SE Baru Ditjen Imigrasi, Pengajuan eVisa Tak Perlu Lampirkan Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia pada 11 Februari lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang isinya mengatur tentang syarat administrasi pengajuan eVisa tidak membutuhkan hasil tes RT-PCR negatif covid-19.

 Aturan tersebut termaktub dalam butir ke 2(a) bagian 1 Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0331 Tahun 2021 tentang Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020.

 Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dihubungi membenarkan akan hal tersebut. Musababnya, hasil test PCR hanya berlaku 3×24 jam atau 3 hari saja.

 "Untuk pengajuan evisa memang betul tidak memerlukan hasil pcr mas, dikarenakan hasil PCR sekarang kan harus 3x24 jam. Tetapi untuk datang ke Indonesia, tetap membawa hasil PCR," kata Ronald Mubarak, Kamis (18/02/2021).

 Dengan tidak menyertakan hasil tes PCR pada saat pengajuan eVisa kata Ronald, mempermudah WNA sekaligus mengurangi pendobelan tes PCR bagi WNA. Pengajuan evisa yang dilakukan pun tidak serta merta diterima oleh Imigrasi.

 "Pada saat pengajuan evisa, yang bersangkutan lampirkan hasil tes PCR negatif dan kemudian diberikan evisa lalu untuk ke Indonesia melakukan PCR lagi. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimudahkan tidak melampirkan pcr pada saat pengajuan evisa," tambahnya

 Hal serupa juga berlaku bagi WNA yang akan melakukan pengajuan visa onshore. Visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

 "Tidak perlu mas, kalau orangnya kena covid di Indonesia nanti diciduk sama satgas covid," ucapnya sembari terbahak. 

Tak hanya itu, dalam SE tersebut ada beberapa tambahan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya hanya pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, dalam SE yang baru ada tambahan lagi. 

Aturan tersebut diatur pada butir 2(b) point 2 hingga 5. Diantaranya adalah orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut serta orang asing yang bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional dan proyek strategis nasional.

 "Tetap pada saat masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan tes PCR negatif," tegas Ronald.sem

Berita Terbaru

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…