Putus Rantai Covid-19, Pemkab Blitar Berlakukan PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 akhitnya Pemkab Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) setelah hampir sepekan zona merah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Blitar yang dipimpin Plh Sekda, Mujianto bersama Satgas Covid-19, Minggu (10/1/2021) keputusan tersebut di ambil untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, untuk 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar mulai 11-25 Januari 2021.

"Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SK Gubernur Jatim, terkait PPKM. Ditetapkannya 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar. Maka kami sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, yang isinya sama dengan apada yang ada pada SK Gubernur Jatim," kata Mujianto, Senin (11/1/2021).

Keputusan yang tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19 isinya ada 7 poin. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) 75%. Dan Work From Office (WFO) atau Bekerja Dari Kantor 25%.

Dalam poin 1.C ditulis, seluruh ASN, karyawan dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan/kepala instansi dan OPD masing-masing. Kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik tetap diatur dan harus bisa melayani," tandasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan, dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional. Kemudian kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang di pasar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk rumah makan, cafe, warung dan restoran, pelayanan makan minum di tempat dibatasi maksimal 25�ri kapasitas," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi maksimal 50�ri kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Terakhir, kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara.

"Artinya, tempat wisata juga ditutup sementara, mulai besok 11 sampai 25 Januari 2021. Dan dengan dikeluarkannya SE ini, akan diikuti dengan Operasi Yustisi penegakan hukum, yang dilakukan Satpol PP dengan didampingi TNI-Polri," pungkasnya. Dsy11

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…