Sukseskan PTSL, BPN Lamongan Terbaik se Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Didampingi Gubernur Jatim, Kepala BPN Lamongan menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan tata ruang. SP/ Jir
Didampingi Gubernur Jatim, Kepala BPN Lamongan menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan tata ruang. SP/ Jir

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena berhasil menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga 100 persen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan menerima penghargaan sebagai Peringkat I di Indonesia.
 
Penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil kepada Kepala BPN Lamongan R. Agus Mahendra itu diterima pada Selasa (10/3) di Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur.
 
Kepala BPN R. Agus Mahendra melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Arif Bakhtiar, Rabu (10/3/2021) menyebutkan pada tahun 2020, BPN Lamongan telah berhasil menerbitkan 33.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari 58.500 bidang tanah di 47 desa. 
 
“Jadi BPN Lamongan berhasil mendapatkan peringkat I atas keberhasilan pencapaian targetnya selama tahun 2020. Selain pencapaian target tersebut penilainnya juga karena ketepatan waktu, dan pencapaian desa lengkap,” Ungkap Arif Bakhtiar.
 
Arif Bakhtiar menjelaskan bahwa sejak Program PTSL dilaksanakan tahun 2017, BPN Lamongan sampai dengan tahun 2020 telah menyelesaikan 154.500 SHAT dengan total 213.076 bidang tanah di 207 desa.
 
“Total SHAT yang harus diselesaikan sampai dengan tahun 2025 yakni sebanyak 597.343 SHAT dengan 655.919 bidang tanah di 474 desa/kelurahan. Sedangkan untuk tahun 2021 targetnya yakni menyelesaikan 115.000 SHAT atas 100.000 bidang tanah di 57 desa,” Jelas Arif Bakhtiar.
 
Ditambahkannya program-program yang digalakkan oleh BPN Lamongan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan yakni menekan trijuang. Trijuang adalah sinergitas antara BPN, Pemkab Lamongan serta pihak desa. 
 
BPN Lamongan juga memberikan berbagai kemudahan seperti tahapan pengumuman dari pemeriksaan yang bisanya menunggu 2 bulan dipangkas hanya menjadi 2 minggu. Selain itu pembayaran pajaknya pun diberikan keringanan yakni tidak harus dibayarkan saat pendaftaran sehingga bisa menjadi pajak terhutang dan dibayarkan setelah sertifikat jadi. jir
 
 

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…