Ini Dia Makelar Tanah ...Tipu Korban Hingga Rp 43,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agung Wibowo,42, seorang makelar tanah warga Surabaya telah menipu Miftaur Roiyan - warga Sidoarjo, hingga kerugian dialami korban mencapai puluhan miliar rupiah atau tepatnya Rp 43,7 miliar.senin (25/1/2021)
Agung Wibowo,42, seorang makelar tanah warga Surabaya telah menipu Miftaur Roiyan - warga Sidoarjo, hingga kerugian dialami korban mencapai puluhan miliar rupiah atau tepatnya Rp 43,7 miliar.senin (25/1/2021)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dengan sedikit tipu muslihat, Agung Wibowo,42, seorang makelar tanah warga Surabaya telah menipu Miftaur Roiyan - warga Sidoarjo, hingga kerugian dialami korban mencapai puluhan miliar rupiah atau tepatnya Rp 43,7 miliar.

Aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu, saat itu Agung Wibowo, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, mengakali Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.

"Agung Wibowo ini bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar, jual beli yang tadi disampaikan milik Miftaur Royan," ucap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Senin (25/1/2021).

Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektar. Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur.

"Untuk meyakinkan pelapor (korban), terlapor (tersangka) telah memberikan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar," lanjut Kombes Totok.

Agar semakin percaya, tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban, "Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertipikat Hak Milik) kepada terlapor," tandas dia.

Namun belakangan, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata jua tidak bisa dicairkan oleh korban. "Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan," imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Usai sertipikat dikuasai tersangka, ia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp43 miliar.

Rupanya uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor. Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta.

Berjalannya waktu, korban akhirnya merasa ditipu seiring tak kunjung bisa dicairkannya lima cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka. Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertipikat palsu buat korban.

"Yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris," ujar Kompol Nur Hidayat.

Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim juga dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian. "Kita bisa menangkap tersangka saat berada di Solo,"pungkasnya. (nt)

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…