Bayar Sewa, juga Jual Lewat Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa pelaku UMKM yang berjualan di area minimarket. SP/Mahbub Fikri
Beberapa pelaku UMKM yang berjualan di area minimarket. SP/Mahbub Fikri

i

 

Keluh Kesah Pelaku UMKM di Lahan Toko Swalayan Modern

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Janji Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk meningkatkan perekonomian warga Surabaya sepertinya mulai mengusik ketenangan pemilik toko Swalayan di Kota Pahlawan ini. Pasalnya selama ini pemakaian lahan yang dilakukan oleh pihak Swalayan menurut pemkot telah menyalahi aturan. Pemakaian lahan oleh pelaku UMKM di depan swalayan modern masih ini bersifat transaksional.

Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan terkait pengelola atau pemilik Toko Swalayan berkaitan dengan komitmen awal pengelola saat mengajukan izin pendirian ushaha.

Salah satu komitmen awal pendirian Toko Swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Perda Surabaya 8/2014, Pasal 14 disebutkan bahwa Toko Swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).

Tak heran, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Sementara itu, para pelaku UMKM yang nangkring di depan Toko Swalayan Modern mengatakan jika mereka selama ini dikenakan tarif dalam memakai lahan.  "Nah, kan dimintain biaya sewa kan. Tiap toko beda-beda tergantung pengelola. Saya kena Rp 650 per bulan. Nyambung listrik dari dalem," ujar Fauzan si penjual Kebab di depan swalayan akses menuju Suramadu Surabaya.

Menurut Fauzan, dirinya tak memikirkan biaya sewa tersebut. Pasalnya, asal bisnis usahanya bisa laris, dirinya sanggup membayar sewa tersebut. “Yah yang penting daganganku laris mas. Toh kita juga jual lewat online, aplikasi online. Lumayan, bisa bayar sewane juga,” jelas Fauzan.

Senada dengan Fauzan, tarif sebesar Rp 700 ribu rupiah harus disetorkan oleh Arief, mahasiswa penjual Jus di emperan Swalayan modern tersebut kepada pihak swalayan. "Peraturannya begitu mas, kalau tidak begitu tidak bisa jualan saya, tidak bisa jualan tidak bayar kuliah," katanya sembari melayani orderan onlinennya.

 

Transaksional, Hal yang Wajar

Sementara itu, pakar ekonomi dari UIN Surabaya, Ahmad Room Fitrianto menjabarkan, jika ia sangat mendukung keputusan Walikota baru dalam upaya meningkatkan perekonomian warga Surabaya. Menurutnya perekonomian menjadi hal yang begitu vital dalam kehidupan berkeluarga bagi masyarakat.

Namun, ia berujar jika dalam dunia bisnis, transaksi merupakan hal yang wajar. Maka dari itu ia memaklumi jika halnya pihak swalayan meminta upah atas lahan yang disewakan.

"Kalau bisnis dan menguntungkan, ya harus dong kontribusi penggunaan lahan," katanya saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (21/3/2021).

Ia juga menambahkan jika hal tersebut merupakan simbiosis mutualisme yang dialami oleh para pelaku usaha di Surabaya.  "Tapi opo logic, swalayan yang biasanya teratur, terus minta PKL berjualan sembarangan di lokasi nya?, Apa tak sama dengan hanya mengeruk biaya sewa saja. Karena Segmen mereka yang belanja ke swalayan kan beda dengan mereka yang ke PKL," katanya.

Saat ini data Pemkot Surabaya menyebutkan, jumlah kelompok UMKM binaan di Surabaya telah mengalami peningkatan, dari awalnya hanya 89 kelompok pada 2010 kini telah mencapai sekitar 16.000 an kelompok, yang setiap kelompok bisa terdiri dari 300 an orang. Dari total UMKM yang ada, sebanyak 50 persen sudah memiliki nilai produksi mencapai di atas Rp1 miliar. fm/cr3/ana

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…