Putus Rantai Covid-19, Pemkab Blitar Berlakukan PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 akhitnya Pemkab Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) setelah hampir sepekan zona merah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Blitar yang dipimpin Plh Sekda, Mujianto bersama Satgas Covid-19, Minggu (10/1/2021) keputusan tersebut di ambil untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, untuk 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar mulai 11-25 Januari 2021.

"Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SK Gubernur Jatim, terkait PPKM. Ditetapkannya 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar. Maka kami sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, yang isinya sama dengan apada yang ada pada SK Gubernur Jatim," kata Mujianto, Senin (11/1/2021).

Keputusan yang tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19 isinya ada 7 poin. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) 75%. Dan Work From Office (WFO) atau Bekerja Dari Kantor 25%.

Dalam poin 1.C ditulis, seluruh ASN, karyawan dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan/kepala instansi dan OPD masing-masing. Kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik tetap diatur dan harus bisa melayani," tandasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan, dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional. Kemudian kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang di pasar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk rumah makan, cafe, warung dan restoran, pelayanan makan minum di tempat dibatasi maksimal 25�ri kapasitas," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi maksimal 50�ri kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Terakhir, kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara.

"Artinya, tempat wisata juga ditutup sementara, mulai besok 11 sampai 25 Januari 2021. Dan dengan dikeluarkannya SE ini, akan diikuti dengan Operasi Yustisi penegakan hukum, yang dilakukan Satpol PP dengan didampingi TNI-Polri," pungkasnya. Dsy11

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…