Pesta Sabu Pasangan Kekasih, Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dewi Rahayuningrum, 29, dan Dwi Yulianto, 34, menjalani sidang di ruang Tirta, PN.Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Dewi Rahayuningrum, 29, dan Dwi Yulianto, 34, menjalani sidang di ruang Tirta, PN.Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Dua terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu dan perantara jual beli pil ekstasi di kota Surabaya, Dewi Rahayuningrum, dan Dwi Yulianto, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa Dzulkifli memohon kepada Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah agar  masing-masing terdakwa juga dihukum denda kepada negara Rp 800 juta serta Subsider 3 bulan penjara.

 “Kami mohon kepada ketua majelis hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Dzulkifli di ruang sidang.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Hakim Safri memutuskan menutup persidangan. Pihaknya akan memusyawarahkan putusan dengan hakim anggota.

 “Baik ya terdakwa tahu kan kalau barang itu dilarang oleh negara. Kita akan lanjutkan sidang putusan minggu depan,” kata Safri.

Di samping itu, melalui telekonferensi terdakwa mengakui perbuatannya kalau sudah dua kali ini membeli sabu dari Yudi (DPO). Dia membeli sabu 0,40 gram, seharga Rp 200 ribu untuk digunakan berdua.

“Saya waktu itu niatnya mengambil lima butir pil ekstasi pesanan teman saya Andre (DPO). Kemudian saya sekalian pesan sabu juga buat dipakai sendiri,” kata Dewi.

Perempuan yang tinggal di Simo Kwangean No 45 atau Kos di Jalan Petemon Gang III itu mengaku membeli barang tersebut dengan cara cash on delivery (COD).

Setelah berhasil mengambil pil ekstasi pesanan Andre, kemudian diantarkan oleh Dwi ke Jalan Kusuma Bangsa untuk bertemu Andre.

“Saya diturunkan oleh Dwi di depan Restaurant A&W Jalan Wijaya Kusuma. Nggak lama setelah itu Dwi datang, kami ditangkap polisi pak,” jelasnya.

Disamping itu, Dwi warga Jalan Babadan No 40 mengakui hal yang sama. Rencananya akan menggunakan sabu itu di kos-kosan.

Dari hasil penangkapan pasangan tersebut polisi menemukan pipet kaca, sabu 0,40 gram, dan dompet untuk menyembunyikan barang haram tersebut. “Saya mohon keringanan pak, saya kapok,” kata Dwi.bd 

 

Berita Terbaru

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) dalam setahun terakhir, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap hal…

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…