Gara-Gara Pemberitaan Sepihak, Empat Media Online Bakal Dilaporkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Gara-gara menulis berita di media online yang diduga tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang benar,  empat reporter di media online bakal dilaporkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh.Hasan SH, MH mengaku mendapat mandat dari salah satu korban pemberitaan sepihak atas nama (STN) yang mengaku sangat dirugikan karena tidak pernah di konfirmasi oleh empat media online tersebut. 

"Keempat media online tersebut, diantaranya, Nusadaily,com, Madurapost.com, eljabar.com dan Djavatimes.com "ujar Moh Hasan, Minggu (8/8)

Menurutnya, keempat media tersebut diminta untuk meminta maaf secara tertulis lewat medianya masing-masing, karena telah menyebarkan pemberitaan sepihak yang mengundang kontra.

"Klien saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan sepihak dan cenderung mengundang kericuhan publik, makanya saya akan kawal untuk mendampingi klien saya sampai tuntas,” tegasnya.

Kata dia, jika keempat media itu tidak memberikan pernyataan maaf lewat medianya masing-masing, maka akan ia laporkan. “Biar diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi kepada empat media online tersebut untuk melakukan pengkajian ulang terkait penulisan yang tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang telah melukai kliennya itu.

"Semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap  keempat wartawan dapat menjadi pembelajaran yang berharga, dan dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita" katanya.

Tidak hanya itu, Direktur PT. Forum Nusantara Group yang membidangi para jurnalis tersebut mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 1999, menjelaskan public saat terjadi peristiwa hukum tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban melainkan keberpihakan. 

"Saya akan tempuh jalur hukum, agar para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers turun,” ungkapnya

Selain itu sambung,  Ketua Umum Perkumpulan Penasihat Hukum Indonesia (PPHI) mengaku bersama kliennya menunggu permintaan maaf ke empat media tersebut. ‘“Jika tidak ada permintaan maaf kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…