Polisi Belum Tetapkan 7 Pelaku Perundungan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik belum menetapkan tujuh pelaku perundungan terhadap bocah perempuan kelas 6 SD. Padahal terduga ketujuh pelaku telah rampung diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 7 anak di bawah umur masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kasusnya masih didalami, jadi belum masuk penyidikan. Semua terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara mereka dipulangkan. Sedangkan korban masih menjalani konseling," ungkap Eko saat gelar konferensi pers, Jumat (8/1).

Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa 6 ponsel dan beberapa stel pakaian milik korban dan terduga pelaku. 

Sementara pada bukti visum et repertum, menurut Wakapolres Kompol Eko Iskandar menunjukkan adanya luka lebam  terutama di bagian punggung korban.

Motif penganiayaan terungkap dalam penyelidikan bahwa salah satu pelaku menaruh cemburu kepada korban karena  jalan bareng dengan pacarnya. Lantas dia mengajak pelaku lainnya untuk melakukan perundungan terhadap korban.

Diungkapkan Wakapolres, kejadian penganiayaan terhadap Ans (11) yang masih duduk di kelas 6 SD dilakukan oleh 7 terduga pelaku yang juga masih di bawah umur. Mereka seusia anak pelajar SMP.

"Lokasi kejadiannya di Alun-Alun Kota Gresik pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15 sore," ungkapnya.

Wakapolres membantah bila para pelaku perundungan merupakan anggota sebuah geng cewek. "Mereka bukan anggota komunitas. Ini terjadi spontanitas karena solidaritas saja diantara terduga pelaku," ujarnya.

Dalam pemberkasan, kepada para terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. did

 

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…

Kurang Waspada, Pengemudi Truk Berujung Adu Banteng dengan Pengendara Motor di Blitar

Kurang Waspada, Pengemudi Truk Berujung Adu Banteng dengan Pengendara Motor di Blitar

Jumat, 14 Agu 2026 15:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktifitas warga masarakat dan pengguna jalan Umum Desa Bendosewu Kec.Talun Kabupaten Blitar yang akan aktifitas di kejutkan benturan…