7 Kg Sabu Disimpan Dalam Kompresor, Mau Dikirim ke Madura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan konferensi pers, Kamis (07/01/2020) terkait diamankannya 7,239 kg Sabu dari jaringan Malaysia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan konferensi pers, Kamis (07/01/2020) terkait diamankannya 7,239 kg Sabu dari jaringan Malaysia.

i

 

Jaringan Narkoba Malaysia Beraksi lagi

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar jaringan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut.

Dari tangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan juga menyita lebih dari 7 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kompressor angin.

Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Sirun (29), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Pengungkapan kasus ini bermula pada, Senin (21/12/2020) sekitar jam 13.00 WIB, anggota dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai jika ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu melalui ekspedisi.

Paket tersebut dikemas dalam sebuah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan. Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan itu sampai ke tujuan penerima barang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, setelah diselidiki paket tersebut diketahui dikirim dari negara Malaysia oleh seseorang berinisial NR dengan alamat tujuan Blaban Batu, Pamekasan dengan penerima atas nama MA.

"Pelaku sendiri akan diberi upah sebesar, sekitar 20 juta setelah barang yang di ambil sudah diterima olehnya. Pelaku mengaku baru sekali dan juga baru saja kenal dengan orang yang di Malaysia," ujar Ganis, Kamis (7/1/2021).

Temuan itu lalu didalami, petugas Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Pamekasan Madura. pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SR selaku penerima barang paketan.

"Dalam interogasi awal SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia," tambah Ganis.

Setelah diamankan didaerah Madura, pelaku dan barang bukti sabu yang jumlahnya sekitar  7,239 gram itu dibawa ke kantor Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pelaku akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 1 buah kardus yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu total 7,239 gram dan tabung Compressor Merk D&D Warna Biru.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

 

25 Kg Sabu

Bukan pertama kali ini, Madura menjadi sasaran peredaran Narkoba dari Malaysia. Sebelumnya, pada Februari 2020, polisi juga menangkap seorang kurir narkoba asal Madura, Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti total 25 kg Sabu dan 10 ribu ekstasi. Informasi yang dihimpun, awalnya petugas menemukan 12 kg sabu dan 10 ribu ekstasi di daerah Jambangan, Surabaya. Barang haram itu milik kurir narkoba bernama Aconk, asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumah Aconk, Bangkalan, Madura. Alhasil petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 13 kg yang ditaruh ditaruh dalam tiga tas besar. Sabu yang ditimbun dalam tas tersebut dibungkus kantong teh dengan huruf China.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia-Madura.

"Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Madura," ujarnya, Jumat (14/2) lalu.sem

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…