KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. SP/ Al Qomaruddin
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. Tahapan untuk mendengarkan permohonan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021. Kemudian jawaban termohon (KPU), Pihak Terkait (pasangan calon), dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021.

Terhadap proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) telah melakukan pemantauan secara intensif. Hasilnya, lembaga penelitian itu menemukan sejumlah fakta menarik.

”Terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon. Perkara ini terdiri dari 2 klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara, dan 71 perkara yang melampaui ambang batas," terang Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, Senin (8/2/2021) melalui rilisnya.

Menurut dia PMK 06/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil. Maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan. Karena itu, meski melewati ambang batas, sebanyak 71 Perkara yang diproyeksi masuk ke dalam tahap selanjutnya.

Masih kata Ihsan, dalam persidangan yang menarik adalah kasus Kota Surabaya dan Provinsi Sumatera Barat. Kota Surabaya lebih kuat mendalilkan adanya keterlibatan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Yakni, penggunaan struktur dan program pemerintahan kota untuk pemenangan, dan penegakan hukum yang cenderung tidak berjalan. Dan dalam persidangan, tidak ada pihak yang membantah keterlibatan Risma melalui penyampaian surat dan video untuk warga Surabaya.

”Ada dugaan struktur di pemerintah kota Surabaya yang aktif mendukung pemenangan,” ucapnya.

Selain itu, ditemukan bahwa Risma hanya mengambil cuti selama 2 kali, padahal sangat aktif berkampanye untuk pemenangan Pihak Terkait.

"Termohon dan Bawaslu Surabaya juga tidak merasakan adanya kejanggalan dari Laporan Dana Kampanye Pihak Terkait sebesar Rp 0, padahal terungkap di persidangan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pihak terkait,” paparnya.

Terkait dana kampanye Rp 0 dalam pilkada Surabaya, KoDe Insiatif berharap MK bisa melahirkan terobosan hukum. Kantor akuntan publik (KAP) nantinya tidak hanya mengecek kelengkapan administasi. Namun, bisa melakukan investigasi apakah pengumpulan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye akuntabel.

Kasus di Surabaya menunjukkan betapa krusialnya kewenangan yang lebih jauh dari pihak yang melakukan pengawasan dana kampanye. Begitu banyak kegiatan kampanye dilakukan satu paslon, namun penggunaan dana kampanye nihil.

”Bahkan, akan sangat baik jika kasus di Surabaya ini menjadi preseden bagi MK, untuk kelas memutuskan bawaslu menggandeng PPATK, sehingga pengawasan dana kampanye bisa dilakukan dengan sangat terang benderang,” paparnya. Alq

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…