SE Baru Ditjen Imigrasi, Pengajuan eVisa Tak Perlu Lampirkan Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat melaksanakan tugas. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia pada 11 Februari lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang isinya mengatur tentang syarat administrasi pengajuan eVisa tidak membutuhkan hasil tes RT-PCR negatif covid-19.

 Aturan tersebut termaktub dalam butir ke 2(a) bagian 1 Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0331 Tahun 2021 tentang Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020.

 Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dihubungi membenarkan akan hal tersebut. Musababnya, hasil test PCR hanya berlaku 3×24 jam atau 3 hari saja.

 "Untuk pengajuan evisa memang betul tidak memerlukan hasil pcr mas, dikarenakan hasil PCR sekarang kan harus 3x24 jam. Tetapi untuk datang ke Indonesia, tetap membawa hasil PCR," kata Ronald Mubarak, Kamis (18/02/2021).

 Dengan tidak menyertakan hasil tes PCR pada saat pengajuan eVisa kata Ronald, mempermudah WNA sekaligus mengurangi pendobelan tes PCR bagi WNA. Pengajuan evisa yang dilakukan pun tidak serta merta diterima oleh Imigrasi.

 "Pada saat pengajuan evisa, yang bersangkutan lampirkan hasil tes PCR negatif dan kemudian diberikan evisa lalu untuk ke Indonesia melakukan PCR lagi. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimudahkan tidak melampirkan pcr pada saat pengajuan evisa," tambahnya

 Hal serupa juga berlaku bagi WNA yang akan melakukan pengajuan visa onshore. Visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

 "Tidak perlu mas, kalau orangnya kena covid di Indonesia nanti diciduk sama satgas covid," ucapnya sembari terbahak. 

Tak hanya itu, dalam SE tersebut ada beberapa tambahan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya hanya pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta izin tinggal diplomatik dan perjalanan dinas, dalam SE yang baru ada tambahan lagi. 

Aturan tersebut diatur pada butir 2(b) point 2 hingga 5. Diantaranya adalah orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut serta orang asing yang bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional dan proyek strategis nasional.

 "Tetap pada saat masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan tes PCR negatif," tegas Ronald.sem

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…