Uang Salah Transfer Dihabiskan, Ardi Digugat Bank

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bak kejatuhan durian runtuh, Ardi Pratama begitu senang ketika sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar masuk ke rekening pribadinya. Namun ia tidak tahu, uang yang masuk itu salah transfer dari pihak bank yang seharusnya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi.

Meski demikian, Ardi tetap menggunakan uang yang semestinya bukan miliknya itu. Akibatnya, pria berusia 29 tahun itu harus duduk di kursi pesakitan karena digugat oleh pihak bank.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.

”Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya,” ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).

Ardi langsung mentransfer Rp 31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp 20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.

”Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp 51 juta,” katanya.

Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp 51 juta. jul

Berita Terbaru

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…