Sakit Hati Anak Sering Dimarahi, Keponakan Dibawa ke Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang membawa kabur Ara (korban) rilis di maporlestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang membawa kabur Ara (korban) rilis di maporlestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca tak ada kabar selama 5 hari atau sejak Selasa (23/3) lalu, Nessa Alana Caraesa akhirnya ditemukan di Pasuruan. Bocah perempuan asal Karanggayam 1 no 47 itu rupanya dibawa kabur Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang mana masih family korban. Keduanya membawa lari Ara tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Hamidah (35), kakak perempuan dari Safrina Anindya Putri atau orang tua korban  yang membawa kabur keponakannya mengaku dendam kepada keluarga korban.

Pelaku yang merupakan bude-nya Nessa Alana Caraesa mengaku sakit hati dengan perlakuan adiknya yang memarahi hingga menampar putrinya karena seringkali memasukkan pacarnya ke dalam rumah.

"Jadi anak saya itu dimarahi hingga saya sakit hati. Dia (Safrina) itu mendobrak pintu lalu anak saya ditampar," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Hamidah yang dibantu Oke Ary Aprilianto (34), suami sirinya membawa kabur Ara hingga ke Pasuruan. Selain karena sakit hati kepada saudaranya karena anaknya ditampar, ia juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari saudaranya.

"Karena kita sakit hati ya, dari dulu kita sakit hati. Saya difitnah, pokoknya saya sampai ninggalin rumah," jelasnya.

Oke, suami siri pelaku juga mengatakan jika Safrina memang sengaja membuat keluarganya tidak kerasan karena berniat ingin menguasai warisan.

"Kita ini sudah memendam. Bahkan orang tua korban menampar anak istri, namun kita redam dan tidak kita laporkan karena kami masih melihat sebagai saudara," kata Oke.

Polrestabes Surabaya sendiri telah menetapkan status tersangka kepada Hamida dan Oke Ary Aprilianto. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah

Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agu 2026 08:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta…

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Senator Amerika Serikat mengkritik pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kondisi buruk yang dialami para pelaut dan Marinir di atas…

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menghadirkan ambulans udara hingga tim dokter terbang untuk menjangkau masyarakat yang sakit keras…

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji…

PEMERINTAH BARU SADAR HARGA KOMODITAS STRATEGIS DIATUR NEGARA LAIN

PEMERINTAH BARU SADAR HARGA KOMODITAS STRATEGIS DIATUR NEGARA LAIN

Kamis, 20 Agu 2026 04:59 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:59 WIB

"Saya bingung dirinya diperkarakan oleh TNI. Terkait case saya kenapa saya segitunya.”…

Esai Hukum dan Kebudayaan

Esai Hukum dan Kebudayaan

Kamis, 20 Agu 2026 04:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:56 WIB

Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3…