Dua Penjual Narkoba Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku yang diamankan Polsek Asem Rowo melalui Unit Narkoba. SP/ Mahbub Fikri
Dua pelaku yang diamankan Polsek Asem Rowo melalui Unit Narkoba. SP/ Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada-ada saja modus pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kali ini Polsek Asem Rowo melalui Unit Narkoba berhasil meringkus dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang berada di wilayah Sidorame. 
 
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut tempatnya terbilang sulit karena tersembunyi di jalan tikus dan berada di pinggir sungai.
 
Adapun pelaku bernama Moh Nasir dan Busiri. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang seringnya transaksi dan pemakaian narkoba di wilayah tersebut.
 
Mendapati adanya laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat dengan mendatangi lokasi, dengan cara menyamar sebagai pembeli.
 
Mendapati pelaku tersebut memang menyediakan penjualan dan pemakaian barang haram itu di tempat yang dikenal istilah Andok, lantas polisi menangkap dua orang yang mengedarkan dan menjual narkoba.
 
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 77,34 gram siap edar, dan uang tunai senilai 13 juta berhasil diamankan dari tangan pelaku.
 
Menurut penjelasan Kompol Hari selaku Kapolsek Asem Rowo menjabarkan, bahwa pelaku merupakan pengedar yang terbilang licin.
 
"Jadi pelaku ini mengedarkan sabu kepada pemuda sekaligus menyediakan tempat untuk dipakai di tempat tersebut, ya istilahnya andok makan di tempat," ujar Kapolsek (24/2/2021).
 
Pelaku juga mengatakan menyesal atas perbuatannya ini, keduanya terpaksa melakukan hal tersebut karena sulitnya perekonomian saat masa pandemi.
 
"Ya sebenarnya saya tau kalau ini perbuatan melanggar hukum, tapi mau gimana lagi, sekarang cari pekerjaan susah," kilah pelaku sembari tertunduk.
 
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asem Rowo. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan barang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fm)

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…