Guru Madrasah di Lamongan Setubuhi Muridnya 10 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres bersama Kasatreskrim dan Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti. SP/MUHAJIRIN
Kapolres bersama Kasatreskrim dan Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti. SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fi (26) warga asal Solokuro Lamongan ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diduga telah mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur sampai 10 kali.

Pelaku yang merupakan guru di salah satu madrasah di Lamongan itu diduga melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban sebut saja Bunga nama samaran yang juga siswinya itu, dilakukan di rumah pelaku hingga 10 kali. Mirisnya, aksi bejat pelaku kepada korban sempat difoto dan divideokan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam pers rilisnya, modus pelaku memvideo adegan syur bersama korban itu semata-mata untuk menakut-nakuti korban, agar tidak sampai bicara ke siapa saja atas kelakuannya. "Pelaku bilang video dan foto itu untuk menakut-nakuti pelaku, kalau tidak mau disetubuhi lagi, video itu akan disebar ke medsos," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (10/2).

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.

Parahnya lagi, ujar Kapolres, tersangka merekam video tersebut, kemudian di screnshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.

"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Kapolres, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukul 15. 30 WIB.

"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Mas Dhito Minta PKK Fokus Dampingi Keluarga Desil 1-4

Mas Dhito Minta PKK Fokus Dampingi Keluarga Desil 1-4

Selasa, 12 Mei 2026 05:10 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengapresiasi atas dedikasi kader PKK desa yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai ujung…

Rumor Saldo APBN Menipis, Ketua Banggar Tanggapi Enteng

Rumor Saldo APBN Menipis, Ketua Banggar Tanggapi Enteng

Selasa, 12 Mei 2026 05:05 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini ada kekhawatiran saldo APBN menipis, defisit menembus 3 persen, hingga isu APBN 2026 jebol. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said…

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…