Menganggur, Teriwa Tawaran Jadi Kurir Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti saat dirilis di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Pelaku dan barang bukti saat dirilis di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan oleh pemuda asal Surabaya. Kali ini Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku berinisial SA (25) warga Dupak,  diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo

Mendapati laporan tersebut, petugas lantas bergerak cepat guna menyelidiki lebih lanjut.

Melihat pelaku berada di Patemon, polisi lantas menangkap dan didapati narkoba sebanyak 28 gram, dan pil ekstasi 176 butir.

Dalam penjelasannya Iptu Danang Eko selaku Kanit Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjabarkan, pelaku mendapatkan barang dari temannya yang berada di Lapas di Jawa Timur.

"Jadi pelaku SA ini merupakan kurir, dan barangnya ini dikirim dari temannya yang berada di Lapas Jawa Timur," tutur Danang, Jum’at (26/2).

Danang melanjutkan pelaku ini mendapatkan hasil sampai 2 juta setiap kali menghabiskan 100 Gram sabu.

"Pelaku dikasih imbalan uang tunai 2 juta jika barang tersebut habis, bahkan sudah 5 kali melakukan transaksi sebagai kurir narkoba," imbuhnya.

Pelaku SA mengaku barang yang diterima dari lapas adalah kiriman dari temannya sendiri.

"Ya saya ditawari teman saya yang di lapas, karena tau saya tidak bekerja dan punya anak kecil untuk beli susu. Makanya saya mau menerima resiko apapun meskipun saya melanggar hukum," jelas pelaku.

Pelaku juga mengatakan jika ia dengan temannya yang merupakan tahanan lapas merupakan teman sejak kecil, dan karena kedekatannya serta ia tidak bekerja temannya menawarinya pekerjaan sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penjualan sabu tersebut, dirinya mengaku bisa menghabiskan sabu seberat 1 ons dalam waktu seminggu.

Kini pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Perjalanan usaha Hawien Wilopo membuktikan bahwa ketekunan dan dukungan yang tepat mampu mengantarkan pelaku UMKM naik kelas hingga …