Pesta Sabu Pasangan Kekasih, Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dewi Rahayuningrum, 29, dan Dwi Yulianto, 34, menjalani sidang di ruang Tirta, PN.Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Dewi Rahayuningrum, 29, dan Dwi Yulianto, 34, menjalani sidang di ruang Tirta, PN.Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Dua terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu dan perantara jual beli pil ekstasi di kota Surabaya, Dewi Rahayuningrum, dan Dwi Yulianto, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa Dzulkifli memohon kepada Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah agar  masing-masing terdakwa juga dihukum denda kepada negara Rp 800 juta serta Subsider 3 bulan penjara.

 “Kami mohon kepada ketua majelis hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Dzulkifli di ruang sidang.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Hakim Safri memutuskan menutup persidangan. Pihaknya akan memusyawarahkan putusan dengan hakim anggota.

 “Baik ya terdakwa tahu kan kalau barang itu dilarang oleh negara. Kita akan lanjutkan sidang putusan minggu depan,” kata Safri.

Di samping itu, melalui telekonferensi terdakwa mengakui perbuatannya kalau sudah dua kali ini membeli sabu dari Yudi (DPO). Dia membeli sabu 0,40 gram, seharga Rp 200 ribu untuk digunakan berdua.

“Saya waktu itu niatnya mengambil lima butir pil ekstasi pesanan teman saya Andre (DPO). Kemudian saya sekalian pesan sabu juga buat dipakai sendiri,” kata Dewi.

Perempuan yang tinggal di Simo Kwangean No 45 atau Kos di Jalan Petemon Gang III itu mengaku membeli barang tersebut dengan cara cash on delivery (COD).

Setelah berhasil mengambil pil ekstasi pesanan Andre, kemudian diantarkan oleh Dwi ke Jalan Kusuma Bangsa untuk bertemu Andre.

“Saya diturunkan oleh Dwi di depan Restaurant A&W Jalan Wijaya Kusuma. Nggak lama setelah itu Dwi datang, kami ditangkap polisi pak,” jelasnya.

Disamping itu, Dwi warga Jalan Babadan No 40 mengakui hal yang sama. Rencananya akan menggunakan sabu itu di kos-kosan.

Dari hasil penangkapan pasangan tersebut polisi menemukan pipet kaca, sabu 0,40 gram, dan dompet untuk menyembunyikan barang haram tersebut. “Saya mohon keringanan pak, saya kapok,” kata Dwi.bd 

 

Berita Terbaru

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…