PPKM Dilonggarkan, Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Permohonan Izin Hajatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung terima permohonan izin dari warga SP/Antara
Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung terima permohonan izin dari warga SP/Antara

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dilonggarkan oleh pemerintah setempat. Hal tersebut mengundang puluhan warga mengajukan permohonan izin menggelar hajatan.

Galih Nusantoro, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung, mengatakan sudah ada warga yang mengantre untuk mengajukan izin mengadakan acara hajatan dan pernikahan pada bulan februari hingga maret 2021. Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung mencatat sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari kemarin setidaknya ada 75 permohonan izin dari warga.

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Galih, Rabu (3/2/2021).

Pengabulan permohonan izin akan di setujui jika duah memenuhi persyaratan, seperti mendapat perizinan dari perangakat desa dan kecamatan, kemudian juga Satuan Tugas Penanganganan Covid-19, serta bersungguh-sungguh mampu menjalankan protokol kesehatan.

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

Galih mengatakan untuk membatasi kontak antar orang, hajatan harus mengatur jarak antar tamu, seperti tempat duduk atau saat mau mengucapkan selamat setidaknya ada jarak satu setengah meter.

Kemudian Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung, juga menambahkan tidak memperbolehkan adanya jamuan prasmanan dan jumlah undangan dibatasi. Ia menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari desa hingga kabupaten akan memantau rangakaian acara hajatan dan memastikan berjalannya protokol kesehatan.

“Satuan penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab,” ucapnya. Arb4

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…