Ngaku Paranormal, tapi Curi HP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FB, paranormal palsu pencuri HP saat diamankan. SP/Mahbub Fikri
FB, paranormal palsu pencuri HP saat diamankan. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - FB (46), warga Putat Jaya Timur, Surabaya ini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dilaporkan MRS (21). Aksinya terbilang nekat dengan berpura-pura menjadi paranormal di sebuah kamar kos di Jalan Tambak Pring Barat Surabaya.

Dari berpura-pura menjadi paranormal, FB bersama rekannya H yang masih berstatus DPO berhasil menggondol sebuah smartphone merk Samsung yang ada di meja rias MRS. 

Kasus bermula ketika FB bersama rekannya H mendatangi rumah kost yang terletak di Jalan Tambak Pring Barat Surabaya. Kemudian keduanya masuk ke rumah untuk menanyakan ketersediaan kamar kost beserta harganya kepada pemilik kost yang bernama RO.

"Bermula ketika tersangka mendatangi kost dan menanyakan harganya," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (16/2).

Pada saat yang bersamaan, RO sedang menggendong anaknya yang sakit, lantas kemudian FB menawarkan jasa pijat dan mengaku sebagai paranormal dengan mengatakan jika anak dari si pemilik kost tersebut terkena roh halus.

"Tersangka setelah itu mengaku-ngaku paranormal setelah melihat anak pemilik kost yang sedang sakit," jelas Iptu Rizkika.

RO pun percaya dengan pengakuan FB yang mengatakan jika di kamar MRS terdapat roh halus yang selama ini menghantui anaknya. Dari pengakuan tersebut FB memasuki kamar MRS dengan tujuan seakan mengusir roh jahat.

Lantas FB langsung mengambil smartphone milik MRS yang tergeletak di meja rias dan menghubungi H yang sedari tadi menunggu di warung kopi sebelah kost. Dari informasi tersebut H masuk rumah kost untuk mengambil unit smartphone kemudian pergi.

Tak cukup sampai disitu, FB merayu pemilik kost untuk membeli paku emas yang membuatnya percaya dan memberinya uang sebesar 500 ribu kepada FB. Setelah diberi uang, FB langsung keluar lalu pergi.

"Pelaku juga meminta untuk dibelikan paku emas oleh RO untuk mengusir roh jahat katanya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…