Sidang Korupsi DD, Terdakwa Andis Bilang Tak Bawa BUMDES

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 15:53 WIB

 Sidang Korupsi DD, Terdakwa Andis Bilang Tak Bawa BUMDES

i

Suasana sidang di PN Tipikor Surabaya secara virtual. SP/MUHAJIRIN

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang kelanjutan dugaan korupsi Dana  Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, secara virtual Selasa, (16/3/2021).
 
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa tersebut, dipimpin  Ketua Majelis Hakim  I Ketut Suarta." Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan terdakwa yang bersaksi untuk dirinya sendiri," kata Muhammad Subhan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan.
 
Sidang yang masih secara virtual ini kata Subhan, juga diikuti masing-masing terdakwa diantaranya Bulhar, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Kades Sumberejo, atau saat ini sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan Andis sebagai Sekdes Sumberejo Kec Pucuk berjalan lancar, dan kedua terdakwa berada di Lapas Lamongan.
 
Dalam keterangan nya dihadapan majelis lanjut Subhan, kedua terdakwa sama-sama menyesali segala perbuatan seperti yang dituduhkan. Hanya saja untuk terdakwa Andis mengatakan kalau buku tabungan Dana Desa (DD) tidak ia bawa.
 
"Kedua terdakwa dalam keterangannya mengakui, hanya saja untuk terdakwa Andis tidak mengakui buku tabungan tidak ada sama yang bersangkutan," terangnya.
 
Para terdakwa dalam sidang kali ini masing-masing didampingi oleh penasehat hukumnya. Sidang dimulai pukul 10.30 Wib dan berjalan dengan lancar. Agenda Sidang selanjutnya diagendakan Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021.
 
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Dana Desa (SD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk terus mencuat setelah ada yang melaporkan ke Kejari Lamongan. Penyelidikan pun dilakukan bahkan Kejari sempat melakukan menggeledah di Kantor Kecamatan Pucuk, pada Selasa (8/9/2020) saat itu.
 
Penggeledahan Kantor Kecamatan ini langsung dipimpin oleh 
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Lamongan, Muhammad Subhan bersama tim jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan dua tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk senilai kurang lebih 786 juta oleh Ahmad Andis (Sekretaris Desa) dan Bulhar (Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan Pj. Kades). jir

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU