Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat diamankan di mapolres Lumajang. SP/Lim
Tersangka saat diamankan di mapolres Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang dibawah komando AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si benar - benar menunjukkan bukti nyata dalam upayanya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Terkini, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 'Tembakau Sintetis Gorila', yang dikirim dari luar daerah masuk ke Kabupaten Lumajang melalui sebuah jasa pengiriman.

Ungkap kasus tersebut bermula, petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket diduga benda tersebut. Berdasar hal itu, dilakukanlah penyelidikan dengan juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, guna mengetahui pada siapa paket tersebut ditujukan / dipesan.

Hasilnya, pada seorang pria warga Desa / Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang paket tersebut diserah terima kan. Petugas Pun melakukan tindakan dengan membawa paket beserta penerimanya ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, dari hasil interogasi pada penerima paket, didapat pengakuan jika ia membelinya secara online dari Bandung seharga Rp. 2.500.000 dengan berat 50 gram.

Mulanya menggunakan nama istrinya sebagai atas nama dan alamat agar paket pesanan sampai ke tangannya. Namun, bukan menikmati melainkan berurusan dengan hukum, saat ini warga Pasrujambe itu menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.

"Yang bersangkutan inisial 'CAB' (24) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika dan akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda Shinta, Minggu (14/3/2021).

Diamankan dari kediamannya Kamis (11/3/2021) kemarin, 'CBA' beserta barang bukti berupa barang pesanannya itu berikut bungkus kardus warna coklat turut disita.

Lebih lanjut Ipda Shinta menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna menyingkap dugaan ada keterlibatan dengan pelaku lain.

Tembakau Gorila merupakan tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. Cukup dua kali hisap, akan menimbulkan efek 'melayang'.

Selain itu, pada fase jangka panjang tembakau tersebut bisa menimbulkan kerusakan paru - paru, kerusakan ginjal, menurunkan kinerja otak dan efek putus obat. Sehingga, dimasukkan undang-undang dan digolongkan sebagai narkoba pada tahun 2017 lalu. Lim

Berita Terbaru

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…