Profesi Jaksa Lebih Mudah untuk Menipu Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abdussamad (38) jaksa gadungan tertunduk saat di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). SP/Julian
Abdussamad (38) jaksa gadungan tertunduk saat di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). SP/Julian

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Polrestabes Surabaya meilis kasus penipuan yang dilakukan Abdussamad (38) dengan modus menyamar sebagai jaksa di lingkungan Kejari Surabaya. Pria kelahiran Pontianak Kaliamantan Barat itu sebelumnya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Oki Ahadian dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Tersangka ini tahu betul seluk beluk tentang kejaksaan. Sampai pada penempatan pangkat pun di seragam dia tahu. Sudah seperti Jaksa saja," tuturnya (5/3).

Oki menambahkan, terkait dengan profesi jaksa yang dipilih sebagai modus untuk melakukan tipu gelap karena menurut tersangka, masyarakat lebih percaya kepada aparat kejaksaan.

"Profesi jaksa menurut tersangka lebih memuluskan langkahnya dalam melakukan penipuan karena masyarakat percaya kepada aparat kejaksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira dengan dua melati di pundaknya ini membeberkan siapa saja korban dari tersangka. Menurut pengakuan dari pelaku, korbannya adalah hotel dan perorangan. 

"Salah satunya korbannya hotel yang berada di Surabaya Barat. Kerugiannya sekitar Rp. 28 juta. Untuk perorangan itu banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugiannya per orang itu ada yang Rp. 300 - 400 jutaan,"tandasnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak hotel terkait adanya oknum jaksa yang menginap selama 2 bulan dan tidak membayar.

Atas laporan tersebut, pihak Satreskrim Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya tersangka mengancam pihak hotel akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi.

Dalam pengakuannya pelaku mengaku sebagai Jaksa namun anehnya istrinya tidak mengetahuinya. Hal ini demi melancarkan aksinya sebagai tipu-tipu, bahkan seragam dibuatnya sendiri.

"Untuk seragam dan atribut jaksa, saya membelinya lewat via online," kata pelaku.

Pelaku pun mengakui jika keluarganya tidak mengetahui jika dirinya Jaksa bodong. Sampai dalam jangka waktu 6 bulan istrinya tidak mengetahui jika suaminya menipu sebagai jaksa. 

"Tahunya istri saya itu kalau saya masih honorer di kejaksaan," aku Samad.

Kini pelaku beserta barang bukti pakaian dan KTA yang digunakan untuk menipu diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaksa palsu tersebut dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…