katanya.

Tidak hanya itu, Direktur PT. Forum Nusantara Group yang membidangi para jurnalis tersebut mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 1999, menjelaskan public saat terjadi peristiwa hukum tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban melainkan keberpihakan. 

"Saya akan tempuh jalur hukum, agar para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers turun,” ungkapnya

Selain itu sambung,  Ketua Umum Perkumpulan Penasihat Hukum Indonesia (PPHI) mengaku bersama kliennya menunggu permintaan maaf ke empat media tersebut. ‘“Jika tidak ada permintaan maaf kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…