Modus VCS, Seorang Pria Diperas hingga Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pemerasan bermodus VCS.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pemerasan bermodus VCS.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pekanbaru - Aksi pemerasan bermodus panggilan video seks (video call sex atau VCS) terjadi di Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial RS melapor ke polisi setempat mengaku menjadi korban pemerasan bermodus VCS.

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pelaku telah berhasil diamankan pada Rabu (6/1) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Sarolangun. Adapun pelaku diketahui bernama Ahmad Tantowi (24) pria asal Sarolangun, Jambi.

"Pada Rabu lalu di Desa Pemusiran, Mandi Angin, Sarolangun dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik inisial AT. Pelaku ditangkap atas penyebaran konten asusila dan atau pemerasan,” terang Andri, Senin (11/1).

Setelah ditangkap, Owi langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau. Di hadapan polisi, dia mengakui membuat akun media sosial palsu dengan foto profil gadis tanpa busana alias bugil.

"Modusnya pelaku membuat akun palsu atas nama Chidy Moy yang menggunakan foto profil seorang perempuan. Pelaku mengambil foto perempuan tersebut dari internet," kata Andri.

Setelah membuat akun, pelaku mencari beberapa korban secara acak dengan melakukan chatting terlebih dahulu. Isi chatting yaitu memancing korban untuk melakukan video call sex.

"Pelaku sudah mempersiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya, pelaku di sini menggunakan dua handphone. Handphone pertama untuk melakukan video call dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian diarahkan ke kamera handphone pertama," katanya.

Ketika video call sex berjalan, pelaku lalu merekam layar atau screenshoot korban yang sedang melakukan VCS. Setelah itu, pelaku memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang.

“Jika tidak diberi, tangkapan layar tersebut akan disebarkan ke rekan-rekan Facebook korban. Pelaku awalnya meminta Rp 7 juta dan sudah dikirim,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan nominal yang lebih tinggi. Merasa diperas, korban pun melaporkan hal itu ke polisi.

Dari pelaku, disita 2 buah handphone, 1 buku tabungan, ATM, dan KTP milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku diancam UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …