Edarkan Ribuan Pil Koplo, 3 Pemuda Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan pil dobel L dan beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
Ribuan pil dobel L dan beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Selain peredaran sabu, peredaran obat-obatan terlarang masih marak terjadi. Mengawali tahun 2021, anggota Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang meringkus tiga pemuda yang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. ketiganya diamankan dalam kurun waktu hampir bersamaan.

Para pengedar yang mengaku telah menjalankan aktivitas haramnya selama sekitar satu tahun itu memiliki cara unik untuk menggaet pelanggan alias pengguna. Diawal mereka mengiming-imingi pil koplo gratis untuk beberapa pemuda di desanya. Selanjutnya, mereka mematok harga Rp 25 ribu untuk satu paket klip yang berisi 10 butir pil haram itu.

“Pengakuannya awalnya diberikan gratis kepada pemuda desanya, diantaranya inisial R dan P. Lalu setiap klip dijual 25 ribu berisi 10 butir,” ungkap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini bermula dari informasi masyarakat. Awalnya, Polisi menangkap Garrry Purnomo (25) warga Dusun/Desa Mojojejer, pada Senin (4/1) tengah malam. Garry dibekuk di sebuah warung wifi di desa setempat.

“Dari tangannya kami sita 65 butir pil doble L yang dikemas dalam empat klip dan dua linting grenjeng bekas rokok,” ujarnya.

Dari Gerry inilah Polisi kemudian membekuk dua tersangka lain. Yang masing-masing bernama Yoyok alias Tarjo (23) warga satu desa dengan Garry dan Ade Irawan (32) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek.

Dari tangan Tarjo didapati barang bukti berupa 1.414 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik dan sebagian dikemas dalam 12 plastik klips siap edar yang disimpan dalam empat bekas bungkus rokok.

Sementara dari Ade Irawan alias Dawung, didapati 790 butir pil dalam 19 klip siap edar dalam sebuah botol. Setiap klip ada yang berisi 50 butir, 10 butir dan 4 butir.

Tarjo dibekuk beberapa saat usai membekuk Garry, tepatnya pada Selasa, 5 Januari 2021. Sedangkan Ade alias Dawung dibekuk sekitar sore hari setelah Tarjo.

“Ada uang tunai diduga hasil penjualan pil dobel L senilai sekitar Rp 300 ribuan,” imbuhnya.

“Kedua tersangka kami tangkap informasi dari Garry bahwa dia mendapat pasokan dari Ade Irawan juga menjual pil dobel L. Dan ada informasi jika Yoyok alias Tarjo juga mengedarkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pengedar pil dobel L tersebut akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, kepada Polisi para tersangka mengaku sekitar satu tahun mengedarkan barang haram itu. Setiap klip berisi 10 butir, mereka jual dengan harga Rp 25 ribu. Pil berwarna putih berukuran kecil itu rata-rata dijual kepada sejumlah pemuda desa.

“Sudah sekitar satu tahun mengedarkan pil dobel ini Pak,” pungkas salah satu tersangka saat menjawab pertanyaan awak media.

Berita Terbaru

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…