Terdakwa Pengadaan Laboratorium Unair, Tahun 2010, Baru Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang Giatno, mantan Pejabat Kemenkes saat hendak disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sp/ant
Terdakwa Bambang Giatno, mantan Pejabat Kemenkes saat hendak disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sp/ant

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010, baru diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin (4/3).

Terdakwa adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi didakwa merugikan uang negara sebesar Rp14 miliar dari dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno, Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Bersama Mantan Bendahara Partai Demokrat

Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris BPPSDM Kesehatan Zulkarnain Kasim dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin.

Bambang disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar US$7.500. Sementara orang lain yang diperkaya oleh kedua terdakwa adalah Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500; pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, Rp154 juta; dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty, Rp100 juta; serta korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215,00.

Dalam surat dakwaan, perusahaan Minarsi disebut terafiliasi dengan Permai Grup.

Atas perbuatannya itu, Bambang dan Minarsi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menyeret Bambang terjadi pada 2008. Saat itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair. n erc/rmc

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…