Dua Penjual Narkoba Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku yang diamankan Polsek Asem Rowo melalui Unit Narkoba. SP/ Mahbub Fikri
Dua pelaku yang diamankan Polsek Asem Rowo melalui Unit Narkoba. SP/ Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada-ada saja modus pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kali ini Polsek Asem Rowo melalui Unit Narkoba berhasil meringkus dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang berada di wilayah Sidorame. 
 
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut tempatnya terbilang sulit karena tersembunyi di jalan tikus dan berada di pinggir sungai.
 
Adapun pelaku bernama Moh Nasir dan Busiri. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang seringnya transaksi dan pemakaian narkoba di wilayah tersebut.
 
Mendapati adanya laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat dengan mendatangi lokasi, dengan cara menyamar sebagai pembeli.
 
Mendapati pelaku tersebut memang menyediakan penjualan dan pemakaian barang haram itu di tempat yang dikenal istilah Andok, lantas polisi menangkap dua orang yang mengedarkan dan menjual narkoba.
 
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 77,34 gram siap edar, dan uang tunai senilai 13 juta berhasil diamankan dari tangan pelaku.
 
Menurut penjelasan Kompol Hari selaku Kapolsek Asem Rowo menjabarkan, bahwa pelaku merupakan pengedar yang terbilang licin.
 
"Jadi pelaku ini mengedarkan sabu kepada pemuda sekaligus menyediakan tempat untuk dipakai di tempat tersebut, ya istilahnya andok makan di tempat," ujar Kapolsek (24/2/2021).
 
Pelaku juga mengatakan menyesal atas perbuatannya ini, keduanya terpaksa melakukan hal tersebut karena sulitnya perekonomian saat masa pandemi.
 
"Ya sebenarnya saya tau kalau ini perbuatan melanggar hukum, tapi mau gimana lagi, sekarang cari pekerjaan susah," kilah pelaku sembari tertunduk.
 
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asem Rowo. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan barang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fm)

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…