Pesta Sabu Pasangan Kekasih, Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dewi Rahayuningrum, 29, dan Dwi Yulianto, 34, menjalani sidang di ruang Tirta, PN.Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Dewi Rahayuningrum, 29, dan Dwi Yulianto, 34, menjalani sidang di ruang Tirta, PN.Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Dua terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu dan perantara jual beli pil ekstasi di kota Surabaya, Dewi Rahayuningrum, dan Dwi Yulianto, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa Dzulkifli memohon kepada Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah agar  masing-masing terdakwa juga dihukum denda kepada negara Rp 800 juta serta Subsider 3 bulan penjara.

 “Kami mohon kepada ketua majelis hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Dzulkifli di ruang sidang.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Hakim Safri memutuskan menutup persidangan. Pihaknya akan memusyawarahkan putusan dengan hakim anggota.

 “Baik ya terdakwa tahu kan kalau barang itu dilarang oleh negara. Kita akan lanjutkan sidang putusan minggu depan,” kata Safri.

Di samping itu, melalui telekonferensi terdakwa mengakui perbuatannya kalau sudah dua kali ini membeli sabu dari Yudi (DPO). Dia membeli sabu 0,40 gram, seharga Rp 200 ribu untuk digunakan berdua.

“Saya waktu itu niatnya mengambil lima butir pil ekstasi pesanan teman saya Andre (DPO). Kemudian saya sekalian pesan sabu juga buat dipakai sendiri,” kata Dewi.

Perempuan yang tinggal di Simo Kwangean No 45 atau Kos di Jalan Petemon Gang III itu mengaku membeli barang tersebut dengan cara cash on delivery (COD).

Setelah berhasil mengambil pil ekstasi pesanan Andre, kemudian diantarkan oleh Dwi ke Jalan Kusuma Bangsa untuk bertemu Andre.

“Saya diturunkan oleh Dwi di depan Restaurant A&W Jalan Wijaya Kusuma. Nggak lama setelah itu Dwi datang, kami ditangkap polisi pak,” jelasnya.

Disamping itu, Dwi warga Jalan Babadan No 40 mengakui hal yang sama. Rencananya akan menggunakan sabu itu di kos-kosan.

Dari hasil penangkapan pasangan tersebut polisi menemukan pipet kaca, sabu 0,40 gram, dan dompet untuk menyembunyikan barang haram tersebut. “Saya mohon keringanan pak, saya kapok,” kata Dwi.bd 

 

Berita Terbaru

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…