Langgar Aturan Imigrasi, Wanita asal Taiwan di Deportasi ke Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda  Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les
Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wanita Warga Negara Taiwan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut keterangan Kasubsi Inteljen
Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono mengatakan tindakan tegas itu diambil karena perempuan asal Taiwan yang bernama Chang Tina 32 itu melanggar aturan keimigrasian.

"Imigrasi mengambil tindakan tegas karena perempuan asal Taiwan itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay," katanya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggalnya," jelasnya.

Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.

Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.

Terungkapnya Chang Tina berusia 32 ini sehngga harus di deportasi ke negeri adalnya, setelah Chang Tina ini berkunjung di wilayah Kabupaten Tulungagung sampai melebihi batas ijin tinggal di Indonesia, dan untuk di ketahui bahwa Chang Tina merupakan penduduk asli Tulungagung, dan merantau di negeri Taiwan dan di sana menikah dengan Warga Taiwan sehingga wanita berwajah cantik ini menjadi Warga NegaraTaiwan.

Terungkapnya Chang Tina saat berkunjung di Indonesia telah melebihi batas kunjung sesuai dngan Pasportnya, sehingga terdekteksi oleh pihak TETO Surabaya dab di laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut Kepala Kanim. Blitar Murdo Danang Laksono melalui kasubsi Intel Kanim Blitar Priyo Eri Wicaksono, dengan mengambil tindakan tegas wanita asal Taiwan tersebut telah melanggar atrean ke Imigrasian atas pelanggaran aturan Ke Imigrasian dengan melebihi batas masa Ijin tinggal atau di kenal dngan Iverstay, ujar Priyo kepada Wartawan melaui Grup Whatsharp. Les

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…