Kehadiran Rizieq Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1). Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, November 2020 lalu.

Dalam sidang kali ini, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.

Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon. “Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan. Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.

Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab. Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.

Sebaliknya, dalam sidang perdana ini, Rizieq selaku penggugat malah absen. Menurut kuasa hukum Habib Rizieq yang lain, Muhammad Kamil Pasha, kliennya absen di sidang itu karena ada harus menjalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya. "Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ungkap Kamil Pasha.

Dalam sidang praperadilan ini, Kamil Pasha dkk  membacakan permohonan kliennya. Poin utamanya terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. "Poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ungkap Kamil Pasha.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada Pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," Muhammad Kamil Pasha membacakan permohonan Habib Rizieq.

 

Minta Di-SP3

Dalam petitumnya, Rizieq Shihab menyatakan bahwa SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

 Oleh karena itu, kubu Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk kasus Habib Rizieq.

 

1 LP, 2 Sprindik

Alamsyah juga  mempersoalkan kejanggalan dalam penyidikan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alamsyah mengatakan kasus ini memiliki satu Laporan Polisi (LP), tapi disertai dua Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP," kata Alamsyah.

Kedua sprindik itu memiliki nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Alamsyah mengaku tidak pernah menangani sebuah perkara yang memiliki satu laporan polisi dan dua Sprindik, seperti di kasus Rizieq ini.

"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik," kata Alamsyah. Sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari termohon, yaitu kepolisian.

Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pihak termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. jk

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…