Edarkan Ribuan Pil Koplo, 3 Pemuda Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan pil dobel L dan beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
Ribuan pil dobel L dan beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Selain peredaran sabu, peredaran obat-obatan terlarang masih marak terjadi. Mengawali tahun 2021, anggota Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang meringkus tiga pemuda yang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. ketiganya diamankan dalam kurun waktu hampir bersamaan.

Para pengedar yang mengaku telah menjalankan aktivitas haramnya selama sekitar satu tahun itu memiliki cara unik untuk menggaet pelanggan alias pengguna. Diawal mereka mengiming-imingi pil koplo gratis untuk beberapa pemuda di desanya. Selanjutnya, mereka mematok harga Rp 25 ribu untuk satu paket klip yang berisi 10 butir pil haram itu.

“Pengakuannya awalnya diberikan gratis kepada pemuda desanya, diantaranya inisial R dan P. Lalu setiap klip dijual 25 ribu berisi 10 butir,” ungkap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini bermula dari informasi masyarakat. Awalnya, Polisi menangkap Garrry Purnomo (25) warga Dusun/Desa Mojojejer, pada Senin (4/1) tengah malam. Garry dibekuk di sebuah warung wifi di desa setempat.

“Dari tangannya kami sita 65 butir pil doble L yang dikemas dalam empat klip dan dua linting grenjeng bekas rokok,” ujarnya.

Dari Gerry inilah Polisi kemudian membekuk dua tersangka lain. Yang masing-masing bernama Yoyok alias Tarjo (23) warga satu desa dengan Garry dan Ade Irawan (32) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek.

Dari tangan Tarjo didapati barang bukti berupa 1.414 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik dan sebagian dikemas dalam 12 plastik klips siap edar yang disimpan dalam empat bekas bungkus rokok.

Sementara dari Ade Irawan alias Dawung, didapati 790 butir pil dalam 19 klip siap edar dalam sebuah botol. Setiap klip ada yang berisi 50 butir, 10 butir dan 4 butir.

Tarjo dibekuk beberapa saat usai membekuk Garry, tepatnya pada Selasa, 5 Januari 2021. Sedangkan Ade alias Dawung dibekuk sekitar sore hari setelah Tarjo.

“Ada uang tunai diduga hasil penjualan pil dobel L senilai sekitar Rp 300 ribuan,” imbuhnya.

“Kedua tersangka kami tangkap informasi dari Garry bahwa dia mendapat pasokan dari Ade Irawan juga menjual pil dobel L. Dan ada informasi jika Yoyok alias Tarjo juga mengedarkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pengedar pil dobel L tersebut akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, kepada Polisi para tersangka mengaku sekitar satu tahun mengedarkan barang haram itu. Setiap klip berisi 10 butir, mereka jual dengan harga Rp 25 ribu. Pil berwarna putih berukuran kecil itu rata-rata dijual kepada sejumlah pemuda desa.

“Sudah sekitar satu tahun mengedarkan pil dobel ini Pak,” pungkas salah satu tersangka saat menjawab pertanyaan awak media.

Berita Terbaru

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…