Empat Saksi Dugaan Korupsi DD Sumberjo Beratkan Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para saksi saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis hakim PN Tipikor dalam sidang secara virtual. SP/MUHAJIRIN
Para saksi saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis hakim PN Tipikor dalam sidang secara virtual. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa (9/2/2021) semuanya membenarkan dan memberatkan terdakwa.

Sidang yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan itu seperti disampaikan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Muhammad Subhan dilakukan di dua tempat secara Virtual dengan para Terdakwa berada di Rutan Lamongan, sementara Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang sidang PN Tipikor.

Dua terdakwa masing-masing Bulhar, sebelumnya menjabat sebagai Pj. Kades Sumberejo, atau saat ini sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, Andis sebagai Sekdes Sumberejo Kec Pucuk, posisi ada di Tahanan Lapas Lamongan dengan memanfaatkan Komputer untuk mengikuti jalannya sidang.

Disebutkan olehnya, untuk sidang ketiga terdakwa atas nama Bulhar dan Andis, adalah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Empat saksi perangkat desa ini sengaja dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamongan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Subhan menambahkan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim tambah Subhan, semua saksi membenarkan adanya pengerjaan proyek tersebut, dan membenarkan kalau pengerjaanya kurang bagus dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 200 juta," terang Subhan menirukan pengakuan para saksi dalam sidang.

Setelah mendengarkan semua saksi, akhirnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  I Ketut Suarta, SH, MH, menunda sidang berikutnya pada  16 Februari 2021 atau seminggu yang akan datang. "Sidang ditunda lagi Minggu depan," terangnya.

Para terdakwa dalam sidang kali ini masing-masing didampingi oleh penasehat hukumnya. Sidang dimulai pukul 10.00 Wib dan berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Dana Desa (SD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk terus mencuat setelah ada yang melaporkan ke Kejari Lamongan. Penyelidikan pun dilakukan bahkan Kejari sempat melakukan  menggeledah di Kantor Kecamatan Pucuk, pada Selasa (8/9/2020) saat itu.

Penggeledahan Kantor Kecamatan ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Lamongan, Muhammad Subhan bersama tim jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan dua tersangka  kasus korupsi dana desa (DD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk senilai kurang lebih 786 juta oleh Ahmad Andis (Sekretaris Desa) dan Bulhar (Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan Pj. Kades). jir

Berita Terbaru

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…