MA, Minta Eri-Armuji Diskualifikasi, Cawali PDIP tak Gentar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi  sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta
Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen( Purn) Machfud Arifin, Cawali Surabaya nomor Urut 02 meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. MA menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, MA didampingi tim hukum yang terdiri Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Permohon MA juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.

Karut-marut Pilkada Kota Surabaya juga dinilai diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Machfud mengatakan gugatannya di MK tidak sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah, kata dia, adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

 

Gugatan Maju Ngawur

Sementara tim hukum paslon nomor satu Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang diketuai Arif Budi Santoso, menyebut gugatan paslon MAJU ngawur karena tidak berdasar.

"Tuduhannya memang tidak berdasar, dasarnya apa? Wong semuanya sudah diputus, dan tidak ada pelanggaran Pilkada Surabaya," kata Arif, dalam sidang perdana Rabu (27/1).

Bahkan, lanjut Arif, poin-poin besar yang dibacakan di hadapan majelis hakim sangat terang benderang. Mengingat, tuduhan paslon MAJU pada paslon Erji sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya hingga Bawaslu pusat.

"Tapi apa, hasilnya nihil. Karena tidak ada penyelenggara Pilkada yang menyatakan atau memutuskan paslon Erji bersalah. Makanya saya sebut tuduhan mereka tak berdasar," jelasnya.

Arif juga menyayangkan tuduhan paslon MAJU terkait keterlibatan Tri Rismaharini (saat itu sebagai Wali Kota Surabaya), berpihak dan mendukung paslon Erji. Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dinas, dan diperbolehkan dalam aturan.

"Yang menarik, mereka menuduh Risma dan Pemkot Surabaya mengerahkan ASN untuk memenangkan Erji. Tapi mereka hanya menyampaikan kata-kata tanpa ada bukti. Kalau Bu Risma dukung dan kampanye untuk Erji, kapasitasnya jelas sebagai pengurus partai," katanya.

Arif menyebut pihaknya akan membeberkan dugaan kecurangan, yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Arif berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim, untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.

 

Kami punya Bukti

"Kami punya cukup banyak bukti pelanggaran dari kubu sebelah (MAJU), mulai dari bagi-bagi sembako, money politics, penyalahgunaan bantuan BNPB, dan lainnya. Kita lihat nanti gimana," kata Arif. Makanya Eri-Armuji, tak gentar dengan gugatan MK.

Untuk itu, Arif optimis seluruh gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman, akan ditolak oleh MK. Tak hanya itu, dalam sejarah persidangan MK selalu menolak gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.

"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," terang Arif.

"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuh lagi.  jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…