Penguasa Miliki Lahan Ribuan Hektar, Toleran atau Intoleran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. H. Tatang Istiawan
Dr. H. Tatang Istiawan

i

 

Catatan Awal Tahun Tentang Radikal dan Toleran (2-habis)

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui dirinya kini menguasai lahan pemerintah seluas 6000 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Sebagai pejabat publik, lahan seluas itu digunakan untuk perusahaan batu bara yakni PT Toba Bara Sejahtera. Tapi LBP, panggilan singkatnya mengaku lahan tersebut diperoleh saat masih menjadi pengusaha yaitu jauh sebelum menjabat sebagai Menteri dalam kabinet Jokowi. 

LBP menegaskan  selama menjabat sebagai menteri, tidak ada satu pun bisnis yang dia jalankan. Dia betul-betul melepaskan bisnis tersebut agar lebih fokus dalam menjalankan tugas negara.

Sebagai   anggota kabinet Jokowi yang paling kaya, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut melaporkan kekayaannya sebesar 665.438.752.423. Terbesar  hartanya pada aset tanah dan bangunan sebesar Rp 175.661.024.063. Ini laporan tertanggal 13 Mei 2018.

Data dari Auriga Nusantara menyebut lahan PT Adaro Energy Tbk, perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Garibaldi Thohir, kakak  Erick Thohir  luasnya 482.171 hektar. Lahan ini tersebar di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Harta kekayaan Erick sejumlah Rp2,31 triliun. Makanya ia pernah membeli saham klub Serie A Inter Milan hingga menjadi chairman dari Mahaka Group.

Erick menyimpan uangnya dalam beberapa bentuk. Ada tanah dan bangunan senilai Rp242.547.000.000.
Tanah dan bangunan milik Erick tersebut tersebar di Depok, Bekasi, Bandung, Pasuruan, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Manggarai Barat.

Selain itu, Menteri Erick memiliki beberapa alat transportasi berupa motor dan mobil senilai Rp3.917.000.000.
Mobil dan motor tersebut adalah Mercedes Benz W108280S tahun 1969, Mercedes Benz S400L tahun 2016, Honda NF125TR tahun 2011, dan Mercedes Benz S Class tahun 2017.

Sementara Prabowo, Menhan memiliki lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah. Semuanya Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara kekayaan Megawati yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 213,96 miliar atau tepatnya Rp 213.959.259.125. Kekayaan Megawati ini ditemukan dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6/2020), Megawati terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 12 September 2019.

Aset milik Megawati paling besar berasal dari tanah dan bangunan, totalnya ada 29 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran Rp 201.456.572.000.

Properti milik Mewagati tersebar di berbagai daerah dan paling banyak berlokasi di Jakarta, menyusuk di Tangerang, Pandeglang, Cianjur, Bogor, dan Denpasar.

Dari catatat LHKPN dari tahun ke tahun, harta milik Mega cenderung naik turun.

Menurut LHKPN tahun 2001, Mega memiliki harta setotal Rp 59.809.315.484.

Sedangkan di tahun 2009, hartanya melonjak menjadi Rp 256.447.223.594, Sementara tahun 2004 sebesar Rp 93.102.572.824.

Harta Puan Maharani, anak Megawati menurut LHKPN pada 30 Maret 2019,  mencapai Rp 363.790.695.900.

Diantaranya ada 74 bidang tanah dan bangunan sebesar Rp 148.864.872.900.

Suami Puan, Happy Hapsoro Sukmonohadi, juga memiliki asset tanah luas. Menantu Megawati ini pernah diramaikan ikut beli pesawat Sukhoi Su-35 dari Rusia.

Happu disebut pernah terlibat dalam pengadaan pesawat Sukhoi di zaman Presiden Megawati beberapa tahun yang lalu.

Mengutip data dari Reuters, Happy juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur PT Odira Energy Buana, Komisaris PT Prima Utama Mandiri, Direktur PT Vetira Prima Perkasa, Presiden Komisaris PT Rukun Raharja Tbk (penyedia jasa pelabuhan, operator pelabuhan di Bitung, penyuplai gas ke PLN, dan saham).

