MA, Minta Eri-Armuji Diskualifikasi, Cawali PDIP tak Gentar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi  sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta
Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen( Purn) Machfud Arifin, Cawali Surabaya nomor Urut 02 meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. MA menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, MA didampingi tim hukum yang terdiri Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Permohon MA juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.

Karut-marut Pilkada Kota Surabaya juga dinilai diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Machfud mengatakan gugatannya di MK tidak sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah, kata dia, adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

 

Gugatan Maju Ngawur

Sementara tim hukum paslon nomor satu Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang diketuai Arif Budi Santoso, menyebut gugatan paslon MAJU ngawur karena tidak berdasar.

"Tuduhannya memang tidak berdasar, dasarnya apa? Wong semuanya sudah diputus, dan tidak ada pelanggaran Pilkada Surabaya," kata Arif, dalam sidang perdana Rabu (27/1).

Bahkan, lanjut Arif, poin-poin besar yang dibacakan di hadapan majelis hakim sangat terang benderang. Mengingat, tuduhan paslon MAJU pada paslon Erji sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya hingga Bawaslu pusat.

"Tapi apa, hasilnya nihil. Karena tidak ada penyelenggara Pilkada yang menyatakan atau memutuskan paslon Erji bersalah. Makanya saya sebut tuduhan mereka tak berdasar," jelasnya.

Arif juga menyayangkan tuduhan paslon MAJU terkait keterlibatan Tri Rismaharini (saat itu sebagai Wali Kota Surabaya), berpihak dan mendukung paslon Erji. Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dinas, dan diperbolehkan dalam aturan.

"Yang menarik, mereka menuduh Risma dan Pemkot Surabaya mengerahkan ASN untuk memenangkan Erji. Tapi mereka hanya menyampaikan kata-kata tanpa ada bukti. Kalau Bu Risma dukung dan kampanye untuk Erji, kapasitasnya jelas sebagai pengurus partai," katanya.

Arif menyebut pihaknya akan membeberkan dugaan kecurangan, yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Arif berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim, untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.

 

Kami punya Bukti

"Kami punya cukup banyak bukti pelanggaran dari kubu sebelah (MAJU), mulai dari bagi-bagi sembako, money politics, penyalahgunaan bantuan BNPB, dan lainnya. Kita lihat nanti gimana," kata Arif. Makanya Eri-Armuji, tak gentar dengan gugatan MK.

Untuk itu, Arif optimis seluruh gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman, akan ditolak oleh MK. Tak hanya itu, dalam sejarah persidangan MK selalu menolak gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.

"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," terang Arif.

"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuh lagi.  jk/erc/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…