Gara-Gara Pemberitaan Sepihak, Empat Media Online Bakal Dilaporkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)
Moh.Hasan SH, MH , ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Indonesia Lanyalla Center (ILC) saat bersama keluarganya. SP/Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Gara-gara menulis berita di media online yang diduga tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang benar,  empat reporter di media online bakal dilaporkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh.Hasan SH, MH mengaku mendapat mandat dari salah satu korban pemberitaan sepihak atas nama (STN) yang mengaku sangat dirugikan karena tidak pernah di konfirmasi oleh empat media online tersebut. 

"Keempat media online tersebut, diantaranya, Nusadaily,com, Madurapost.com, eljabar.com dan Djavatimes.com "ujar Moh Hasan, Minggu (8/8)

Menurutnya, keempat media tersebut diminta untuk meminta maaf secara tertulis lewat medianya masing-masing, karena telah menyebarkan pemberitaan sepihak yang mengundang kontra.

"Klien saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan sepihak dan cenderung mengundang kericuhan publik, makanya saya akan kawal untuk mendampingi klien saya sampai tuntas,” tegasnya.

Kata dia, jika keempat media itu tidak memberikan pernyataan maaf lewat medianya masing-masing, maka akan ia laporkan. “Biar diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi kepada empat media online tersebut untuk melakukan pengkajian ulang terkait penulisan yang tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang telah melukai kliennya itu.

"Semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap  keempat wartawan dapat menjadi pembelajaran yang berharga, dan dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita" katanya.

Tidak hanya itu, Direktur PT. Forum Nusantara Group yang membidangi para jurnalis tersebut mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 1999, menjelaskan public saat terjadi peristiwa hukum tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban melainkan keberpihakan. 

"Saya akan tempuh jalur hukum, agar para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers turun,” ungkapnya

Selain itu sambung,  Ketua Umum Perkumpulan Penasihat Hukum Indonesia (PPHI) mengaku bersama kliennya menunggu permintaan maaf ke empat media tersebut. ‘“Jika tidak ada permintaan maaf kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…