Transfer Rp 75 M Hanya Kembali Rp 11,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/3). SP/Budi Mulyono
Suasana sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/3). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 63 miliar dengan modus kerjasama pengangkutan Nikel di Sulawesi Tenggara kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/3/2021). 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak menghadirkan saksi korban yakni Soewondo Basuki.

Dalam keterangannya, saksi Soewondo mengatakan bahwa awalnya dirinya mengenal dengan terdakwa dikenalkan oleh Hermanto Oerip sekitar tahun 2016. Dalam pertemuan itu saksi diajak ikut kerjasama dalam bidang pertambangan nikel yang ada di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menunjukan orang-orang lain yang telah mengikuti kerjasama pertambangan tersebut dan telah menikmati hasilnya.

"Dia (terdakwa) juga menunjukan dokumen perhitungan estimasi keuntungan, dan menunjukan foto orang yang diajak kerjasama pihak asing serta kontrak perjanjian pertambangan ore nikel. Dari situ akhirnya saya tertarik ingin ikut kerjasama,"kata saksi Soewondo.

Lebih lanjut saksi mengatakan, sekitar tahun 2017, terdakwa mengajak untuk melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kemudian saksi bersama Hermanto dan Rudi Efendi bersepakat mendirikan perusahaan yang bernama PT. Mentari Mitra Manunggal (MMT), yang rencananya akan bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan ore nikel yang ada di Kabaena, Kendari, Sulawesi tenggara.

“Pak Venan mengatakan bahwa PT. MMT akan bekerjasama dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), milik Ishak,” ujarnya.

Setelah itu, Hermanto mengatakan kepada saksi yang intinya untuk operasional kegiatan tambang tersebut dibutuhkan dana modal besar. 

Setelah itu Hermanto menyuruh saksi mentransfer uang ke rekening BCA milik PT. RMI, yang sebelumnya rekening itu dibuat atas suruhan terdakwa.

“Lalu saya melakukan beberapa transfer hingga total sebesar Rp. 75 miliar,” tukasnya.

Setelah melakukan transfer itu, kata saksi, ia tidak mendapatkan keuntungan (profit) dua bulanan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Korban lalu menagih terdakwa Rudi dan Hermanto.

“Memang ada pengembalian dari Venansius 2,5 M, Rudi 5,5 M dan Hermanto 3,5 M. Total kerugian saya 63 miliar. Setelah itu tidak ada kelanjutannya. Saat ditagih, Pak Venan tidak dapat dihubungi bahkan menghilang,” paparnya.

Atas keterangan korban, terdakwa menanggapinya dengan mengatakan bahwa dia adalah korban dari Hermanto.

Setelah sidang selesai Jaksa Yusuf mengatakan  tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa. Untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena waktu itu ada perkara lain ,"Sementara ini saya tidak bisa banyak komentar dulu ya,” ucap Yusuf.

Untuk diketahui, dana talangan modal milik terdakwa, saksi HERMANTO OERIP dan saksi RUDI EFENDI OI tersebut diatas sudah dilakukan pengembalian kepada saksi SOEWODO BASUKI, oleh terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), oleh saksi HERMANTO OERIP sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh saksi RUDY EFENDI OI sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SOEWONDO BASUKI mengalami kerugian ± Rp. 63.500.000.000,- (enam puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah).

Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Viral di Medsos! Tiang Rambu Lalin Depan Satpas Colombo Surabaya Nekat Dicuri Demi Besi

Viral di Medsos! Tiang Rambu Lalin Depan Satpas Colombo Surabaya Nekat Dicuri Demi Besi

Kamis, 04 Jun 2026 14:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral di media sosial (medsos) terkait aksi pencurian fasilitas lalu lintas kembali terjadi di Surabaya. Kali ini,…

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru yang saat ini dipegang Nanik Sudaryati Deyang, turut disambut…

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna membantu pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan transparansi harga di kawasan wisata Kota Madiun, kini Pemerintah Kota…

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Siap menyambut penyelenggaraan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah mengalokasikan…

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal serius dalam membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan …

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas penutupan jalan nasional menuju Kabupaten Trenggalek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mengalihkan rute…