Istri Diselingkuhi, Celurit Berbicara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN Surabaya, secara online, Kamis (18/02/2021). SP/BUDI  
Terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN Surabaya, secara online, Kamis (18/02/2021). SP/BUDI  

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan berencana, dengan terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN Surabaya, secara online video call, Kamis (18/02/2021).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana " Dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jaksa parlin menghadirkan dua saksi di persidangan , saksi Mufaroha (15) didampingi bibinya, dan saksi Airoh tetangga korban. Saksi Mufarohah dimintai keterangan secara sidang tertutup, karena masih dibawah umur. 

Saksi Airoh tetangga korban, tak banyak yang diketahui, karena saat saksi pulang dari pasar jarak rumahnya dengan korban berjarak 30 meteran, adanya pembunuhan di rumah korban, saat itu saksi melihat korban sudah bersimbah darah dan meninggal, tidak sempat dibawah kerumah sakit sudah meninggal. Saksi melihat anak korban menangis histeris melihat tubuh bapaknya penuh dengan sayatan senjata celurit. 

Terhadap kedua saksi, terdakwa Matnadin, membenarkan semua keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, masih keterangan saksi, Hakim Hisbullah menutup sidang dengan ketukan palu.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, melihat dalam kamar istrinya sedang dengan korban Achmad Suhandi, Sedang duduk berduaan. 

Melihat terdakwa masuk kamar, korban langsung keluar kamar. Terdakwa bertanya pada istrinya " Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar ?,".

Dijawab istri terdakwa " kesini hanya tanya kamu ada dimana,"."Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," Istri terdakwa menjawab," tidak tahu, sehingga terdakwa marah, " Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," Tidak ada jawaban dari istri terdakwa.

 Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban. Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah celurit di pasar Camplong Sampang seharga Rp 100 ribu. 

Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya, celurit disimpan dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 09.30 WIB sedang duduk di kursi depan rumahnya. 

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, didekat korban ada Nurul ( anak kandung korban). Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet clurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan clurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang.Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 WIB. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia,

Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya pemeriksaan luar jenazah ditemukan :

Luka iris pada dagu dan lengan kanan;

Luka bacok pada dada kanan;

Patah tulang terbuka pada beberapa tulang iga kanan;

Keluarnya jaringan paru kanan.bd

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…