Gilang 'Fetish' Dituntut 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator festish kain jarik, oleh Jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak  dituntut 8 tahun penjara.SP/BUDI MULYONO.
Sidang dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator festish kain jarik, oleh Jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak  dituntut 8 tahun penjara.SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish kain jarik dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya ini oleh jaksa dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun,"kata Jaksa Willy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Selain hukuman badan, pria 22 tahun ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas Jaksa Willy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8/20) lalu.bd

Berita Terbaru

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Sinergi Pemkot Mojokerto dan Gapopin Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Sinergi Pemkot Mojokerto dan Gapopin Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

Rabu, 21 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa Timur menyalurkan ratusan kacamata…