Gara-Gara Pemberitaan Sepihak, Empat Media Online Bakal Dilaporkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Gara-gara menulis berita di media online yang diduga tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang benar,  empat reporter di media online bakal dilaporkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh.Hasan SH, MH mengaku mendapat mandat dari salah satu korban pemberitaan sepihak atas nama (STN) yang mengaku sangat dirugikan karena tidak pernah di konfirmasi oleh empat media online tersebut. 

"Keempat media online tersebut, diantaranya, Nusadaily,com, Madurapost.com, eljabar.com dan Djavatimes.com "ujar Moh Hasan, Minggu (8/8)

Menurutnya, keempat media tersebut diminta untuk meminta maaf secara tertulis lewat medianya masing-masing, karena telah menyebarkan pemberitaan sepihak yang mengundang kontra.

"Klien saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan sepihak dan cenderung mengundang kericuhan publik, makanya saya akan kawal untuk mendampingi klien saya sampai tuntas,” tegasnya.

Kata dia, jika keempat media itu tidak memberikan pernyataan maaf lewat medianya masing-masing, maka akan ia laporkan. “Biar diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi kepada empat media online tersebut untuk melakukan pengkajian ulang terkait penulisan yang tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang telah melukai kliennya itu.

"Semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap  keempat wartawan dapat menjadi pembelajaran yang berharga, dan dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita" katanya.

Tidak hanya itu, Direktur PT. Forum Nusantara Group yang membidangi para jurnalis tersebut mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 1999, menjelaskan public saat terjadi peristiwa hukum tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban melainkan keberpihakan. 

"Saya akan tempuh jalur hukum, agar para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers turun,” ungkapnya

Selain itu sambung,  Ketua Umum Perkumpulan Penasihat Hukum Indonesia (PPHI) mengaku bersama kliennya menunggu permintaan maaf ke empat media tersebut. ‘“Jika tidak ada permintaan maaf kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…