KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. SP/ Al Qomaruddin
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. Tahapan untuk mendengarkan permohonan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021. Kemudian jawaban termohon (KPU), Pihak Terkait (pasangan calon), dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021.

Terhadap proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) telah melakukan pemantauan secara intensif. Hasilnya, lembaga penelitian itu menemukan sejumlah fakta menarik.

”Terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon. Perkara ini terdiri dari 2 klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara, dan 71 perkara yang melampaui ambang batas," terang Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, Senin (8/2/2021) melalui rilisnya.

Menurut dia PMK 06/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil. Maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan. Karena itu, meski melewati ambang batas, sebanyak 71 Perkara yang diproyeksi masuk ke dalam tahap selanjutnya.

Masih kata Ihsan, dalam persidangan yang menarik adalah kasus Kota Surabaya dan Provinsi Sumatera Barat. Kota Surabaya lebih kuat mendalilkan adanya keterlibatan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Yakni, penggunaan struktur dan program pemerintahan kota untuk pemenangan, dan penegakan hukum yang cenderung tidak berjalan. Dan dalam persidangan, tidak ada pihak yang membantah keterlibatan Risma melalui penyampaian surat dan video untuk warga Surabaya.

”Ada dugaan struktur di pemerintah kota Surabaya yang aktif mendukung pemenangan,” ucapnya.

Selain itu, ditemukan bahwa Risma hanya mengambil cuti selama 2 kali, padahal sangat aktif berkampanye untuk pemenangan Pihak Terkait.

"Termohon dan Bawaslu Surabaya juga tidak merasakan adanya kejanggalan dari Laporan Dana Kampanye Pihak Terkait sebesar Rp 0, padahal terungkap di persidangan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pihak terkait,” paparnya.

Terkait dana kampanye Rp 0 dalam pilkada Surabaya, KoDe Insiatif berharap MK bisa melahirkan terobosan hukum. Kantor akuntan publik (KAP) nantinya tidak hanya mengecek kelengkapan administasi. Namun, bisa melakukan investigasi apakah pengumpulan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye akuntabel.

Kasus di Surabaya menunjukkan betapa krusialnya kewenangan yang lebih jauh dari pihak yang melakukan pengawasan dana kampanye. Begitu banyak kegiatan kampanye dilakukan satu paslon, namun penggunaan dana kampanye nihil.

”Bahkan, akan sangat baik jika kasus di Surabaya ini menjadi preseden bagi MK, untuk kelas memutuskan bawaslu menggandeng PPATK, sehingga pengawasan dana kampanye bisa dilakukan dengan sangat terang benderang,” paparnya. Alq

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…