Edarkan Ribuan Pil Koplo, 3 Pemuda Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan pil dobel L dan beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
Ribuan pil dobel L dan beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Selain peredaran sabu, peredaran obat-obatan terlarang masih marak terjadi. Mengawali tahun 2021, anggota Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang meringkus tiga pemuda yang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. ketiganya diamankan dalam kurun waktu hampir bersamaan.

Para pengedar yang mengaku telah menjalankan aktivitas haramnya selama sekitar satu tahun itu memiliki cara unik untuk menggaet pelanggan alias pengguna. Diawal mereka mengiming-imingi pil koplo gratis untuk beberapa pemuda di desanya. Selanjutnya, mereka mematok harga Rp 25 ribu untuk satu paket klip yang berisi 10 butir pil haram itu.

“Pengakuannya awalnya diberikan gratis kepada pemuda desanya, diantaranya inisial R dan P. Lalu setiap klip dijual 25 ribu berisi 10 butir,” ungkap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini bermula dari informasi masyarakat. Awalnya, Polisi menangkap Garrry Purnomo (25) warga Dusun/Desa Mojojejer, pada Senin (4/1) tengah malam. Garry dibekuk di sebuah warung wifi di desa setempat.

“Dari tangannya kami sita 65 butir pil doble L yang dikemas dalam empat klip dan dua linting grenjeng bekas rokok,” ujarnya.

Dari Gerry inilah Polisi kemudian membekuk dua tersangka lain. Yang masing-masing bernama Yoyok alias Tarjo (23) warga satu desa dengan Garry dan Ade Irawan (32) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek.

Dari tangan Tarjo didapati barang bukti berupa 1.414 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik dan sebagian dikemas dalam 12 plastik klips siap edar yang disimpan dalam empat bekas bungkus rokok.

Sementara dari Ade Irawan alias Dawung, didapati 790 butir pil dalam 19 klip siap edar dalam sebuah botol. Setiap klip ada yang berisi 50 butir, 10 butir dan 4 butir.

Tarjo dibekuk beberapa saat usai membekuk Garry, tepatnya pada Selasa, 5 Januari 2021. Sedangkan Ade alias Dawung dibekuk sekitar sore hari setelah Tarjo.

“Ada uang tunai diduga hasil penjualan pil dobel L senilai sekitar Rp 300 ribuan,” imbuhnya.

“Kedua tersangka kami tangkap informasi dari Garry bahwa dia mendapat pasokan dari Ade Irawan juga menjual pil dobel L. Dan ada informasi jika Yoyok alias Tarjo juga mengedarkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pengedar pil dobel L tersebut akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, kepada Polisi para tersangka mengaku sekitar satu tahun mengedarkan barang haram itu. Setiap klip berisi 10 butir, mereka jual dengan harga Rp 25 ribu. Pil berwarna putih berukuran kecil itu rata-rata dijual kepada sejumlah pemuda desa.

“Sudah sekitar satu tahun mengedarkan pil dobel ini Pak,” pungkas salah satu tersangka saat menjawab pertanyaan awak media.

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…