UN Ditiadakan, Nilai Rapor dan Perilaku, Penentu Kelulusan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kondisi belajar mengajar di sekolah Kota Mojokerto SP/Beritajatim
kondisi belajar mengajar di sekolah Kota Mojokerto SP/Beritajatim

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah responsif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengupayakan dari keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik

Mengetahui hal tersebut, Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengatakan terdapat kriteria ataupun kelulusan yang tertulis pada surat edaran yang Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut ada ketentuannya,” kata Amin, Jumat (5/4/2021).

Tentang kelulusan siswa di tahun 2021 ini, ada setidaknya delapan poin utama dalam surat edaran tersebut. Amin menuturkan ada tiga aspek utama yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

“Yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Amin menjelaskan nantinya di tahun ajaran 2020/2021 ini tidak menjadikan Ujian Nasional serta ujian kesetaraan menjadi syarat untuk kelulusan siswa ataupun seleksi untuk masuk perguruan tinggi.

“Pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menuturkan penugasan dan tes dilakukan secara offline atau dalam jaringan (daring) maupun bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C ada 5 poin,” ujar Amin.

Amin menambahkan hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto pada Maret mendatang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka di Paud, SD dan SMP

“Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” pungkasnya. Arb1

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …