SE Baru Ditjen Imigrasi, Pengajuan eVisa Tak Perlu Lampirkan Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia pada 11 Februari lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang isinya mengatur tentang syarat administrasi pengajuan eVisa tidak membutuhkan hasil tes RT-PCR negatif covid-19.

 Aturan tersebut termaktub dalam butir ke 2(a) bagian 1 Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0331 Tahun 2021 tentang Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020.

 Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dihubungi membenarkan akan hal tersebut. Musababnya, hasil test PCR hanya berlaku 3×24 jam atau 3 hari saja.

 "Untuk pengajuan evisa memang betul tidak memerlukan hasil pcr mas, dikarenakan hasil PCR sekarang kan harus 3x24 jam. Tetapi untuk datang ke Indonesia, tetap membawa hasil PCR," kata Ronald Mubarak, Kamis (18/02/2021).

 Dengan tidak menyertakan hasil tes PCR pada saat pengajuan eVisa kata Ronald, mempermudah WNA sekaligus mengurangi pendobelan tes PCR bagi WNA. Pengajuan evisa yang dilakukan pun tidak serta merta diterima oleh Imigrasi.

 "Pada saat pengajuan evisa, yang bersangkutan lampirkan hasil tes PCR negatif dan kemudian diberikan evisa lalu untuk ke Indonesia melakukan PCR lagi. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimudahkan tidak melampirkan pcr pada saat pengajuan evisa," tambahnya

 Hal serupa juga berlaku bagi WNA yang akan melakukan pengajuan visa onshore. Visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

 "Tidak perlu mas, kalau orangnya kena covid di Indonesia nanti diciduk sama satgas covid," ucapnya sembari terbahak. 

Tak hanya itu, dalam SE tersebut ada beberapa tambahan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya hanya pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, dalam SE yang baru ada tambahan lagi. 

Aturan tersebut diatur pada butir 2(b) point 2 hingga 5. Diantaranya adalah orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut serta orang asing yang bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional dan proyek strategis nasional.

 "Tetap pada saat masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan tes PCR negatif," tegas Ronald.sem

Berita Terbaru

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…