Polisi Belum Tetapkan 7 Pelaku Perundungan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik belum menetapkan tujuh pelaku perundungan terhadap bocah perempuan kelas 6 SD. Padahal terduga ketujuh pelaku telah rampung diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 7 anak di bawah umur masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kasusnya masih didalami, jadi belum masuk penyidikan. Semua terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara mereka dipulangkan. Sedangkan korban masih menjalani konseling," ungkap Eko saat gelar konferensi pers, Jumat (8/1).

Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa 6 ponsel dan beberapa stel pakaian milik korban dan terduga pelaku. 

Sementara pada bukti visum et repertum, menurut Wakapolres Kompol Eko Iskandar menunjukkan adanya luka lebam  terutama di bagian punggung korban.

Motif penganiayaan terungkap dalam penyelidikan bahwa salah satu pelaku menaruh cemburu kepada korban karena  jalan bareng dengan pacarnya. Lantas dia mengajak pelaku lainnya untuk melakukan perundungan terhadap korban.

Diungkapkan Wakapolres, kejadian penganiayaan terhadap Ans (11) yang masih duduk di kelas 6 SD dilakukan oleh 7 terduga pelaku yang juga masih di bawah umur. Mereka seusia anak pelajar SMP.

"Lokasi kejadiannya di Alun-Alun Kota Gresik pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15 sore," ungkapnya.

Wakapolres membantah bila para pelaku perundungan merupakan anggota sebuah geng cewek. "Mereka bukan anggota komunitas. Ini terjadi spontanitas karena solidaritas saja diantara terduga pelaku," ujarnya.

Dalam pemberkasan, kepada para terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. did

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…