Terkait Gugatan Salah Transfer, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Ambigu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terkait sidang lanjutan terdakwa Ardi Pratama, yang tersandung dugaan perkara salah transfer, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021) lalu.

Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ardi, yakni Hendrix Kurniawan SE SH didampingi Debrtius Boimau SH menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak jelas, tidak cermat dan ambigu dalam hal menentukan pihak pihak yang dirugikan.

Menurut PH Hendrix Kurniawan SE SH, berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU hanya menerangkan proses terjadinya salah transfer yang dilakukan saksi Nur Chuzaimah.

Pada tanggal 17 Maret 2020, proses transfer yang dilakukan oleh saksi Nur. Dan selanjutnya pada 18 Maret 2020, dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan fakta yang sebenarnya. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank BCA baru terjadi pada 27 Maret 2020, yaitu 10 hari kemudian.

Dijelaskan Hendrix Kurniawan SE SH, pada 27 Maret 2020 baru ada konfirmasi dari pihak Bank BCA kepada pemilik rekening dengan membawa bukti fotokopi print-out dana masuk yang diwakili oleh Nur dan Ida.

Pihak Bank BCA meminta untuk dana tersebut dikembalikan dan oleh pemilik rekening disanggupi dengan catatan meminta waktu pengembalian. Dan rekening yang bersangkutan diblokir.

Lantas, pada 31 Maret 2020 pihak bank mengirimkan somasi kepada pemilik rekening yang isinya meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang.

Dan selanjutnya pada 2 April 2020, mengundang terdakwa Ardi Pratama untuk hadir ke Kantor BCA Cabang Darmo yang diwakili keluarga Ardi Pratama. Dalam pertemuan itu, keluarga diminta membicarakan kesanggupan pengembalian dana tersebut dengan cara diangsur dan ditolak oleh BCA.

Kemudian, pada 14 April 2020, terdakwa Ardi Pratama melakukan setoran dana sebesar Rp 5.400.000 ke rekening Ardi Pratama untuk menunjukkan etikad baiknya. Padahal, rekening Ardi Pratama telah diblokir sepihak oleh BCA.

Dan pada 5 April sampai 29 Agustus 2020, tidak ada lagi konfirmasi dari pihak Bank BCA terhadap perihal pengembalian dana mereka.

"Pada 31 Agustus 2020, muncul laporan kepolisian tentang tindak pidana salah transfer dan TPPU yang dilaporkan oleh Ibu Nur," ucap PH Hendrix Kurniawan SE SH saat di kantornya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/2/2021).

Masih kata Hendrix, pada 8 Oktober 2020, terdakwa bersama keluarganya datang ke Bank BCA KCP Citraland untuk mengembalikan dana sebesar Rp 41.000.000. Akan tetapi oleh Kepala Cabang Bank BCA KCP Citraland diminta untuk langsung menyerahkan ke Nur Chusaimah, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari Nur Chusaimah.

"Dakwaan jaksa bertentangan dengan BAP bertentangan dengan BAP saksi pelapor, yaitu Nur Chusaimah yang dalam BAP menyatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah dirinya sendiri. Namun dalam dakwaan jaksa jelas mengatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah pihak Bank BCA KCP Citraland yang diwakili oleh saksi Nur Chusaimah," kata PH Hendrix Kurniawan SE SH.

Atas dasar itulah , PH Hendrix Kurniawan SE SH memohon kepada majelis hakim pada sidang lalu untuk mengambil putusan menerima eksepsi dari PH terdakwa Ardi Pratama. Menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara ; PDM-24/TG.PRK/01/2021 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak setidaknya tidak diterima.

Setelah mendengarkan eksepsi dari terdakwa, Hakim Ketua I Putu SH Mhum menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. jul

Berita Terbaru

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan Wonosari, Surabaya, menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tiga rumah w…

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Tingginya aktivitas bisnis dan perdagangan di Surabaya mendorong kebutuhan layanan transportasi yang tidak hanya andal, tetapi juga m…

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…