Putus Rantai Covid-19, Pemkab Blitar Berlakukan PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 akhitnya Pemkab Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) setelah hampir sepekan zona merah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Blitar yang dipimpin Plh Sekda, Mujianto bersama Satgas Covid-19, Minggu (10/1/2021) keputusan tersebut di ambil untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, untuk 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar mulai 11-25 Januari 2021.

"Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SK Gubernur Jatim, terkait PPKM. Ditetapkannya 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar. Maka kami sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, yang isinya sama dengan apada yang ada pada SK Gubernur Jatim," kata Mujianto, Senin (11/1/2021).

Keputusan yang tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19 isinya ada 7 poin. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) 75%. Dan Work From Office (WFO) atau Bekerja Dari Kantor 25%.

Dalam poin 1.C ditulis, seluruh ASN, karyawan dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan/kepala instansi dan OPD masing-masing. Kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik tetap diatur dan harus bisa melayani," tandasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan, dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional. Kemudian kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang di pasar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk rumah makan, cafe, warung dan restoran, pelayanan makan minum di tempat dibatasi maksimal 25�ri kapasitas," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi maksimal 50�ri kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Terakhir, kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara.

"Artinya, tempat wisata juga ditutup sementara, mulai besok 11 sampai 25 Januari 2021. Dan dengan dikeluarkannya SE ini, akan diikuti dengan Operasi Yustisi penegakan hukum, yang dilakukan Satpol PP dengan didampingi TNI-Polri," pungkasnya. Dsy11

Berita Terbaru

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Morbidelli Indonesia resmi memperkenalkan motor adventure terbarunya, T502X, yang hadir untuk melengkapi lini adventure Morbidelli…

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelum memasuki awal 2026, total Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Jaecoo J5 EV langsung mengguncang pasar kendaraan listrik dengan…

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Kawasaki resmi memperkenalkan model terbarunya, ‘Ninja 500’, sebuah mahakarya terbaru yang siap men…

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Raksasa baterai asal Tiongkok CATL mengklaim baterai 5C terbarunya mampu mempertahankan 80 persen kapasitas setelah 3.000 siklus…

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

SurabayaPagi, Gresik — PT Pertamina Lubricants melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Production Unit Gresik meresmikan Program Bengkel Sampah d…

Dibanderol Mulai Rp799 Juta, GWM Tank 500 Diesel Berkarakter Off-road Mejeng di Ajang IIMS 2026

Dibanderol Mulai Rp799 Juta, GWM Tank 500 Diesel Berkarakter Off-road Mejeng di Ajang IIMS 2026

Jumat, 06 Feb 2026 12:05 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - GWM Indonesia hadirkan GWM Tank 500 bertenaga diesel terbaru mejeng di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di…