Gelapkan Uang Rp 12 Miliar, Evi Tanujaya Dibui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go saat sidang virtual Terpisah di PN Surabaya. SP/BUDI
Terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go saat sidang virtual Terpisah di PN Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah), dua terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan Toko Hanjaya sebesar lebih kurang Rp. 12 miliar, divonis masing-masing selama 30 bulan dan 10 bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting disebutkan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Tanudjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan Tommy Tandian Go selama 10 bulan," ucap Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/01/2021).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Untuk terdakwa Evy, pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir dan Angga, penasihat hukum terdakwa Tommy menyatakan terima. Sedangkan JPU, menanggapi dua putusan tersebut dengan pikir-pikir.

Usai sidang, Yafet, saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim mengatakan dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaan PH sebelumnya, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. "Pembelaan kami tidak dipertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, akan tetapi tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding," ujar Yafet.

Sementara itu, JPU Yusuf Akbar Amin, ketika dikonfirmasi terkait perbedaan penuntutan terhadap kedua terdakwa menyampaikan, bahwa untuk terdakwa Tommy pertimbangannya karena sudah melakukan perdamaian dengan korban serta tidak berbelit-belit selama persidangan. "Pertama, terdakwa Tommy sudah ada perdamaian mas. Yang kedua tidak berbelit-belit. Beda dengan terdakwa Evy," kata Yusuf.nbd

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…