Putus Rantai Covid-19, Pemkab Blitar Berlakukan PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 akhitnya Pemkab Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) setelah hampir sepekan zona merah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Blitar yang dipimpin Plh Sekda, Mujianto bersama Satgas Covid-19, Minggu (10/1/2021) keputusan tersebut di ambil untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, untuk 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar mulai 11-25 Januari 2021.

"Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SK Gubernur Jatim, terkait PPKM. Ditetapkannya 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar. Maka kami sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, yang isinya sama dengan apada yang ada pada SK Gubernur Jatim," kata Mujianto, Senin (11/1/2021).

Keputusan yang tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19 isinya ada 7 poin. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) 75%. Dan Work From Office (WFO) atau Bekerja Dari Kantor 25%.

Dalam poin 1.C ditulis, seluruh ASN, karyawan dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan/kepala instansi dan OPD masing-masing. Kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik tetap diatur dan harus bisa melayani," tandasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan, dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional. Kemudian kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang di pasar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk rumah makan, cafe, warung dan restoran, pelayanan makan minum di tempat dibatasi maksimal 25�ri kapasitas," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi maksimal 50�ri kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Terakhir, kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara.

"Artinya, tempat wisata juga ditutup sementara, mulai besok 11 sampai 25 Januari 2021. Dan dengan dikeluarkannya SE ini, akan diikuti dengan Operasi Yustisi penegakan hukum, yang dilakukan Satpol PP dengan didampingi TNI-Polri," pungkasnya. Dsy11

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…