7 Kg Sabu Disimpan Dalam Kompresor, Mau Dikirim ke Madura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan konferensi pers, Kamis (07/01/2020) terkait diamankannya 7,239 kg Sabu dari jaringan Malaysia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan konferensi pers, Kamis (07/01/2020) terkait diamankannya 7,239 kg Sabu dari jaringan Malaysia.

i

 

Jaringan Narkoba Malaysia Beraksi lagi

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar jaringan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut.

Dari tangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan juga menyita lebih dari 7 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kompressor angin.

Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Sirun (29), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Pengungkapan kasus ini bermula pada, Senin (21/12/2020) sekitar jam 13.00 WIB, anggota dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai jika ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu melalui ekspedisi.

Paket tersebut dikemas dalam sebuah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan. Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan itu sampai ke tujuan penerima barang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, setelah diselidiki paket tersebut diketahui dikirim dari negara Malaysia oleh seseorang berinisial NR dengan alamat tujuan Blaban Batu, Pamekasan dengan penerima atas nama MA.

"Pelaku sendiri akan diberi upah sebesar, sekitar 20 juta setelah barang yang di ambil sudah diterima olehnya. Pelaku mengaku baru sekali dan juga baru saja kenal dengan orang yang di Malaysia," ujar Ganis, Kamis (7/1/2021).

Temuan itu lalu didalami, petugas Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Pamekasan Madura. pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SR selaku penerima barang paketan.

"Dalam interogasi awal SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia," tambah Ganis.

Setelah diamankan didaerah Madura, pelaku dan barang bukti sabu yang jumlahnya sekitar  7,239 gram itu dibawa ke kantor Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pelaku akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 1 buah kardus yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu total 7,239 gram dan tabung Compressor Merk D&D Warna Biru.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

 

25 Kg Sabu

Bukan pertama kali ini, Madura menjadi sasaran peredaran Narkoba dari Malaysia. Sebelumnya, pada Februari 2020, polisi juga menangkap seorang kurir narkoba asal Madura, Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti total 25 kg Sabu dan 10 ribu ekstasi. Informasi yang dihimpun, awalnya petugas menemukan 12 kg sabu dan 10 ribu ekstasi di daerah Jambangan, Surabaya. Barang haram itu milik kurir narkoba bernama Aconk, asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumah Aconk, Bangkalan, Madura. Alhasil petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 13 kg yang ditaruh ditaruh dalam tiga tas besar. Sabu yang ditimbun dalam tas tersebut dibungkus kantong teh dengan huruf China.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia-Madura.

"Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Madura," ujarnya, Jumat (14/2) lalu.sem

Berita Terbaru

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,sebelum dicopot, sempat bilang mencurigai ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang …