PT Bina Nusantara Perkasa Digugat PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT. Bina Nusantara Perkasa digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh para suplier.

Sekedar informasi, PT. Bina Nusantara Perkasa adalah perusahaan yang bergerak dalam infrastruktur kabel optik bawah laut kolaps. Dan menjadi mitra kerja dari PT. Telkominfra, salah satu anak perusahaan dari PT Telkom Tbk.

Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan mengatakan, perkara ini berawal adanya order dari PT. Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah untuk melakukan perawatan, dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia.

Menurut PO no. 4500001524 periode Desember 2020-Januari 2021 adalah untuk perawatan. PO no. 4500001536 periode Desember 2020 adalah untuk perbaikan kabel bawah laut.

"Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut.

Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp22.181.100.000," katanya.

Selain itu, pada bulan Oktober 2020, lanjut Ade, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani dua perjanjian kerja sama yaitu No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 6 Oktober 2020, untuk proyek Luwuk-Morowali-Kendari, dan Bali-Lombok senilai Rp46.067.900.000.

Kemudian No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 14 Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo-Raba-Gresik-Bawean, senilai Rp35.158.100.000.

"Terhadap dua perjanjian itu sebesar Rp81.226.000.000 disepakati dengan uang muka sebesar 15�ri total harga atau sekitar Rp12.183.900.000.

Namun hingga kini PT. Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp2.200.000.000. Kedua kontrak tersebut PT. Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp8.008.000.000. Namun itupun juga belum dibayar oleh PT. Telkominfra, anak perusahaan dari PT Telkom Tbk," paparnya.

Kata Ade, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier.

Sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Pada tanggal 25 Januari 2021, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut telah menetapkan PT. Bina Nusantara Perkasa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan telah menunjuk pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas.

Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra.

Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang tidak terbayar.

Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.

Sementara itu untuk menjamin terbayarnya utang PT. Telkominfra, diajukan hak retensi oleh Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang kabel milik PT. Telkominfra yang berada diatas kapal CS NEX milik PT. Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT. Telkominfra. Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT. Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

"Namun sangat disayangkan, PT. Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatas namakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.

Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum .

"Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," pungkasnya. Jul

Berita Terbaru

Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

Minggu, 10 Mei 2026 11:36 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,…

Atasi Harga Anjlok, Disnakkan Magetan Ajak ASN Beli Telur Lokal hingga Serapan di Menu MBG

Atasi Harga Anjlok, Disnakkan Magetan Ajak ASN Beli Telur Lokal hingga Serapan di Menu MBG

Minggu, 10 Mei 2026 11:14 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya intervensi dalam membantu penyerapan produksi telur di wilayah setempat yang berlimpah dan berimbas harga turun,…

Dari Balik Jeruji ke Ruang Bersalin, Warga Binaan Lapas Blitar Lahirkan Bayi Perempuan

Dari Balik Jeruji ke Ruang Bersalin, Warga Binaan Lapas Blitar Lahirkan Bayi Perempuan

Minggu, 10 Mei 2026 10:41 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga binaan perempuan di Lapas Kelas IIB Blitar melahirkan bayi perempuan di tengah masa pidana yang sedang…

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Timpora Gelar Operasi di Kawasan Industri PG Rejoso Manis Indo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Timpora Gelar Operasi di Kawasan Industri PG Rejoso Manis Indo

Minggu, 10 Mei 2026 10:39 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Blitar menggelar operasi gabungan di…

Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

Minggu, 10 Mei 2026 10:38 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGIcom, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman…

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…