Komplotan Pengedar Upal Rp 10 M, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliar , dengan para terdakwa , Sugiyono, Syaifudin, Herry Dessy, Nistam dan Siswadi, komplotan ini secara online Video call, disidangkan di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai peran masing- masing tindak pidana yang dilakukan, para terdakwa dalam tuntutan berkas terpisah, Namun, mereka disidang secara bersamaan karena materi pokok perkara yang sama.

Kelima orang terdakwa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparno.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan terdakwa Sugiyono merupakan otak dari pembuatan upal. Untuk Syaifudin didakwa sebagai pencari gudang produksi, Herry Dessy sebagai penyiap alat produksi.

"Sedangkan Nistam dan Siswadi didakwa sebagai pengedar upal tersebut," ucap JPU, saat membacakan surat dakwaan ke lima terdakwa.

JPU menambahkan awal mula pembuatan upal tersebut digagas oleh Sugiyono. Warga Jakarta Barat itu kemudian meminta terdakwa Syaifudin untuk mencarikan rumah untuk pembuatan upal pecahan Rp. 100 ribu itu di Jombang.

"Setelah didapatkan rumah produksi, Sugiyono kemudian menghubungi terdakwa Herry Dessy menyiapkan sarana untuk mencetak uang palsu," imbuhnya.

Upal yang diproduksi, masih kata JPU, sebagian lantas dipotong. Sugiyono membaginya ke Nistam sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Siswadi mendapat bagian sebesar Rp 400 juta untuk diedarkan.

" Agen upal mendapat tugas menyetor uang ke agen resmi bank. Nominal yang disetor selanjutnya diminta dikirim ke rekening mereka. Tetapi, modus itulah yang akhirnya membuat sindikat terbongkar. Beberapa agen resmi bank yang mendapat upal dari para tersangka melapor ke polisi di tempat asal masing-masing," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2014 dengan nomor seri tersebut yang merupakan sampling dari barang bukti yang sejenis disimpulkan Tidak Asli.

JPU Muzakki, saat dikonfirmasi membenarkan jika para terdakwa disidang dalam berkas terpisah karena perannya yang berbeda. "Otaknya ini Sugiyono, orang Jakarta. Dia yang punya ide untuk membuat uang palsu. Dan memodali semuanya," tutur Muzakki. Jumat (19/02/2021).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…