Kenal di Facebook, Pelajar SMP Disetubuhi Santri di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jombang.

i

Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelajar SMP di Jombang menjadi korban persetubuhan oleh temannya sendiri. Korban yang masih berusia 13 tahun terpaksa disetubuhi karena takut foto bugilnya disebarkan pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku awal Desember 2020 melalui Facebook. Komunikasi siswi kelas 7 SMP itu dengan pelaku berinisial ERP (16) pun kian intens.

"Tersangka mondok (menjadi santri) di Jombang, tapi sudah lama pulang karena pandemi COVID-19," kata Agung kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Bahkan, korban nekat berkomunikasi dengan pelaku melalui panggilan video (video call) sambil menunjukkan kemolekan tubuhnya. Diam-diam, pelaku yang juga siswa kelas X SMA asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, mengabadikan momen bugil korban menjadi file foto.

Akhir Desember 2020, ERP pun mengajak korban bertemu di bawah Flyover Peterongan. Santri berusia 16 tahun ini membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Sumobito.

Ia menjelaskan, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Namun, pelaku yang sudah mengira penolakan korban akhirnya mengancam korban akan menyebar foto bugil korban.

Foto bugil korban diperoleh pelaku saat melakukan video call.

"Jadi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Pelaku punya foto vulgar korban di HP-nya. Pelaku menyimpan gambar vulgar korban saat video call," ungkapnya.

Perbuatan asusila pelaku akhirnya tercium orang tua korban. Hal itu setelah orang tua menemukan foto-foto bugil korban di ponsel putrinya tersebut.

Setelah didesak, siswi kelas 7 SMP itu akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban lantas melaporkan ERP ke Polres Jombang pada 22 Desember 2020.

"Tersangka sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Karena masih berusia di bawah umur, tersangka kasus persetubuhan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara.

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…