Menganggur, Teriwa Tawaran Jadi Kurir Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti saat dirilis di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Pelaku dan barang bukti saat dirilis di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan oleh pemuda asal Surabaya. Kali ini Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku berinisial SA (25) warga Dupak,  diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo

Mendapati laporan tersebut, petugas lantas bergerak cepat guna menyelidiki lebih lanjut.

Melihat pelaku berada di Patemon, polisi lantas menangkap dan didapati narkoba sebanyak 28 gram, dan pil ekstasi 176 butir.

Dalam penjelasannya Iptu Danang Eko selaku Kanit Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjabarkan, pelaku mendapatkan barang dari temannya yang berada di Lapas di Jawa Timur.

"Jadi pelaku SA ini merupakan kurir, dan barangnya ini dikirim dari temannya yang berada di Lapas Jawa Timur," tutur Danang, Jum’at (26/2).

Danang melanjutkan pelaku ini mendapatkan hasil sampai 2 juta setiap kali menghabiskan 100 Gram sabu.

"Pelaku dikasih imbalan uang tunai 2 juta jika barang tersebut habis, bahkan sudah 5 kali melakukan transaksi sebagai kurir narkoba," imbuhnya.

Pelaku SA mengaku barang yang diterima dari lapas adalah kiriman dari temannya sendiri.

"Ya saya ditawari teman saya yang di lapas, karena tau saya tidak bekerja dan punya anak kecil untuk beli susu. Makanya saya mau menerima resiko apapun meskipun saya melanggar hukum," jelas pelaku.

Pelaku juga mengatakan jika ia dengan temannya yang merupakan tahanan lapas merupakan teman sejak kecil, dan karena kedekatannya serta ia tidak bekerja temannya menawarinya pekerjaan sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penjualan sabu tersebut, dirinya mengaku bisa menghabiskan sabu seberat 1 ons dalam waktu seminggu.

Kini pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…