Komplotan Pengedar Upal Rp 10 M, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliar , dengan para terdakwa , Sugiyono, Syaifudin, Herry Dessy, Nistam dan Siswadi, komplotan ini secara online Video call, disidangkan di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai peran masing- masing tindak pidana yang dilakukan, para terdakwa dalam tuntutan berkas terpisah, Namun, mereka disidang secara bersamaan karena materi pokok perkara yang sama.

Kelima orang terdakwa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparno.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan terdakwa Sugiyono merupakan otak dari pembuatan upal. Untuk Syaifudin didakwa sebagai pencari gudang produksi, Herry Dessy sebagai penyiap alat produksi.

"Sedangkan Nistam dan Siswadi didakwa sebagai pengedar upal tersebut," ucap JPU, saat membacakan surat dakwaan ke lima terdakwa.

JPU menambahkan awal mula pembuatan upal tersebut digagas oleh Sugiyono. Warga Jakarta Barat itu kemudian meminta terdakwa Syaifudin untuk mencarikan rumah untuk pembuatan upal pecahan Rp. 100 ribu itu di Jombang.

"Setelah didapatkan rumah produksi, Sugiyono kemudian menghubungi terdakwa Herry Dessy menyiapkan sarana untuk mencetak uang palsu," imbuhnya.

Upal yang diproduksi, masih kata JPU, sebagian lantas dipotong. Sugiyono membaginya ke Nistam sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Siswadi mendapat bagian sebesar Rp 400 juta untuk diedarkan.

" Agen upal mendapat tugas menyetor uang ke agen resmi bank. Nominal yang disetor selanjutnya diminta dikirim ke rekening mereka. Tetapi, modus itulah yang akhirnya membuat sindikat terbongkar. Beberapa agen resmi bank yang mendapat upal dari para tersangka melapor ke polisi di tempat asal masing-masing," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2014 dengan nomor seri tersebut yang merupakan sampling dari barang bukti yang sejenis disimpulkan Tidak Asli.

JPU Muzakki, saat dikonfirmasi membenarkan jika para terdakwa disidang dalam berkas terpisah karena perannya yang berbeda. "Otaknya ini Sugiyono, orang Jakarta. Dia yang punya ide untuk membuat uang palsu. Dan memodali semuanya," tutur Muzakki. Jumat (19/02/2021).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd

Berita Terbaru

Kendaraan Menuju Surabaya Membludak saat Arus Balik Long Weekend

Kendaraan Menuju Surabaya Membludak saat Arus Balik Long Weekend

Senin, 18 Mei 2026 13:04 WIB

Senin, 18 Mei 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca libur panjang (long weekend) Kenaikan Yesus Kristus 2026 telah usai, kini tercatat arus balik kendaraan yang masuk ke…

Viral! Penampakan Objek Misterius Mirip UFO Terbang di Langit Coban Rais Kota Batu

Viral! Penampakan Objek Misterius Mirip UFO Terbang di Langit Coban Rais Kota Batu

Senin, 18 Mei 2026 12:58 WIB

Senin, 18 Mei 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Baru-baru ini sempat viral adanya fenomena yang diduga penampakan Unidentified Flying Object (UFO) viral di media sosial di langit…

Gegara Obat Nyamuk, Rumah di Kedung Anyar Surabaya Terbakar Hebat

Gegara Obat Nyamuk, Rumah di Kedung Anyar Surabaya Terbakar Hebat

Senin, 18 Mei 2026 12:13 WIB

Senin, 18 Mei 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kota Surabaya tiba-tiba menyala merah lantaran api membakar rumah di Kedung Anyar Tengah, RT 03/8, Kelurahan Sawahan, Kecamatan…

Disporabudpar Nganjuk Upayakan Wayang Timplong Masuk WBTB Nasional

Disporabudpar Nganjuk Upayakan Wayang Timplong Masuk WBTB Nasional

Senin, 18 Mei 2026 12:06 WIB

Senin, 18 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) telah berkomitmen…

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Sudah Perbaiki 10 Taman yang Rusak

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Sudah Perbaiki 10 Taman yang Rusak

Senin, 18 Mei 2026 11:43 WIB

Senin, 18 Mei 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan terkait kerusakan pada sejumlah taman di Kota Surabaya pasca gelaran Surabaya Vaganza 2026 lewat video…

Momentum Libur Panjang, Kebun Binatang Surabaya Dipadati Pengunjung

Momentum Libur Panjang, Kebun Binatang Surabaya Dipadati Pengunjung

Senin, 18 Mei 2026 11:33 WIB

Senin, 18 Mei 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama momentum libur panjang (long weekend), destinasi wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) dipadati ribuan wisatawan selama…