Demi Estetika Kota, Komisi A Usulkan Penataan Reklame

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna. SP/Kmbr
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna. SP/Kmbr

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota DPRD Kota Surabaya mengusulkan penataan reklame secara daring seiring dengan perkembangan zaman dan estetika Kota, Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna, mengatakan untuk penataan reklame dengan daring, Komisi A mengusulkan adanya perubahan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kami telah menyiapkan beberapa kawasan sebagai wujud perkembangan zaman yang semuanya bersifat daring," ujar Ayu. Minggu (24/1).

Untuk itu, penempatan reklame di Surabaya akan dibagi menjadi beberapa kawasan kendali, yakni kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, kawasan khusus, dan kawasan tanpa reklame

"Ini dilakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di Kota Surabaya," tambahnya.

Ayu menjelaskan, untuk kawasan khusus pihaknya menginginkan reklame sebuah videotron yang isinya tentang perkembangan budaya, seni dan wisata yang ada di Kota Surabaya. Sedangkan reklame, kata dia, masuk ke ranah lingkungan rumah yang ada di jalan utama.

"Dalam artian tidak hanya orang yang bisa memancang tiang reklame, tapi bagaimana kita melihat estetika Kota Surabaya," terangnya.

Ayu menegaskan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan dengan beberapa pakar terkait reklame, salah satunya dosen Fakultas Hukum Narotama Dr Rusdianto Sesung, S.H, M.H. dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya.

"Pemantauan secara daring diharapkan segera bisa menjadi kenyataan agar mimpi kami dari Komisi A bisa diwujudkan oleh pihak terkait," ungkapnya.

Harapan Ayu Khrisna nantinya semua pengawasan satu pintu, apabila ada pengusaha reklame yang akan habis masa berlakunya secara otomatis akan ada peringatan secara daring.

"Setidaknya masyarakat, dewan dan kolega bisa tahu bila habis masa berlaku kontraknya. Jadi sekaligus minta pemkot buat sistem pengawasan kendalinya," tutupnya. fm

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…