SE Baru Ditjen Imigrasi, Pengajuan eVisa Tak Perlu Lampirkan Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia pada 11 Februari lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang isinya mengatur tentang syarat administrasi pengajuan eVisa tidak membutuhkan hasil tes RT-PCR negatif covid-19.

 Aturan tersebut termaktub dalam butir ke 2(a) bagian 1 Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0331 Tahun 2021 tentang Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020.

 Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dihubungi membenarkan akan hal tersebut. Musababnya, hasil test PCR hanya berlaku 3×24 jam atau 3 hari saja.

 "Untuk pengajuan evisa memang betul tidak memerlukan hasil pcr mas, dikarenakan hasil PCR sekarang kan harus 3x24 jam. Tetapi untuk datang ke Indonesia, tetap membawa hasil PCR," kata Ronald Mubarak, Kamis (18/02/2021).

 Dengan tidak menyertakan hasil tes PCR pada saat pengajuan eVisa kata Ronald, mempermudah WNA sekaligus mengurangi pendobelan tes PCR bagi WNA. Pengajuan evisa yang dilakukan pun tidak serta merta diterima oleh Imigrasi.

 "Pada saat pengajuan evisa, yang bersangkutan lampirkan hasil tes PCR negatif dan kemudian diberikan evisa lalu untuk ke Indonesia melakukan PCR lagi. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimudahkan tidak melampirkan pcr pada saat pengajuan evisa," tambahnya

 Hal serupa juga berlaku bagi WNA yang akan melakukan pengajuan visa onshore. Visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

 "Tidak perlu mas, kalau orangnya kena covid di Indonesia nanti diciduk sama satgas covid," ucapnya sembari terbahak. 

Tak hanya itu, dalam SE tersebut ada beberapa tambahan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya hanya pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, dalam SE yang baru ada tambahan lagi. 

Aturan tersebut diatur pada butir 2(b) point 2 hingga 5. Diantaranya adalah orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut serta orang asing yang bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional dan proyek strategis nasional.

 "Tetap pada saat masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan tes PCR negatif," tegas Ronald.sem

Berita Terbaru

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui pengumuman rebalancing atau penyesuaian ulang konstituen saham indeks MSCI menjadi kabar yang k…

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit b…

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) memproyeksikan kontribusi kepada negara bisa melebih Rp 100 triliun per tahun. Menurut Presiden Direktur PTFI T…

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

"Peristiwa penjarakan Pemred Raditya adalah tamparan keras. Ini mencoreng wibawa Polri di mata rakyat dan di mata dunia.”…

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan…

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak generasi penerus bangsa…