SE Baru Ditjen Imigrasi, Pengajuan eVisa Tak Perlu Lampirkan Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia pada 11 Februari lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang isinya mengatur tentang syarat administrasi pengajuan eVisa tidak membutuhkan hasil tes RT-PCR negatif covid-19.

 Aturan tersebut termaktub dalam butir ke 2(a) bagian 1 Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0331 Tahun 2021 tentang Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020.

 Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dihubungi membenarkan akan hal tersebut. Musababnya, hasil test PCR hanya berlaku 3×24 jam atau 3 hari saja.

 "Untuk pengajuan evisa memang betul tidak memerlukan hasil pcr mas, dikarenakan hasil PCR sekarang kan harus 3x24 jam. Tetapi untuk datang ke Indonesia, tetap membawa hasil PCR," kata Ronald Mubarak, Kamis (18/02/2021).

 Dengan tidak menyertakan hasil tes PCR pada saat pengajuan eVisa kata Ronald, mempermudah WNA sekaligus mengurangi pendobelan tes PCR bagi WNA. Pengajuan evisa yang dilakukan pun tidak serta merta diterima oleh Imigrasi.

 "Pada saat pengajuan evisa, yang bersangkutan lampirkan hasil tes PCR negatif dan kemudian diberikan evisa lalu untuk ke Indonesia melakukan PCR lagi. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimudahkan tidak melampirkan pcr pada saat pengajuan evisa," tambahnya

 Hal serupa juga berlaku bagi WNA yang akan melakukan pengajuan visa onshore. Visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

 "Tidak perlu mas, kalau orangnya kena covid di Indonesia nanti diciduk sama satgas covid," ucapnya sembari terbahak. 

Tak hanya itu, dalam SE tersebut ada beberapa tambahan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya hanya pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, dalam SE yang baru ada tambahan lagi. 

Aturan tersebut diatur pada butir 2(b) point 2 hingga 5. Diantaranya adalah orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut serta orang asing yang bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional dan proyek strategis nasional.

 "Tetap pada saat masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan tes PCR negatif," tegas Ronald.sem

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…