Menganggur, Teriwa Tawaran Jadi Kurir Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti saat dirilis di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Pelaku dan barang bukti saat dirilis di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan oleh pemuda asal Surabaya. Kali ini Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku berinisial SA (25) warga Dupak,  diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo

Mendapati laporan tersebut, petugas lantas bergerak cepat guna menyelidiki lebih lanjut.

Melihat pelaku berada di Patemon, polisi lantas menangkap dan didapati narkoba sebanyak 28 gram, dan pil ekstasi 176 butir.

Dalam penjelasannya Iptu Danang Eko selaku Kanit Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjabarkan, pelaku mendapatkan barang dari temannya yang berada di Lapas di Jawa Timur.

"Jadi pelaku SA ini merupakan kurir, dan barangnya ini dikirim dari temannya yang berada di Lapas Jawa Timur," tutur Danang, Jum’at (26/2).

Danang melanjutkan pelaku ini mendapatkan hasil sampai 2 juta setiap kali menghabiskan 100 Gram sabu.

"Pelaku dikasih imbalan uang tunai 2 juta jika barang tersebut habis, bahkan sudah 5 kali melakukan transaksi sebagai kurir narkoba," imbuhnya.

Pelaku SA mengaku barang yang diterima dari lapas adalah kiriman dari temannya sendiri.

"Ya saya ditawari teman saya yang di lapas, karena tau saya tidak bekerja dan punya anak kecil untuk beli susu. Makanya saya mau menerima resiko apapun meskipun saya melanggar hukum," jelas pelaku.

Pelaku juga mengatakan jika ia dengan temannya yang merupakan tahanan lapas merupakan teman sejak kecil, dan karena kedekatannya serta ia tidak bekerja temannya menawarinya pekerjaan sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penjualan sabu tersebut, dirinya mengaku bisa menghabiskan sabu seberat 1 ons dalam waktu seminggu.

Kini pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …