Guru Olahraga SMP Negeri di Blitar, Setubuhi Muridnya Sendiri 10 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka Bambang Rukomono.

SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka Bambang Rukomono. SP/Hadi Lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pepatah jawa mengatakan Guru, wajib digugu lan ditiru. Namun rupanya pepatah Jawa ini tidak pantas digunakan oleh Bambang R (35), salah satu Guru  SMP Negeri di wilayah Kabupaten Blitar.

Bambang R, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota Rabu (3/2/2021) dirumahnya dan hingga kini masih meringkuk di ruang tahanan Polres Blitar Kota.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan Baralangi S.IK membenarkan pihaknya telah menahan seorang oknum ASN (Guru Olahraga) dari salah satu sekolah SMP Negeri di wilayah Kec Doko Kab Blitar. Penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban dan orang tua korban, sesuai dengan laporan Polisi LP.B/XII/Res.1.24/2020. 

"Setelah adanya laporan dari keluarga korban, kami langsung tindak lanjuti. Dari keterangan korban yang masih berusia 16 tahun, beserta saksi-saksi. Akhirnya kami tetapkan pelaku menjadi tersangka dan sudah kami tahan atas dasar persetubuhan terhadap muridnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian, atas seijin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.IK SH MH.

Lebih jelas AKP Donny, Jumat (5/2/2021) berdampingan dengan Kasubbag Humas AKP Imam Subechi mengatakan, hasil pemeriksaan lainnya terungkap korban sebut saja  Melati (16) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini telah disetubuhi sebanyak  10 di lokasi berbeda oleh tersangka. 

Selain itu, Bambang juga terbukti menyetubuhi siswinya di Bali saat sekolahnya  sedang study tour di Pulau Bali pada akhir Desember 2020.

"Awal pertama dilakukan Bambang terhadap Melati sekitar bulan Desember 2019 di ruang kelas ketika teman-teman Melati pada pulang, disitulah Melati dirayu sedemikian rupa maka terjadilah perbuatan tersebut di ruang sekolah, dan seterusnya pengakuan tersangka perbuatan itu terulang di ruang kepala sekolah, dan termasuk di beberapa hotel di Kabupaten Blitar/Kota Blitar," papar AKP Dony Kristiyan.

Kasus tersebut terungkap saat korban menunjukkan tingkah laku berbeda. Setelah didesak orang tua, korban akhirnya mengaku perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban. Bak petir di saing bolong, orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengungkapkan semua yang dilakukan terhadap korban, karena dijanjikan akan dibiayai kuliah, bahkan akan dinikahi, sehingga Melati terbawa rayuan tersangka," ujar AKP Dony Kristyan.

Untuk di ketahui sosok Bambang R ini merupakan ASN (Guru Olah Raga) yang berdinas sebagai guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Setelah kasus itu mencuat, Bambang sempat ditarik ke Dinas Pendidikan Kab Blitar, atas peristiwa tersebut banyak pihak menyayangkan  atas peristiwa tersebut, karena Melati 16 yang masih duduk di bangku kelas III SMP yang merupakan atlet bola voli andalan Kantor Diknas Kab Blitar sekaligus atlet lari jauh putri.

Setelah bukti bukti dan saksi saksi baik CCTV hotel dan berbagai barang bukti termasuk catatan buku tamu di 6 hotel di Kabupaten/Kota Blitar,  pria bertubuh kecil ini akhirnya harus berhadapan dengan jeratan  pasal 81 UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. les/cr2/ham

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…