MA, Minta Eri-Armuji Diskualifikasi, Cawali PDIP tak Gentar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi  sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta
Machfud Arifin saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen( Purn) Machfud Arifin, Cawali Surabaya nomor Urut 02 meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya. MA menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, MA didampingi tim hukum yang terdiri Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Permohon MA juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.

Karut-marut Pilkada Kota Surabaya juga dinilai diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Machfud mengatakan gugatannya di MK tidak sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah, kata dia, adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

 

Gugatan Maju Ngawur

Sementara tim hukum paslon nomor satu Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang diketuai Arif Budi Santoso, menyebut gugatan paslon MAJU ngawur karena tidak berdasar.

"Tuduhannya memang tidak berdasar, dasarnya apa? Wong semuanya sudah diputus, dan tidak ada pelanggaran Pilkada Surabaya," kata Arif, dalam sidang perdana Rabu (27/1).

Bahkan, lanjut Arif, poin-poin besar yang dibacakan di hadapan majelis hakim sangat terang benderang. Mengingat, tuduhan paslon MAJU pada paslon Erji sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya hingga Bawaslu pusat.

"Tapi apa, hasilnya nihil. Karena tidak ada penyelenggara Pilkada yang menyatakan atau memutuskan paslon Erji bersalah. Makanya saya sebut tuduhan mereka tak berdasar," jelasnya.

Arif juga menyayangkan tuduhan paslon MAJU terkait keterlibatan Tri Rismaharini (saat itu sebagai Wali Kota Surabaya), berpihak dan mendukung paslon Erji. Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dinas, dan diperbolehkan dalam aturan.

"Yang menarik, mereka menuduh Risma dan Pemkot Surabaya mengerahkan ASN untuk memenangkan Erji. Tapi mereka hanya menyampaikan kata-kata tanpa ada bukti. Kalau Bu Risma dukung dan kampanye untuk Erji, kapasitasnya jelas sebagai pengurus partai," katanya.

Arif menyebut pihaknya akan membeberkan dugaan kecurangan, yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Arif berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim, untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.

 

Kami punya Bukti

"Kami punya cukup banyak bukti pelanggaran dari kubu sebelah (MAJU), mulai dari bagi-bagi sembako, money politics, penyalahgunaan bantuan BNPB, dan lainnya. Kita lihat nanti gimana," kata Arif. Makanya Eri-Armuji, tak gentar dengan gugatan MK.

Untuk itu, Arif optimis seluruh gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman, akan ditolak oleh MK. Tak hanya itu, dalam sejarah persidangan MK selalu menolak gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.

"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," terang Arif.

"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuh lagi.  jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mencari cara untuk menjaga lahan pertanian tetap…

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…