Komplotan Pengedar Upal Rp 10 M, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliar , dengan para terdakwa , Sugiyono, Syaifudin, Herry Dessy, Nistam dan Siswadi, komplotan ini secara online Video call, disidangkan di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai peran masing- masing tindak pidana yang dilakukan, para terdakwa dalam tuntutan berkas terpisah, Namun, mereka disidang secara bersamaan karena materi pokok perkara yang sama.

Kelima orang terdakwa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparno.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan terdakwa Sugiyono merupakan otak dari pembuatan upal. Untuk Syaifudin didakwa sebagai pencari gudang produksi, Herry Dessy sebagai penyiap alat produksi.

"Sedangkan Nistam dan Siswadi didakwa sebagai pengedar upal tersebut," ucap JPU, saat membacakan surat dakwaan ke lima terdakwa.

JPU menambahkan awal mula pembuatan upal tersebut digagas oleh Sugiyono. Warga Jakarta Barat itu kemudian meminta terdakwa Syaifudin untuk mencarikan rumah untuk pembuatan upal pecahan Rp. 100 ribu itu di Jombang.

"Setelah didapatkan rumah produksi, Sugiyono kemudian menghubungi terdakwa Herry Dessy menyiapkan sarana untuk mencetak uang palsu," imbuhnya.

Upal yang diproduksi, masih kata JPU, sebagian lantas dipotong. Sugiyono membaginya ke Nistam sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Siswadi mendapat bagian sebesar Rp 400 juta untuk diedarkan.

" Agen upal mendapat tugas menyetor uang ke agen resmi bank. Nominal yang disetor selanjutnya diminta dikirim ke rekening mereka. Tetapi, modus itulah yang akhirnya membuat sindikat terbongkar. Beberapa agen resmi bank yang mendapat upal dari para tersangka melapor ke polisi di tempat asal masing-masing," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2014 dengan nomor seri tersebut yang merupakan sampling dari barang bukti yang sejenis disimpulkan Tidak Asli.

JPU Muzakki, saat dikonfirmasi membenarkan jika para terdakwa disidang dalam berkas terpisah karena perannya yang berbeda. "Otaknya ini Sugiyono, orang Jakarta. Dia yang punya ide untuk membuat uang palsu. Dan memodali semuanya," tutur Muzakki. Jumat (19/02/2021).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd

Berita Terbaru

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada yang menarik di momen Bulan Ramadhan kali ini. Pasalnya, Ibadah Hari Nyepi bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran Idul…

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…