Terdakwa Pengadaan Laboratorium Unair, Tahun 2010, Baru Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang Giatno, mantan Pejabat Kemenkes saat hendak disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sp/ant
Terdakwa Bambang Giatno, mantan Pejabat Kemenkes saat hendak disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sp/ant

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010, baru diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin (4/3).

Terdakwa adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi didakwa merugikan uang negara sebesar Rp14 miliar dari dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno, Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Bersama Mantan Bendahara Partai Demokrat

Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris BPPSDM Kesehatan Zulkarnain Kasim dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin.

Bambang disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar US$7.500. Sementara orang lain yang diperkaya oleh kedua terdakwa adalah Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500; pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, Rp154 juta; dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty, Rp100 juta; serta korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215,00.

Dalam surat dakwaan, perusahaan Minarsi disebut terafiliasi dengan Permai Grup.

Atas perbuatannya itu, Bambang dan Minarsi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menyeret Bambang terjadi pada 2008. Saat itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair. n erc/rmc

Berita Terbaru

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…