Kehadiran Rizieq Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1). Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, November 2020 lalu.

Dalam sidang kali ini, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.

Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon. “Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan. Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.

Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab. Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.

Sebaliknya, dalam sidang perdana ini, Rizieq selaku penggugat malah absen. Menurut kuasa hukum Habib Rizieq yang lain, Muhammad Kamil Pasha, kliennya absen di sidang itu karena ada harus menjalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya. "Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ungkap Kamil Pasha.

Dalam sidang praperadilan ini, Kamil Pasha dkk  membacakan permohonan kliennya. Poin utamanya terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. "Poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ungkap Kamil Pasha.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada Pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," Muhammad Kamil Pasha membacakan permohonan Habib Rizieq.

 

Minta Di-SP3

Dalam petitumnya, Rizieq Shihab menyatakan bahwa SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

 Oleh karena itu, kubu Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk kasus Habib Rizieq.

 

1 LP, 2 Sprindik

Alamsyah juga  mempersoalkan kejanggalan dalam penyidikan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alamsyah mengatakan kasus ini memiliki satu Laporan Polisi (LP), tapi disertai dua Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP," kata Alamsyah.

Kedua sprindik itu memiliki nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Alamsyah mengaku tidak pernah menangani sebuah perkara yang memiliki satu laporan polisi dan dua Sprindik, seperti di kasus Rizieq ini.

"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik," kata Alamsyah. Sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari termohon, yaitu kepolisian.

Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pihak termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. jk

Berita Terbaru

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, tengah…

Dinilai Tak Berizin, Pemkot Surabaya Bongkar 192 Lapak di Kawasan Pasar Baru Pagesangan

Dinilai Tak Berizin, Pemkot Surabaya Bongkar 192 Lapak di Kawasan Pasar Baru Pagesangan

Minggu, 12 Jul 2026 10:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai tidak memiliki izin pemanfaatan yang sah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri di…

Kasus Eksim pada Anak Tinggi, Edukasi Deteksi Dini Dermatitis Atopik Digencarkan di Surabaya

Kasus Eksim pada Anak Tinggi, Edukasi Deteksi Dini Dermatitis Atopik Digencarkan di Surabaya

Minggu, 12 Jul 2026 09:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dermatitis atopik atau eksim masih menjadi salah satu masalah kesehatan kulit kronis yang kerap dialami anak-anak. Kondisi ini d…

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…