Gelapkan Uang Rp 12 Miliar, Evi Tanujaya Dibui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go saat sidang virtual Terpisah di PN Surabaya. SP/BUDI
Terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go saat sidang virtual Terpisah di PN Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah), dua terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan Toko Hanjaya sebesar lebih kurang Rp. 12 miliar, divonis masing-masing selama 30 bulan dan 10 bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting disebutkan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Tanudjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan Tommy Tandian Go selama 10 bulan," ucap Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/01/2021).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Untuk terdakwa Evy, pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir dan Angga, penasihat hukum terdakwa Tommy menyatakan terima. Sedangkan JPU, menanggapi dua putusan tersebut dengan pikir-pikir.

Usai sidang, Yafet, saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim mengatakan dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaan PH sebelumnya, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. "Pembelaan kami tidak dipertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, akan tetapi tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding," ujar Yafet.

Sementara itu, JPU Yusuf Akbar Amin, ketika dikonfirmasi terkait perbedaan penuntutan terhadap kedua terdakwa menyampaikan, bahwa untuk terdakwa Tommy pertimbangannya karena sudah melakukan perdamaian dengan korban serta tidak berbelit-belit selama persidangan. "Pertama, terdakwa Tommy sudah ada perdamaian mas. Yang kedua tidak berbelit-belit. Beda dengan terdakwa Evy," kata Yusuf.nbd

Berita Terbaru

Jaga Stok Suplai Bahan Pokok, Dua KDKMP di Tulungagung Gandeng Bulog

Jaga Stok Suplai Bahan Pokok, Dua KDKMP di Tulungagung Gandeng Bulog

Selasa, 07 Apr 2026 10:44 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya menjaga stok suplai bahan pokok (Bapok), sebanyak dua koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Kabupaten…

Sasar 1.400 Anak, Dinkes Kota Malang Gelar 16 Titik Target CUC Campak

Sasar 1.400 Anak, Dinkes Kota Malang Gelar 16 Titik Target CUC Campak

Selasa, 07 Apr 2026 10:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menekan penyebaran kasus penyakit campak, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang…

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…