Komplotan Pengedar Upal Rp 10 M, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliar , dengan para terdakwa , Sugiyono, Syaifudin, Herry Dessy, Nistam dan Siswadi, komplotan ini secara online Video call, disidangkan di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai peran masing- masing tindak pidana yang dilakukan, para terdakwa dalam tuntutan berkas terpisah, Namun, mereka disidang secara bersamaan karena materi pokok perkara yang sama.

Kelima orang terdakwa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparno.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan terdakwa Sugiyono merupakan otak dari pembuatan upal. Untuk Syaifudin didakwa sebagai pencari gudang produksi, Herry Dessy sebagai penyiap alat produksi.

"Sedangkan Nistam dan Siswadi didakwa sebagai pengedar upal tersebut," ucap JPU, saat membacakan surat dakwaan ke lima terdakwa.

JPU menambahkan awal mula pembuatan upal tersebut digagas oleh Sugiyono. Warga Jakarta Barat itu kemudian meminta terdakwa Syaifudin untuk mencarikan rumah untuk pembuatan upal pecahan Rp. 100 ribu itu di Jombang.

"Setelah didapatkan rumah produksi, Sugiyono kemudian menghubungi terdakwa Herry Dessy menyiapkan sarana untuk mencetak uang palsu," imbuhnya.

Upal yang diproduksi, masih kata JPU, sebagian lantas dipotong. Sugiyono membaginya ke Nistam sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Siswadi mendapat bagian sebesar Rp 400 juta untuk diedarkan.

" Agen upal mendapat tugas menyetor uang ke agen resmi bank. Nominal yang disetor selanjutnya diminta dikirim ke rekening mereka. Tetapi, modus itulah yang akhirnya membuat sindikat terbongkar. Beberapa agen resmi bank yang mendapat upal dari para tersangka melapor ke polisi di tempat asal masing-masing," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2014 dengan nomor seri tersebut yang merupakan sampling dari barang bukti yang sejenis disimpulkan Tidak Asli.

JPU Muzakki, saat dikonfirmasi membenarkan jika para terdakwa disidang dalam berkas terpisah karena perannya yang berbeda. "Otaknya ini Sugiyono, orang Jakarta. Dia yang punya ide untuk membuat uang palsu. Dan memodali semuanya," tutur Muzakki. Jumat (19/02/2021).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd

Berita Terbaru

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - DI tengah maraknya kebijakan efisiensi anggaran imbas konflik di Timur Tengah, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait jam masuk siswa SD dan SMP pukul 06.30 untuk…