MA, Minta Eri-Armuji Diskualifikasi, Cawali PDIP tak Gentar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi  sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta
Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen( Purn) Machfud Arifin, Cawali Surabaya nomor Urut 02 meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. MA menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, MA didampingi tim hukum yang terdiri Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Permohon MA juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.

Karut-marut Pilkada Kota Surabaya juga dinilai diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Machfud mengatakan gugatannya di MK tidak sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah, kata dia, adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

 

Gugatan Maju Ngawur

Sementara tim hukum paslon nomor satu Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang diketuai Arif Budi Santoso, menyebut gugatan paslon MAJU ngawur karena tidak berdasar.

"Tuduhannya memang tidak berdasar, dasarnya apa? Wong semuanya sudah diputus, dan tidak ada pelanggaran Pilkada Surabaya," kata Arif, dalam sidang perdana Rabu (27/1).

Bahkan, lanjut Arif, poin-poin besar yang dibacakan di hadapan majelis hakim sangat terang benderang. Mengingat, tuduhan paslon MAJU pada paslon Erji sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya hingga Bawaslu pusat.

"Tapi apa, hasilnya nihil. Karena tidak ada penyelenggara Pilkada yang menyatakan atau memutuskan paslon Erji bersalah. Makanya saya sebut tuduhan mereka tak berdasar," jelasnya.

Arif juga menyayangkan tuduhan paslon MAJU terkait keterlibatan Tri Rismaharini (saat itu sebagai Wali Kota Surabaya), berpihak dan mendukung paslon Erji. Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dinas, dan diperbolehkan dalam aturan.

"Yang menarik, mereka menuduh Risma dan Pemkot Surabaya mengerahkan ASN untuk memenangkan Erji. Tapi mereka hanya menyampaikan kata-kata tanpa ada bukti. Kalau Bu Risma dukung dan kampanye untuk Erji, kapasitasnya jelas sebagai pengurus partai," katanya.

Arif menyebut pihaknya akan membeberkan dugaan kecurangan, yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Arif berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim, untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.

 

Kami punya Bukti

"Kami punya cukup banyak bukti pelanggaran dari kubu sebelah (MAJU), mulai dari bagi-bagi sembako, money politics, penyalahgunaan bantuan BNPB, dan lainnya. Kita lihat nanti gimana," kata Arif. Makanya Eri-Armuji, tak gentar dengan gugatan MK.

Untuk itu, Arif optimis seluruh gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman, akan ditolak oleh MK. Tak hanya itu, dalam sejarah persidangan MK selalu menolak gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.

"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," terang Arif.

"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuh lagi.  jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…