Gara-Gara Pemberitaan Sepihak, Empat Media Online Bakal Dilaporkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Gara-gara menulis berita di media online yang diduga tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang benar,  empat reporter di media online bakal dilaporkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh.Hasan SH, MH mengaku mendapat mandat dari salah satu korban pemberitaan sepihak atas nama (STN) yang mengaku sangat dirugikan karena tidak pernah di konfirmasi oleh empat media online tersebut. 

"Keempat media online tersebut, diantaranya, Nusadaily,com, Madurapost.com, eljabar.com dan Djavatimes.com "ujar Moh Hasan, Minggu (8/8)

Menurutnya, keempat media tersebut diminta untuk meminta maaf secara tertulis lewat medianya masing-masing, karena telah menyebarkan pemberitaan sepihak yang mengundang kontra.

"Klien saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan sepihak dan cenderung mengundang kericuhan publik, makanya saya akan kawal untuk mendampingi klien saya sampai tuntas,” tegasnya.

Kata dia, jika keempat media itu tidak memberikan pernyataan maaf lewat medianya masing-masing, maka akan ia laporkan. “Biar diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi kepada empat media online tersebut untuk melakukan pengkajian ulang terkait penulisan yang tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang telah melukai kliennya itu.

"Semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap  keempat wartawan dapat menjadi pembelajaran yang berharga, dan dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita" katanya.

Tidak hanya itu, Direktur PT. Forum Nusantara Group yang membidangi para jurnalis tersebut mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 1999, menjelaskan public saat terjadi peristiwa hukum tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban melainkan keberpihakan. 

"Saya akan tempuh jalur hukum, agar para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers turun,” ungkapnya

Selain itu sambung,  Ketua Umum Perkumpulan Penasihat Hukum Indonesia (PPHI) mengaku bersama kliennya menunggu permintaan maaf ke empat media tersebut. ‘“Jika tidak ada permintaan maaf kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Pemkab Pasuruan -DPRD tanda tangani Perda NON APBD

Pemkab Pasuruan -DPRD tanda tangani Perda NON APBD

Selasa, 19 Mei 2026 09:25 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 09:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPRD bersama Pemkab Pasuruan resmi menyepakati pengesahan 3 Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Keempat di…

Berkedok Sekolah Gratis, Oknum Kyai di Ponorogo Diduga Cabuli 11 Santri Pakai Modus Minta Pijat

Berkedok Sekolah Gratis, Oknum Kyai di Ponorogo Diduga Cabuli 11 Santri Pakai Modus Minta Pijat

Selasa, 19 Mei 2026 08:44 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 08:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan anak di bawah umur kembali mengguncang institusi pendidikan keagamaan. Kali ini, s…

Ketua Komisi CDPRD Apresiasi Gerak Pemkot Pemulihan Taman Kota

Ketua Komisi CDPRD Apresiasi Gerak Pemkot Pemulihan Taman Kota

Selasa, 19 Mei 2026 05:35 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 05:35 WIB

Surabaya Pagi  – Pergelaran Surabaya Vaganza, pawai budaya dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya yang berlangsung pada Sabtu malam (16/5) kemari , mendapat ta…

Perang Suku di Wamena, 13 Tewas, Gubernur Disangkutkan

Perang Suku di Wamena, 13 Tewas, Gubernur Disangkutkan

Selasa, 19 Mei 2026 05:35 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI : Perang suku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mencekam hingga memakan korban jiwa. Dilaporkan 13 orang tewas dalam peristiwa…

Pesawat Tempur Rafale, Rp1,63 triliun Diserahkan ke TNI

Pesawat Tempur Rafale, Rp1,63 triliun Diserahkan ke TNI

Selasa, 19 Mei 2026 05:30 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah pesawat tempur dilengkapi persenjataan ke TNI untuk memperkuat alusista Indonesia khususnya dalam…

Makkah Clock Tower, Keluarkan Cahaya Hijau, Tanda Awal Bulan Hijriah

Makkah Clock Tower, Keluarkan Cahaya Hijau, Tanda Awal Bulan Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 05:30 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI : Saat azan Maghrib berkumandang pada Minggu (17/5/2026) Waktu Arab Saudi. Dari puncak Makkah Clock Tower, cahaya hijau terang memancar menembus…