Komplotan Pengedar Upal Rp 10 M, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI
Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliardi ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara peredaran uang palsu sejumlah 10 Miliar , dengan para terdakwa , Sugiyono, Syaifudin, Herry Dessy, Nistam dan Siswadi, komplotan ini secara online Video call, disidangkan di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai peran masing- masing tindak pidana yang dilakukan, para terdakwa dalam tuntutan berkas terpisah, Namun, mereka disidang secara bersamaan karena materi pokok perkara yang sama.

Kelima orang terdakwa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparno.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan terdakwa Sugiyono merupakan otak dari pembuatan upal. Untuk Syaifudin didakwa sebagai pencari gudang produksi, Herry Dessy sebagai penyiap alat produksi.

"Sedangkan Nistam dan Siswadi didakwa sebagai pengedar upal tersebut," ucap JPU, saat membacakan surat dakwaan ke lima terdakwa.

JPU menambahkan awal mula pembuatan upal tersebut digagas oleh Sugiyono. Warga Jakarta Barat itu kemudian meminta terdakwa Syaifudin untuk mencarikan rumah untuk pembuatan upal pecahan Rp. 100 ribu itu di Jombang.

"Setelah didapatkan rumah produksi, Sugiyono kemudian menghubungi terdakwa Herry Dessy menyiapkan sarana untuk mencetak uang palsu," imbuhnya.

Upal yang diproduksi, masih kata JPU, sebagian lantas dipotong. Sugiyono membaginya ke Nistam sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Siswadi mendapat bagian sebesar Rp 400 juta untuk diedarkan.

" Agen upal mendapat tugas menyetor uang ke agen resmi bank. Nominal yang disetor selanjutnya diminta dikirim ke rekening mereka. Tetapi, modus itulah yang akhirnya membuat sindikat terbongkar. Beberapa agen resmi bank yang mendapat upal dari para tersangka melapor ke polisi di tempat asal masing-masing," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2014 dengan nomor seri tersebut yang merupakan sampling dari barang bukti yang sejenis disimpulkan Tidak Asli.

JPU Muzakki, saat dikonfirmasi membenarkan jika para terdakwa disidang dalam berkas terpisah karena perannya yang berbeda. "Otaknya ini Sugiyono, orang Jakarta. Dia yang punya ide untuk membuat uang palsu. Dan memodali semuanya," tutur Muzakki. Jumat (19/02/2021).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd

Berita Terbaru

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kondisi carut marut perekonomian global dampak dari perang di timur tengah tak membuat kinerja APBN Mojokerto Raya…

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…