UN Ditiadakan, Nilai Rapor dan Perilaku, Penentu Kelulusan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kondisi belajar mengajar di sekolah Kota Mojokerto SP/Beritajatim
kondisi belajar mengajar di sekolah Kota Mojokerto SP/Beritajatim

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah responsif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengupayakan dari keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik

Mengetahui hal tersebut, Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengatakan terdapat kriteria ataupun kelulusan yang tertulis pada surat edaran yang Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut ada ketentuannya,” kata Amin, Jumat (5/4/2021).

Tentang kelulusan siswa di tahun 2021 ini, ada setidaknya delapan poin utama dalam surat edaran tersebut. Amin menuturkan ada tiga aspek utama yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

“Yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Amin menjelaskan nantinya di tahun ajaran 2020/2021 ini tidak menjadikan Ujian Nasional serta ujian kesetaraan menjadi syarat untuk kelulusan siswa ataupun seleksi untuk masuk perguruan tinggi.

“Pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menuturkan penugasan dan tes dilakukan secara offline atau dalam jaringan (daring) maupun bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C ada 5 poin,” ujar Amin.

Amin menambahkan hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto pada Maret mendatang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka di Paud, SD dan SMP

“Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” pungkasnya. Arb1

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …