Polisi Belum Tetapkan 7 Pelaku Perundungan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik belum menetapkan tujuh pelaku perundungan terhadap bocah perempuan kelas 6 SD. Padahal terduga ketujuh pelaku telah rampung diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 7 anak di bawah umur masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kasusnya masih didalami, jadi belum masuk penyidikan. Semua terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara mereka dipulangkan. Sedangkan korban masih menjalani konseling," ungkap Eko saat gelar konferensi pers, Jumat (8/1).

Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa 6 ponsel dan beberapa stel pakaian milik korban dan terduga pelaku. 

Sementara pada bukti visum et repertum, menurut Wakapolres Kompol Eko Iskandar menunjukkan adanya luka lebam  terutama di bagian punggung korban.

Motif penganiayaan terungkap dalam penyelidikan bahwa salah satu pelaku menaruh cemburu kepada korban karena  jalan bareng dengan pacarnya. Lantas dia mengajak pelaku lainnya untuk melakukan perundungan terhadap korban.

Diungkapkan Wakapolres, kejadian penganiayaan terhadap Ans (11) yang masih duduk di kelas 6 SD dilakukan oleh 7 terduga pelaku yang juga masih di bawah umur. Mereka seusia anak pelajar SMP.

"Lokasi kejadiannya di Alun-Alun Kota Gresik pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15 sore," ungkapnya.

Wakapolres membantah bila para pelaku perundungan merupakan anggota sebuah geng cewek. "Mereka bukan anggota komunitas. Ini terjadi spontanitas karena solidaritas saja diantara terduga pelaku," ujarnya.

Dalam pemberkasan, kepada para terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. did

 

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…