Profesi Jaksa Lebih Mudah untuk Menipu Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abdussamad (38) jaksa gadungan tertunduk saat di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). SP/Julian
Abdussamad (38) jaksa gadungan tertunduk saat di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). SP/Julian

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Polrestabes Surabaya meilis kasus penipuan yang dilakukan Abdussamad (38) dengan modus menyamar sebagai jaksa di lingkungan Kejari Surabaya. Pria kelahiran Pontianak Kaliamantan Barat itu sebelumnya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Oki Ahadian dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Tersangka ini tahu betul seluk beluk tentang kejaksaan. Sampai pada penempatan pangkat pun di seragam dia tahu. Sudah seperti Jaksa saja," tuturnya (5/3).

Oki menambahkan, terkait dengan profesi jaksa yang dipilih sebagai modus untuk melakukan tipu gelap karena menurut tersangka, masyarakat lebih percaya kepada aparat kejaksaan.

"Profesi jaksa menurut tersangka lebih memuluskan langkahnya dalam melakukan penipuan karena masyarakat percaya kepada aparat kejaksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira dengan dua melati di pundaknya ini membeberkan siapa saja korban dari tersangka. Menurut pengakuan dari pelaku, korbannya adalah hotel dan perorangan. 

"Salah satunya korbannya hotel yang berada di Surabaya Barat. Kerugiannya sekitar Rp. 28 juta. Untuk perorangan itu banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugiannya per orang itu ada yang Rp. 300 - 400 jutaan,"tandasnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak hotel terkait adanya oknum jaksa yang menginap selama 2 bulan dan tidak membayar.

Atas laporan tersebut, pihak Satreskrim Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya tersangka mengancam pihak hotel akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi.

Dalam pengakuannya pelaku mengaku sebagai Jaksa namun anehnya istrinya tidak mengetahuinya. Hal ini demi melancarkan aksinya sebagai tipu-tipu, bahkan seragam dibuatnya sendiri.

"Untuk seragam dan atribut jaksa, saya membelinya lewat via online," kata pelaku.

Pelaku pun mengakui jika keluarganya tidak mengetahui jika dirinya Jaksa bodong. Sampai dalam jangka waktu 6 bulan istrinya tidak mengetahui jika suaminya menipu sebagai jaksa. 

"Tahunya istri saya itu kalau saya masih honorer di kejaksaan," aku Samad.

Kini pelaku beserta barang bukti pakaian dan KTA yang digunakan untuk menipu diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaksa palsu tersebut dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Dari Bumi Mojopahit untuk Indonesia, Walikota Ning Ita Langitkan Doa Bersama Peringati Dua Tahun Prabowo - Gibran

Dari Bumi Mojopahit untuk Indonesia, Walikota Ning Ita Langitkan Doa Bersama Peringati Dua Tahun Prabowo - Gibran

Rabu, 21 Okt 2026 06:11 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Polres Mojokerto Kota menggelar doa kebangsaan dalam rangka memperingati dua tahun pe…

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…