Langgar Aturan Imigrasi, Wanita asal Taiwan di Deportasi ke Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda  Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les
Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wanita Warga Negara Taiwan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut keterangan Kasubsi Inteljen
Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono mengatakan tindakan tegas itu diambil karena perempuan asal Taiwan yang bernama Chang Tina 32 itu melanggar aturan keimigrasian.

"Imigrasi mengambil tindakan tegas karena perempuan asal Taiwan itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay," katanya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggalnya," jelasnya.

Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.

Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.

Terungkapnya Chang Tina berusia 32 ini sehngga harus di deportasi ke negeri adalnya, setelah Chang Tina ini berkunjung di wilayah Kabupaten Tulungagung sampai melebihi batas ijin tinggal di Indonesia, dan untuk di ketahui bahwa Chang Tina merupakan penduduk asli Tulungagung, dan merantau di negeri Taiwan dan di sana menikah dengan Warga Taiwan sehingga wanita berwajah cantik ini menjadi Warga NegaraTaiwan.

Terungkapnya Chang Tina saat berkunjung di Indonesia telah melebihi batas kunjung sesuai dngan Pasportnya, sehingga terdekteksi oleh pihak TETO Surabaya dab di laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut Kepala Kanim. Blitar Murdo Danang Laksono melalui kasubsi Intel Kanim Blitar Priyo Eri Wicaksono, dengan mengambil tindakan tegas wanita asal Taiwan tersebut telah melanggar atrean ke Imigrasian atas pelanggaran aturan Ke Imigrasian dengan melebihi batas masa Ijin tinggal atau di kenal dngan Iverstay, ujar Priyo kepada Wartawan melaui Grup Whatsharp. Les

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojolerto - Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk  bersinergi dalam me…

Hujan Angin Kencang Rusak Rumah Warga hingga Pohon Tumbang di Pamekasan

Hujan Angin Kencang Rusak Rumah Warga hingga Pohon Tumbang di Pamekasan

Kamis, 21 Mei 2026 12:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Dilanda HUjan deras dengan angin kencang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bangunan rumah warga hingga menumbangkan pohon di…