Sakit Hati Anak Sering Dimarahi, Keponakan Dibawa ke Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang membawa kabur Ara (korban) rilis di maporlestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang membawa kabur Ara (korban) rilis di maporlestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca tak ada kabar selama 5 hari atau sejak Selasa (23/3) lalu, Nessa Alana Caraesa akhirnya ditemukan di Pasuruan. Bocah perempuan asal Karanggayam 1 no 47 itu rupanya dibawa kabur Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang mana masih family korban. Keduanya membawa lari Ara tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Hamidah (35), kakak perempuan dari Safrina Anindya Putri atau orang tua korban  yang membawa kabur keponakannya mengaku dendam kepada keluarga korban.

Pelaku yang merupakan bude-nya Nessa Alana Caraesa mengaku sakit hati dengan perlakuan adiknya yang memarahi hingga menampar putrinya karena seringkali memasukkan pacarnya ke dalam rumah.

"Jadi anak saya itu dimarahi hingga saya sakit hati. Dia (Safrina) itu mendobrak pintu lalu anak saya ditampar," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Hamidah yang dibantu Oke Ary Aprilianto (34), suami sirinya membawa kabur Ara hingga ke Pasuruan. Selain karena sakit hati kepada saudaranya karena anaknya ditampar, ia juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari saudaranya.

"Karena kita sakit hati ya, dari dulu kita sakit hati. Saya difitnah, pokoknya saya sampai ninggalin rumah," jelasnya.

Oke, suami siri pelaku juga mengatakan jika Safrina memang sengaja membuat keluarganya tidak kerasan karena berniat ingin menguasai warisan.

"Kita ini sudah memendam. Bahkan orang tua korban menampar anak istri, namun kita redam dan tidak kita laporkan karena kami masih melihat sebagai saudara," kata Oke.

Polrestabes Surabaya sendiri telah menetapkan status tersangka kepada Hamida dan Oke Ary Aprilianto. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…