2 ABG Jadi Begal Motor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku ditunjukkan saat rilis. SP/Mahbub Fikri
Kedua pelaku ditunjukkan saat rilis. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua bocah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Jalan Oerr (Outer East Ring Road) Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar Surabaya dibekuk Reskrim Polsek Rungkut. Kedua pelaku berinisial, YSP (16) warga Rungkut Menanggal dan MNF (16) warga Kupang Krajan Surabaya.

“Kedua diamankan setelah korban Laksitowati, warga Ketintang melapor ke Polisi,” ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Hendri Ibnu, Kamis (25/2/2021).

Ditambahkan, aksi keduanya bermula ketika pelaku menghentikan atau menghadang korban sewaktu di daerah Waru sekitar Korem Surabaya.

Setelah bertemu pelaku, kemudian korban dibawa jalan-jalan dan digiring hingga ke Jalan Joer Gunung Anyar, Surabaya.

“Setibanya di lokasi kejadian dan dalam keadaan sepi, korban disuruh turun dari motornya,” imbuhnya.

Namun saat itu korban ini tidak mau, akhirnya pelaku memukul dan menendang korban lalu sepeda motornya dirampas lalu dibawa lari.

“Begitu satu unit sepeda motor korban Honda Beat Street Nopol L-5266-MR dibawa kabur, korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rungkut akhirnya membuahkan hasil, pelaku yang masih anak dibawah umur itu berhasil dibekuk di sekitar kediamannya masing-masing.

Dari pelaku ini, diamankan juga barang bukti seperti 1 lembar surat keterangan dari PT Mega Auto Finance dan foto copy BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, Nopol L 5266 MR.

Meski masih bocah, Polisi menjeratnya dengan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. fm

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…