Ibu Muda Berjuang Rebut 2 Anaknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jessica Angelia bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan pengaduan  mantan suaminya yang membawa kabur anaknya. SP/Budi Mulyono
Jessica Angelia bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan pengaduan  mantan suaminya yang membawa kabur anaknya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jessica Angelia melaporkan mantan suaminya, Winson Chandra Sanjaya (WCS) ke Polres Gresik lantaran diduga  membawa pergi anaknya yang masih berusia satu tahun dan dua tahun. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor : TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik, Rabu (9/12/2020).

Dalam laporan tersebut disampaikan, pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di komplek perumahan Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah terjadi tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh WCS. 

Saat itu, WCS meminta izin untuk menjemput anak. Penjemputan itu diwakilkan pada sopir dan pembantu WCS. Saat menjemput sang anak, keduanya membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor. Dalam surat itu disebutkan sang anak akan dikembalikan pada Minggu (6/1/2020). “Namun sampai sekarang anak saya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Jessica, Kamis (7/1/2021).

Perempuan cantik ini mengaku, dari WCS dia dikaruniai dua orang anak. Satu berusia satu tahun dan satu lagi berusia tiga tahun. Keduanya saat ini diduga dibawa oleh WCS. Jessica menikah dengan WCS di Vihara dan tidak didaftarkan di catatan sipil. “Saya tidak betah dengan dia (WCS). Dia sering selingkuh. Berulang kali dia selingkuh,” ujar Jessica dengan mata berkaca-kaca.

Perempuan kelahiran Bandung tahun 1995 ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya secara hukum punya hak atas hak asuh anak. Sebab, dalam catatan akta kelahiran, tertulis dia sebagai ibu kandungnya. Hal ini karena dia menikah tidak dicatatkan di catatan sipil. “Karena (WCS) sering selingkuh, saya saya memutuskan berpisah. Pada awal perpisahan, tidak ada persoalan. Saat anak saya berusia dua minggu, sudah ditinggalkan ayahnya. Saya sendiri juga diusir dari rumah,” tandas Jessica.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Jeffry Simatupang mengatakan, saat ini kasus ini ada pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sejauh ini polisi juga telah melakukan penyelidikan. “Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan WCS sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi WCS juga dipidanakan,” ujar Jeffry. 

Dalam perkara ini, Jessica melaporkan WCS dengan Pasal 330 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. nbd

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…