Siswa Positif Covid-19, Satu Kelas Dilockdown dan Rapid Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu siswa di SMAN 1 Sumenep yang di rapid antigen. SP/ DECOM
Salah satu siswa di SMAN 1 Sumenep yang di rapid antigen. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - SMAN 1 Sumenep harus dilockdown satu kelas dan rapid antigen sebanyak 38 siswa dalam kelas tersebut dikarenakan salah satu siswa di dalam kelas itu positif Covid-19. Hasilnya, ada empat siswa yang positif rapid antigen. Selanjutnya mereka akan menjalani swab PCR guna mencegah terjadinya klaster baru di sekolah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Sumenep, Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan pihak sekolah untuk lockdown satu kelas. Lalu pembelajaran dilakukan secara daring atau jarak jauh.

"Setelah ada informasi siswa positif maka saya perintahkan melalui kepala sekolah kemarin lusa juga, agar yang satu kelas dilakukan lockdown full pembelajaran jarak jauh," kata Syamsul Arifin, Minggu (14/2/2021).

"Sedangkan yang lainnya karena ndak pernah berinteraksi langsung dengan itu, masih masuk seperti biasa tapi shift atau giliran. Jadi maksimal 50 persen per kelas dan dari hasil tersebut ditindaklanjuti. Alhamdulillah ada kepedulian dari Tim Covid-19 kabupaten," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono mengatakan, siswa yang dilakukan tracing dengan rapid antigen sebanyak 38. Terdiri dari teman kelas dan teman satu tim latihan Paskibraka siswa yang positif Covid-19.

"Ada 38 yang dilakukan tes dengan rapid antigen. Itu data sementara ada empat yang bergejala. Untuk yang bergejala ini nanti akan kita lakukan tes lanjutan dengan PCR atau swab. Sementara yang bersangkutan dilakukan isolasi," kata Agus.

Tim Satgas Covid-19 juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan sekolah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau adanya klaster baru di sekolah. Dsy8

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…