Selain itu Happy Hapsoro juga menggeluti bisnis minyak dan gas bumi serta memiliki perusahaan bernama Odira Energy Persada. Dalam perusahaan ini ia menduduki kursi komisaris.

Bersama Puan, Happy juga menggeluti bisnis minyak dan gas bumi lebih dari satu, di antaranya adalah PT Rukun Raharja Tbk, PT Odira Energy Persada, PT Vetira Prima Perkasa dan juga PT Prima Utama Mandiri.

Penguasa kaya dirasakan oleh Jusuf Kalla. Hartanya, kata Rizal Ramli, melejit saat menjadi Wakil Presiden era Presiden SBY dan Joko Widodo.
Sebelum  menjadi Wakil Presiden, Jusuf Kalla berada di posisi orang terkaya ke-107 di Indonesia. Tetapi, setelah menjabat wakil presiden, hartanya meningkat sangat drastis naik di posisi ke-49 orang terkaya di Indonesia.

Rizal Ramli, membeberkan bahwa bisnis yang dilakukan Jusuf Kalla adalah bisnis dagang kekuasaan.

Ini kata Rizal, atas kecerdikannya dalam memanfaatkan kekuasaan untuk mengeruk harta. Rizal sampai-sampai memberikan julukan kepada Jusuf Kalla dengan sebutan Peng-Peng atau Penguasa-cum-Penguasa.

***

Penguasa-penguasa kaya raya diatas, pantaskah dinamai berkarta yang tertoleransi atau bahkan memiliki harta Intoleransi?

Dari perolehannya berupa tanah beribu-ribu hektar dan harta ratusan miliar hanya sebagai penguasa, bisa jadi hartanya diperoleh dengan  mengabaikan  nilai-nilai dalam toleransi.

Penguasa dengan harta ratusan milliar sampai trilliun, sepertinya mereka tidak mengenal  perasaan empati kepada rakyatnya yang 24,79 juta jiwa orang masih miskin.

Dengan data tersebut, akal sehat saya mengatakan intoleransiu tidak semata terkait dengan soal agama. Tetapi juga ekonomi dan sosial-budaya.

Sadar atau tidak, intoleransi adalah salah satu hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Intoleransi dapat diwujudkan tidak hanya dalam bentuk pandangan atau pemikiran, tetapi juga tindakan. Akal sehat saya mengatakan intoleransi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya lebih bersifat merusak dan mengganggu perdamaian, persatuan, serta kesatuan sebagai sesama anak bangsa. Oleh karena itu, intoleransi ekonomi, sosial dan budaya pun, tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Salah satu carany  menghalangi tumbuhnya intoleransi oleh penguasa adalah masyarakat madani terus memupuk toleransi kelaziman kekayaan penguasa.

Masyarakat madani seperti FPI, perlu mendorong penguasa yang memiliki kekayaan fantastis untuk membuktikan asal usul hartanya.

Termasuk kepemilikan atas tanah-tanah penguasa. Pembuktikan asal-usul penguasa bisa menguasai tanah ribuan hektar adalah penguasa intoleran. Ia seperti mengabaikan fungsi sosial hak atas tanah yaitu kepentingan sosial dan kepentingan umum, bukan kepentingan perorangan penguasa.

Fungsi sosial tanah ini saya serap dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

UU Pokok Agraria ini amanah konstitusi tentang pentingnya perlindungan tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makanya atas fungsi sosialnya, hak atas tanah diwujudkan dalam berbagai norma hukum,  landreform, konsolidasi tanah, redistribusi tanah, penertiban tanah-tanah terlantar, selain pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Secara konstitusional, pemerintah seharusnya melalui BPN, bisa melakukan pengendalian pertanahan untuk memberikan perlindungan hak-hak warga negara atas tanah. Termasuk yang dikuasai oleh penguasa-penguasa Indonesia.

Pertanyaan besarnya, penguasa penguasa Indonesia bisa memiliki lahan ribuan hektar apakah tergolong penguasa  yang toleran atau Intoleran? ([email protected])

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…