Guru Olahraga SMP Negeri di Blitar, Setubuhi Muridnya Sendiri 10 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka Bambang Rukomono.

SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka Bambang Rukomono. SP/Hadi Lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pepatah jawa mengatakan Guru, wajib digugu lan ditiru. Namun rupanya pepatah Jawa ini tidak pantas digunakan oleh Bambang R (35), salah satu Guru  SMP Negeri di wilayah Kabupaten Blitar.

Bambang R, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota Rabu (3/2/2021) dirumahnya dan hingga kini masih meringkuk di ruang tahanan Polres Blitar Kota.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan Baralangi S.IK membenarkan pihaknya telah menahan seorang oknum ASN (Guru Olahraga) dari salah satu sekolah SMP Negeri di wilayah Kec Doko Kab Blitar. Penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban dan orang tua korban, sesuai dengan laporan Polisi LP.B/XII/Res.1.24/2020. 

"Setelah adanya laporan dari keluarga korban, kami langsung tindak lanjuti. Dari keterangan korban yang masih berusia 16 tahun, beserta saksi-saksi. Akhirnya kami tetapkan pelaku menjadi tersangka dan sudah kami tahan atas dasar persetubuhan terhadap muridnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian, atas seijin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.IK SH MH.

Lebih jelas AKP Donny, Jumat (5/2/2021) berdampingan dengan Kasubbag Humas AKP Imam Subechi mengatakan, hasil pemeriksaan lainnya terungkap korban sebut saja  Melati (16) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini telah disetubuhi sebanyak  10 di lokasi berbeda oleh tersangka. 

Selain itu, Bambang juga terbukti menyetubuhi siswinya di Bali saat sekolahnya  sedang study tour di Pulau Bali pada akhir Desember 2020.

"Awal pertama dilakukan Bambang terhadap Melati sekitar bulan Desember 2019 di ruang kelas ketika teman-teman Melati pada pulang, disitulah Melati dirayu sedemikian rupa maka terjadilah perbuatan tersebut di ruang sekolah, dan seterusnya pengakuan tersangka perbuatan itu terulang di ruang kepala sekolah, dan termasuk di beberapa hotel di Kabupaten Blitar/Kota Blitar," papar AKP Dony Kristiyan.

Kasus tersebut terungkap saat korban menunjukkan tingkah laku berbeda. Setelah didesak orang tua, korban akhirnya mengaku perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban. Bak petir di saing bolong, orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengungkapkan semua yang dilakukan terhadap korban, karena dijanjikan akan dibiayai kuliah, bahkan akan dinikahi, sehingga Melati terbawa rayuan tersangka," ujar AKP Dony Kristyan.

Untuk di ketahui sosok Bambang R ini merupakan ASN (Guru Olah Raga) yang berdinas sebagai guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Setelah kasus itu mencuat, Bambang sempat ditarik ke Dinas Pendidikan Kab Blitar, atas peristiwa tersebut banyak pihak menyayangkan  atas peristiwa tersebut, karena Melati 16 yang masih duduk di bangku kelas III SMP yang merupakan atlet bola voli andalan Kantor Diknas Kab Blitar sekaligus atlet lari jauh putri.

Setelah bukti bukti dan saksi saksi baik CCTV hotel dan berbagai barang bukti termasuk catatan buku tamu di 6 hotel di Kabupaten/Kota Blitar,  pria bertubuh kecil ini akhirnya harus berhadapan dengan jeratan  pasal 81 UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. les/cr2/ham

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …