Bayar Sewa, juga Jual Lewat Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa pelaku UMKM yang berjualan di area minimarket. SP/Mahbub Fikri
Beberapa pelaku UMKM yang berjualan di area minimarket. SP/Mahbub Fikri

i

 

Keluh Kesah Pelaku UMKM di Lahan Toko Swalayan Modern

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Janji Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk meningkatkan perekonomian warga Surabaya sepertinya mulai mengusik ketenangan pemilik toko Swalayan di Kota Pahlawan ini. Pasalnya selama ini pemakaian lahan yang dilakukan oleh pihak Swalayan menurut pemkot telah menyalahi aturan. Pemakaian lahan oleh pelaku UMKM di depan swalayan modern masih ini bersifat transaksional.

Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan terkait pengelola atau pemilik Toko Swalayan berkaitan dengan komitmen awal pengelola saat mengajukan izin pendirian ushaha.

Salah satu komitmen awal pendirian Toko Swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Perda Surabaya 8/2014, Pasal 14 disebutkan bahwa Toko Swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).

Tak heran, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Sementara itu, para pelaku UMKM yang nangkring di depan Toko Swalayan Modern mengatakan jika mereka selama ini dikenakan tarif dalam memakai lahan.  "Nah, kan dimintain biaya sewa kan. Tiap toko beda-beda tergantung pengelola. Saya kena Rp 650 per bulan. Nyambung listrik dari dalem," ujar Fauzan si penjual Kebab di depan swalayan akses menuju Suramadu Surabaya.

Menurut Fauzan, dirinya tak memikirkan biaya sewa tersebut. Pasalnya, asal bisnis usahanya bisa laris, dirinya sanggup membayar sewa tersebut. “Yah yang penting daganganku laris mas. Toh kita juga jual lewat online, aplikasi online. Lumayan, bisa bayar sewane juga,” jelas Fauzan.

Senada dengan Fauzan, tarif sebesar Rp 700 ribu rupiah harus disetorkan oleh Arief, mahasiswa penjual Jus di emperan Swalayan modern tersebut kepada pihak swalayan. "Peraturannya begitu mas, kalau tidak begitu tidak bisa jualan saya, tidak bisa jualan tidak bayar kuliah," katanya sembari melayani orderan onlinennya.

 

Transaksional, Hal yang Wajar

Sementara itu, pakar ekonomi dari UIN Surabaya, Ahmad Room Fitrianto menjabarkan, jika ia sangat mendukung keputusan Walikota baru dalam upaya meningkatkan perekonomian warga Surabaya. Menurutnya perekonomian menjadi hal yang begitu vital dalam kehidupan berkeluarga bagi masyarakat.

Namun, ia berujar jika dalam dunia bisnis, transaksi merupakan hal yang wajar. Maka dari itu ia memaklumi jika halnya pihak swalayan meminta upah atas lahan yang disewakan.

"Kalau bisnis dan menguntungkan, ya harus dong kontribusi penggunaan lahan," katanya saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (21/3/2021).

Ia juga menambahkan jika hal tersebut merupakan simbiosis mutualisme yang dialami oleh para pelaku usaha di Surabaya.  "Tapi opo logic, swalayan yang biasanya teratur, terus minta PKL berjualan sembarangan di lokasi nya?, Apa tak sama dengan hanya mengeruk biaya sewa saja. Karena Segmen mereka yang belanja ke swalayan kan beda dengan mereka yang ke PKL," katanya.

Saat ini data Pemkot Surabaya menyebutkan, jumlah kelompok UMKM binaan di Surabaya telah mengalami peningkatan, dari awalnya hanya 89 kelompok pada 2010 kini telah mencapai sekitar 16.000 an kelompok, yang setiap kelompok bisa terdiri dari 300 an orang. Dari total UMKM yang ada, sebanyak 50 persen sudah memiliki nilai produksi mencapai di atas Rp1 miliar. fm/cr3/ana

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…