Kenal di Facebook, Pelajar SMP Disetubuhi Santri di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jombang.

i

Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelajar SMP di Jombang menjadi korban persetubuhan oleh temannya sendiri. Korban yang masih berusia 13 tahun terpaksa disetubuhi karena takut foto bugilnya disebarkan pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku awal Desember 2020 melalui Facebook. Komunikasi siswi kelas 7 SMP itu dengan pelaku berinisial ERP (16) pun kian intens.

"Tersangka mondok (menjadi santri) di Jombang, tapi sudah lama pulang karena pandemi COVID-19," kata Agung kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Bahkan, korban nekat berkomunikasi dengan pelaku melalui panggilan video (video call) sambil menunjukkan kemolekan tubuhnya. Diam-diam, pelaku yang juga siswa kelas X SMA asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, mengabadikan momen bugil korban menjadi file foto.

Akhir Desember 2020, ERP pun mengajak korban bertemu di bawah Flyover Peterongan. Santri berusia 16 tahun ini membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Sumobito.

Ia menjelaskan, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Namun, pelaku yang sudah mengira penolakan korban akhirnya mengancam korban akan menyebar foto bugil korban.

Foto bugil korban diperoleh pelaku saat melakukan video call.

"Jadi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Pelaku punya foto vulgar korban di HP-nya. Pelaku menyimpan gambar vulgar korban saat video call," ungkapnya.

Perbuatan asusila pelaku akhirnya tercium orang tua korban. Hal itu setelah orang tua menemukan foto-foto bugil korban di ponsel putrinya tersebut.

Setelah didesak, siswi kelas 7 SMP itu akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban lantas melaporkan ERP ke Polres Jombang pada 22 Desember 2020.

"Tersangka sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Karena masih berusia di bawah umur, tersangka kasus persetubuhan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara.

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…