Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat diamankan di mapolres Lumajang. SP/Lim
Tersangka saat diamankan di mapolres Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang dibawah komando AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si benar - benar menunjukkan bukti nyata dalam upayanya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Terkini, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 'Tembakau Sintetis Gorila', yang dikirim dari luar daerah masuk ke Kabupaten Lumajang melalui sebuah jasa pengiriman.

Ungkap kasus tersebut bermula, petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket diduga benda tersebut. Berdasar hal itu, dilakukanlah penyelidikan dengan juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, guna mengetahui pada siapa paket tersebut ditujukan / dipesan.

Hasilnya, pada seorang pria warga Desa / Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang paket tersebut diserah terima kan. Petugas Pun melakukan tindakan dengan membawa paket beserta penerimanya ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, dari hasil interogasi pada penerima paket, didapat pengakuan jika ia membelinya secara online dari Bandung seharga Rp. 2.500.000 dengan berat 50 gram.

Mulanya menggunakan nama istrinya sebagai atas nama dan alamat agar paket pesanan sampai ke tangannya. Namun, bukan menikmati melainkan berurusan dengan hukum, saat ini warga Pasrujambe itu menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.

"Yang bersangkutan inisial 'CAB' (24) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika dan akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda Shinta, Minggu (14/3/2021).

Diamankan dari kediamannya Kamis (11/3/2021) kemarin, 'CBA' beserta barang bukti berupa barang pesanannya itu berikut bungkus kardus warna coklat turut disita.

Lebih lanjut Ipda Shinta menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna menyingkap dugaan ada keterlibatan dengan pelaku lain.

Tembakau Gorila merupakan tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. Cukup dua kali hisap, akan menimbulkan efek 'melayang'.

Selain itu, pada fase jangka panjang tembakau tersebut bisa menimbulkan kerusakan paru - paru, kerusakan ginjal, menurunkan kinerja otak dan efek putus obat. Sehingga, dimasukkan undang-undang dan digolongkan sebagai narkoba pada tahun 2017 lalu. Lim

Berita Terbaru

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…