Tuntutan Tak Terpenuhi, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional hingga Ajukan Gugatan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Des 2023 20:29 WIB

Tuntutan Tak Terpenuhi, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional hingga Ajukan Gugatan Hukum

i

Serikat Buruh demo meminta kenaikan UMK Jatim rata-rata berkisar 15 persen. SP/AINI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Namun, kenaikan UMK Jatim rata-rata berkisar 4,42 persen, yang mana jauh dari tuntutan dari pihak serikat buruh yang meminta 15 persen.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekda Provinsi Jatim: Maksimal 6,13 Persen Ring 1 Jadi Prioritas

Tentu, hal ini menjadi pemantik kegundahan para serikat buruh. Sehingga, mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Dimana akan diikuti juga oleh ormas buruh secara nasional.

"Atas nama buruh, kami merasa kecewa dan menolak keputusan tersebut. Penolakan itu karena Gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan sebesar 15 persen," kata Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, saat dikonfirmasi langsung Surabaya Pagi, Jumat, (1/12/2023).

"Atau setidaknya, kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota yang berada di wilayah Ring 1 yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6,13 persen," sambungnya.

Tidak berhenti disitu, menurut Nuruddin, rekan sejawatnya tersebut, mengancam akan mengelar aksi mogok kerja secara nasional.

"Langkah selanjutnya yang kami ambil yang pertama yaitu melakukan konsolidasi untuk merencanakan mogok kerja nasional serentak di seluruh Indonesia," ungkap Nuruddin.

Karena menurut Nuruddin, terkait kenaikan nilai UMK, juga menjadi isu nasional bersama. Tidak hanya di Jatim, tapi dibeberapa provinsi lain.

"Kami akan mogok massal. Karena permasalahan ini tidak hanya di Jawa Timur. Tetapi juga ada di beberapa daerah atau provinsi lain. Karena persoalan upah ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi terjadi juga di provinsi lainnya juga," paparnya.

Meski mengungkapkan secara gamblang akan memgelar aksi mogok, Nurudin mengaku belum tau jadwal pastinya akan turun ke jalan kembali.

Baca Juga: Buruh Trenggalek Minta Adanya Kenaikan UMK

"Untuk kepastiannya kapan pelaksanaan mogok nasional, kita masih menunggu instruksi dari Pusat. Idealnya ya bulan Desember ini, karena bulan depan UMK 2024 sudah berlaku," tuturnya.

Selain itu, berbagai ormas/serikat buruh di Jawa Timur juga akan berupaya mengakukan gugatan yang tidak sesuai itu.

"Kita berencana melakukan upaya gugatan hukum di PTUN terhadap Keputusan Gubernur yang menaikkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota," tandasnya.

Sementara itu, keterangan secara terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku formulasi penetapan UMK 2024 itu, berlandaskan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana, informasi penetapan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Baca Juga: Wawali Surabaya Sebut Buruh Penggerak Roda Perekonomian

"UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Khofifah.

Khofifah juga menyebut, kalau penetapan UMK membutuhkan proses yang panjang dan harus mempertimbangkan berbagai hal. Dimana tetap mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan," ungkap Mantan Menteri Sosial tersebut.

Adapun demikian, nantinya UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Serta hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK. Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU