Langgar Aturan Imigrasi, Wanita asal Taiwan di Deportasi ke Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda  Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les
Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wanita Warga Negara Taiwan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut keterangan Kasubsi Inteljen
Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono mengatakan tindakan tegas itu diambil karena perempuan asal Taiwan yang bernama Chang Tina 32 itu melanggar aturan keimigrasian.

"Imigrasi mengambil tindakan tegas karena perempuan asal Taiwan itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay," katanya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggalnya," jelasnya.

Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.

Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.

Terungkapnya Chang Tina berusia 32 ini sehngga harus di deportasi ke negeri adalnya, setelah Chang Tina ini berkunjung di wilayah Kabupaten Tulungagung sampai melebihi batas ijin tinggal di Indonesia, dan untuk di ketahui bahwa Chang Tina merupakan penduduk asli Tulungagung, dan merantau di negeri Taiwan dan di sana menikah dengan Warga Taiwan sehingga wanita berwajah cantik ini menjadi Warga NegaraTaiwan.

Terungkapnya Chang Tina saat berkunjung di Indonesia telah melebihi batas kunjung sesuai dngan Pasportnya, sehingga terdekteksi oleh pihak TETO Surabaya dab di laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut Kepala Kanim. Blitar Murdo Danang Laksono melalui kasubsi Intel Kanim Blitar Priyo Eri Wicaksono, dengan mengambil tindakan tegas wanita asal Taiwan tersebut telah melanggar atrean ke Imigrasian atas pelanggaran aturan Ke Imigrasian dengan melebihi batas masa Ijin tinggal atau di kenal dngan Iverstay, ujar Priyo kepada Wartawan melaui Grup Whatsharp. Les

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…