MA, Minta Eri-Armuji Diskualifikasi, Cawali PDIP tak Gentar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi  sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta
Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen( Purn) Machfud Arifin, Cawali Surabaya nomor Urut 02 meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. MA menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, MA didampingi tim hukum yang terdiri Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Permohon MA juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.

Karut-marut Pilkada Kota Surabaya juga dinilai diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Machfud mengatakan gugatannya di MK tidak sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah, kata dia, adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

 

Gugatan Maju Ngawur

Sementara tim hukum paslon nomor satu Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang diketuai Arif Budi Santoso, menyebut gugatan paslon MAJU ngawur karena tidak berdasar.

"Tuduhannya memang tidak berdasar, dasarnya apa? Wong semuanya sudah diputus, dan tidak ada pelanggaran Pilkada Surabaya," kata Arif, dalam sidang perdana Rabu (27/1).

Bahkan, lanjut Arif, poin-poin besar yang dibacakan di hadapan majelis hakim sangat terang benderang. Mengingat, tuduhan paslon MAJU pada paslon Erji sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya hingga Bawaslu pusat.

"Tapi apa, hasilnya nihil. Karena tidak ada penyelenggara Pilkada yang menyatakan atau memutuskan paslon Erji bersalah. Makanya saya sebut tuduhan mereka tak berdasar," jelasnya.

Arif juga menyayangkan tuduhan paslon MAJU terkait keterlibatan Tri Rismaharini (saat itu sebagai Wali Kota Surabaya), berpihak dan mendukung paslon Erji. Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dinas, dan diperbolehkan dalam aturan.

"Yang menarik, mereka menuduh Risma dan Pemkot Surabaya mengerahkan ASN untuk memenangkan Erji. Tapi mereka hanya menyampaikan kata-kata tanpa ada bukti. Kalau Bu Risma dukung dan kampanye untuk Erji, kapasitasnya jelas sebagai pengurus partai," katanya.

Arif menyebut pihaknya akan membeberkan dugaan kecurangan, yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Arif berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim, untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.

 

Kami punya Bukti

"Kami punya cukup banyak bukti pelanggaran dari kubu sebelah (MAJU), mulai dari bagi-bagi sembako, money politics, penyalahgunaan bantuan BNPB, dan lainnya. Kita lihat nanti gimana," kata Arif. Makanya Eri-Armuji, tak gentar dengan gugatan MK.

Untuk itu, Arif optimis seluruh gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman, akan ditolak oleh MK. Tak hanya itu, dalam sejarah persidangan MK selalu menolak gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.

"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," terang Arif.

"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuh lagi.  jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Acara kirab budaya dan sedekah bumi yang di adakan kami 2 juli 2026 oleh abdi dalem Arca Joko Dolok di sambut meriah dan antusias…

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…