Dua Pengedar Narkotika Dituntut Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan atas kasus pengedaran Narkotika terhadap kedua terdakwa I Dedi A manik Bin Hasoloan Manik, terdakwa II Novian Ardian Bin Rasmijan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan atas kasus pengedaran Narkotika terhadap kedua terdakwa I Dedi A manik Bin Hasoloan Manik, terdakwa II Novian Ardian Bin Rasmijan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kedua terdakwa I Dedi A Manik Bin Hasoloan Manik (43) pria asal Kota Medan, terdakwa II Novin Ardian Bin Rasmijan (37) pria asal Dusun Gowok rt 01 rw 04 Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono atas kasus mengedarkan narkoba  seberat 5.157 kilogram.

Sidang tuntutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/11). Sidang perkara narkotika dengan nomor perkara 743/Pid.Sus/2020/PN SDA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Dedi A Manik Bin Hasoloan Manik bersama-sama dengan terdakwa Novin Ardian Bin Rasmijan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira jam 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2020, bertempat di Halaman Hotel Sinar II Jl Raya Pabean No.30-36 Payan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo bertempat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Pertama perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 64 KUHP. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU. Selasa (2/2)

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Dedi A Manik Bin Hasoloan Manik dan terdakwa Novin Ardian Bin Rasmijan di dalam penjara masing – masing seumur hidup,”ucap Budhi Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

Diketahui barang bukti yang diamankan oleh Kejari Sidoarjo berupa 5 (lima) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.030 gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.032 gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.033 (seribu tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.030 gram dan  1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.032 gram.

Penasihat Hukum kedua terdakwa menanggapi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepakat jika diberikan hukuman seumur hidup.

“Fakta persidangan membuktikan saksi dari polisi bertolak belakang, saksi yang pertama dalam penangkapan terdakwa langsung di tes. Sedangkan kawan – kawan yang lain tidak tes narkotika. Kedua sidang ditunda 5 kali tidak saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan,”ungkap Edi Santoso Penasehat Hukum.

Selain itu terkait dengan tuntutan seumur hidup dengan barang bukti narkotika lebih dari 5 kilogram. Jelas kami keberatan, banyak kasus lain yang barang buktinya lebih banyak tetapi tuntutannya dibawah itu. Apa yang membedakan? Kecuali kemiskinan,”pungkasnya. Pat

Berita Terbaru

Empat Truk Pengangkut Pasir Terjebak Arus Deras di Sungai Besuk Koboan Lumajang, Polisi Lakukan Evakuasi

Empat Truk Pengangkut Pasir Terjebak Arus Deras di Sungai Besuk Koboan Lumajang, Polisi Lakukan Evakuasi

Minggu, 01 Nov 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 21:26 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang– Sebanyak Empat truk pengangkut pasir terjebak derasnya arus air di kawasan pertambangan pasir CV Manfaat Manunggal Nusantara, Sungai B…

Bantai Wakil Singapura 6-1, MilkLife Strikers Buka Singa Cup dengan Hattrick Ika Wonda

Bantai Wakil Singapura 6-1, MilkLife Strikers Buka Singa Cup dengan Hattrick Ika Wonda

Minggu, 01 Nov 2026 20:21 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Singapura – Tim MilkLife Strikers mengawali kiprahnya di turnamen internasional Singa Cup 2026 dengan hasil gemilang. Menghadapi wakil tuan rumah …

Sekolah Surabaya Pertahankan Dominasi, Bandung Lahirkan Dua Juara Baru di MilkLife Soccer Challenge

Sekolah Surabaya Pertahankan Dominasi, Bandung Lahirkan Dua Juara Baru di MilkLife Soccer Challenge

Minggu, 01 Nov 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 20:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan sepak bola putri usia dini di Surabaya dan Bandung semakin kompetitif. MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 1 2026–2027 men…

Gudang di Ponorogo Terbakar Hebat, Api Disebut Berasal dari Pembakaran Sisa Tanaman Jagung

Gudang di Ponorogo Terbakar Hebat, Api Disebut Berasal dari Pembakaran Sisa Tanaman Jagung

Minggu, 01 Nov 2026 18:31 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Gudang barang bekas (rosok) milik Tugiantoro, warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terbakar pada M…

BeautyFest Asia by Popbela.com Hadir di Surabaya, Bagikan Promo Produk Kosmetik yang Sangat Menarik

BeautyFest Asia by Popbela.com Hadir di Surabaya, Bagikan Promo Produk Kosmetik yang Sangat Menarik

Minggu, 01 Nov 2026 18:01 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- BeautyFest Asia by Popbela.com hadir melalui penyelenggaraan di Surabaya pada 30 Oktober–1 November 2026 di Convention Hall, Tunjungan …

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Kafe di Ujungpangkah Gresik

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Kafe di Ujungpangkah Gresik

Minggu, 01 Nov 2026 17:36 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin kembali ditertibkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Gresik menyasar s…